{"title":"从伊斯兰法律和伊斯兰文明历史的角度来看,推迟朝拜和乌卢武林的政策(宗教部长的决定研究(KMA), 2021年关于取消朝拜的决定)","authors":"Faiz Fikri Al Fahmi","doi":"10.31000/rf.v19i2.8050","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).","PeriodicalId":264986,"journal":{"name":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","volume":"162 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)\",\"authors\":\"Faiz Fikri Al Fahmi\",\"doi\":\"10.31000/rf.v19i2.8050\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).\",\"PeriodicalId\":264986,\"journal\":{\"name\":\"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan\",\"volume\":\"162 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/rf.v19i2.8050\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/rf.v19i2.8050","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).