{"title":"影响合作社管理的法律和监管框架分析","authors":"Syabrinildi Syabrinildi","doi":"10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi manajemen koperasi. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengeksplorasi jurnal, buku, perundang-undangan dan informasi lain yang relevan di Google Schoolar. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya yang mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur koperasi di Indonesia perlu disempurnakan agar dapat mengakomodasi perkembangan koperasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya, sejumlah aspek yang perlu disempurnakan antara lain perlindungan anggota, pemberdayaan anggota dan pengembanan koperasi. Kesimpulan: Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk fungsi, syarat pendirian, serta proses pembubaran koperasi.","PeriodicalId":503024,"journal":{"name":"Jurnal sosial dan sains","volume":"6 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Kerangka Hukum dan Peraturan Yang Mempengaruhi Manajemen Koperasi\",\"authors\":\"Syabrinildi Syabrinildi\",\"doi\":\"10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar Belakang: Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi manajemen koperasi. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengeksplorasi jurnal, buku, perundang-undangan dan informasi lain yang relevan di Google Schoolar. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya yang mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur koperasi di Indonesia perlu disempurnakan agar dapat mengakomodasi perkembangan koperasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya, sejumlah aspek yang perlu disempurnakan antara lain perlindungan anggota, pemberdayaan anggota dan pengembanan koperasi. Kesimpulan: Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk fungsi, syarat pendirian, serta proses pembubaran koperasi.\",\"PeriodicalId\":503024,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal sosial dan sains\",\"volume\":\"6 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal sosial dan sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal sosial dan sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Kerangka Hukum dan Peraturan Yang Mempengaruhi Manajemen Koperasi
Latar Belakang: Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi manajemen koperasi. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengeksplorasi jurnal, buku, perundang-undangan dan informasi lain yang relevan di Google Schoolar. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya yang mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur koperasi di Indonesia perlu disempurnakan agar dapat mengakomodasi perkembangan koperasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya, sejumlah aspek yang perlu disempurnakan antara lain perlindungan anggota, pemberdayaan anggota dan pengembanan koperasi. Kesimpulan: Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk fungsi, syarat pendirian, serta proses pembubaran koperasi.