{"title":"根据关于地区政府的第 23/2014 号法律设立的地区副首脑职位","authors":"","doi":"10.59414/jmh.v11i2.591","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Wakil Kepala Daerah di tinjau dari peraturan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian tergolong dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan normative yuridis. Kedudukan Wakil Kepala Daerah dilihat dari Asas Otonomyaitu: Kedudukan wakil kepala daerah dalam makna desentralisasi lebih tepat diperuntukan untuk penyebutan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota karena dalam makna asas desentralisasi titik berat otonomi berada dan diserahkan diKabupaten/Kota, Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam makna asas Dekonsentrasi lebih tepat dipergunakan untuk menunjuk jabatan Wakil Gubernur, dimana Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat, kedudukan ini menempatkan Provinsi sebagai unit antara Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat, Wakil Kepala Daerah Dalam makna tugas pembantuan, Kedudukan Wakil Kepala daerah tidak terlalu berperan mengingat penugasan langsung diberikan kepada Pemerintah Daerah.","PeriodicalId":53118,"journal":{"name":"Jurnal Media Hukum","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah\",\"authors\":\"\",\"doi\":\"10.59414/jmh.v11i2.591\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Wakil Kepala Daerah di tinjau dari peraturan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian tergolong dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan normative yuridis. Kedudukan Wakil Kepala Daerah dilihat dari Asas Otonomyaitu: Kedudukan wakil kepala daerah dalam makna desentralisasi lebih tepat diperuntukan untuk penyebutan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota karena dalam makna asas desentralisasi titik berat otonomi berada dan diserahkan diKabupaten/Kota, Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam makna asas Dekonsentrasi lebih tepat dipergunakan untuk menunjuk jabatan Wakil Gubernur, dimana Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat, kedudukan ini menempatkan Provinsi sebagai unit antara Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat, Wakil Kepala Daerah Dalam makna tugas pembantuan, Kedudukan Wakil Kepala daerah tidak terlalu berperan mengingat penugasan langsung diberikan kepada Pemerintah Daerah.\",\"PeriodicalId\":53118,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Media Hukum\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Media Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.591\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.591","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kedudukan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Wakil Kepala Daerah di tinjau dari peraturan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian tergolong dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan normative yuridis. Kedudukan Wakil Kepala Daerah dilihat dari Asas Otonomyaitu: Kedudukan wakil kepala daerah dalam makna desentralisasi lebih tepat diperuntukan untuk penyebutan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota karena dalam makna asas desentralisasi titik berat otonomi berada dan diserahkan diKabupaten/Kota, Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam makna asas Dekonsentrasi lebih tepat dipergunakan untuk menunjuk jabatan Wakil Gubernur, dimana Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat, kedudukan ini menempatkan Provinsi sebagai unit antara Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat, Wakil Kepala Daerah Dalam makna tugas pembantuan, Kedudukan Wakil Kepala daerah tidak terlalu berperan mengingat penugasan langsung diberikan kepada Pemerintah Daerah.