{"title":"印度尼西亚不同信仰间婚姻的现状","authors":"W. Wiwin","doi":"10.35905/sultanhtn.v2i1.5233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian. Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"29 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA\",\"authors\":\"W. Wiwin\",\"doi\":\"10.35905/sultanhtn.v2i1.5233\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian. Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam\",\"PeriodicalId\":186949,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5233\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian. Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam