印度尼西亚不同信仰间婚姻的现状

W. Wiwin
{"title":"印度尼西亚不同信仰间婚姻的现状","authors":"W. Wiwin","doi":"10.35905/sultanhtn.v2i1.5233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.   Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"29 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA\",\"authors\":\"W. Wiwin\",\"doi\":\"10.35905/sultanhtn.v2i1.5233\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.   Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam\",\"PeriodicalId\":186949,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5233\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文从正式司法、人权概念和伊斯兰法等方面研究了印度尼西亚的不同信仰间婚姻现象。本研究的目的是分析印度尼西亚法律体系中不同信仰间婚姻法律规范的政治方向。这类研究属于图书馆研究,采用法定方法(规约方法)、比较方法和概念方法进行规范性法律研究。研究结果表明(1)印尼的法律体系没有全面规范不同信仰间婚姻的明文条款,导致法律的不确定性和法律诠释学的重叠;(2)印尼保护和执行人权的概念具有特殊性,因此对不同信仰间婚姻权利的限制必须与宗教规范和法律规范相结合;(3)根据伊斯兰教法,不同信仰间的婚姻是可憎的,但穆斯林男子与圣书女子之间的婚姻除外。然而,大多数当代学者认为,由于没有根据当代社会发展和宗教规范制定明确、渐进的标准,如今很难找到经书女子。甚至一些当代乌拉玛组织也无一例外地禁止不同信仰间的婚姻。 关键词不同信仰间婚姻、法律制度、权利、伊斯兰教
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.   Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
LEGAL GOVERNANCE OF ROHINGYA REFUGEE AFFAIRS IN ACEH: A CONSTITUTIONAL PERSPECTIVE DUALISME KEWENANGAN PEMBENTUKAN HUKUM DI BIDANG DESA INDONESIA'S DIPLOMATIC CONTRIBUTION TO THE ISRAEL-PALESTINE CONFLICT SINCE 1948 QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA ASPEK KELEMBAGAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN AGAMA ARSO
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1