对在线运输公司消费者安全责任的法律审查

M. Fachrurozy, Redyanto Sidi, T. Zarzani
{"title":"对在线运输公司消费者安全责任的法律审查","authors":"M. Fachrurozy, Redyanto Sidi, T. Zarzani","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dibebankan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK, Pasal 19 sampai dengan 28, yang meliputi prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Liability Based On Fault Principle) dan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability principle) Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana aturan hukum bagi pengguna transportasi?on line legislasi,  Apa peran jalur transportasi pada penggunaan jalur transportasi, Apa tanggung jawab perusahaan transportasi kepada konsumen Gojek jika terjadi kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan sumber berupa Buku, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Penelitian Lapangan (Field Research). Perusahaan Go-jek yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi yang menggunakan media internet tunduk pada peraturan di atas, dan melakukan setiap kewajiban dalam pemenuhan jaminan dan/atau garansi yang disepakati dalam perjanjian. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online terhadap Keselamatan Konsumen\",\"authors\":\"M. Fachrurozy, Redyanto Sidi, T. Zarzani\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v15i1.383\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dibebankan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK, Pasal 19 sampai dengan 28, yang meliputi prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Liability Based On Fault Principle) dan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability principle) Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana aturan hukum bagi pengguna transportasi?on line legislasi,  Apa peran jalur transportasi pada penggunaan jalur transportasi, Apa tanggung jawab perusahaan transportasi kepada konsumen Gojek jika terjadi kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan sumber berupa Buku, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Penelitian Lapangan (Field Research). Perusahaan Go-jek yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi yang menggunakan media internet tunduk pada peraturan di atas, dan melakukan setiap kewajiban dalam pemenuhan jaminan dan/atau garansi yang disepakati dalam perjanjian. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.383\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在消费者权利受到侵犯的情况下,需要谨慎分析谁应该承担责任,以及有关各方应承担多大的责任。关于消费者保护的 1999 年第 08 号法律或 UUPK 第 19 至 28 条规定了企业行为者的责任,其中包括过错责任原则和绝对责任原则:运输用户的法治情况如何?在线立法,运输线路对运输线路的使用有什么作用,发生事故时运输公司对 Gojek 消费者有什么责任。采用的研究方法是图书馆研究,资料来源包括书籍、法律、政府法规和实地调查。使用网络媒体从事运输服务业务的 Go-jek 公司必须遵守上述规定,并履行协议中约定的保证和/或担保的各项义务。1999 年第 08 号法律第 19 条第(1)款规定,企业行为人有责任赔偿因消费所生产或交易的类似商品和/或服务而造成的损害、污染和/或消费者损失。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Kajian Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online terhadap Keselamatan Konsumen
Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dibebankan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK, Pasal 19 sampai dengan 28, yang meliputi prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Liability Based On Fault Principle) dan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability principle) Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana aturan hukum bagi pengguna transportasi?on line legislasi,  Apa peran jalur transportasi pada penggunaan jalur transportasi, Apa tanggung jawab perusahaan transportasi kepada konsumen Gojek jika terjadi kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan sumber berupa Buku, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Penelitian Lapangan (Field Research). Perusahaan Go-jek yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi yang menggunakan media internet tunduk pada peraturan di atas, dan melakukan setiap kewajiban dalam pemenuhan jaminan dan/atau garansi yang disepakati dalam perjanjian. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perencanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi) Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia Efektivitas Ketentuan Insentif dan Disinsentif Terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Pada Zona Perdagangan dan Jasa Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 – 2031 Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Implementasi Pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Bagi PNS yang Bercerai di Kabupaten Tebo
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1