从 Dar' Al-Mafāsid Muqaddam 'Ala Jalb Al-Maṣālih 规则看老年监护人 Taukil Wali 的做法

Akbar Gunawan Siregar, Abdul Rouf
{"title":"从 Dar' Al-Mafāsid Muqaddam 'Ala Jalb Al-Maṣālih 规则看老年监护人 Taukil Wali 的做法","authors":"Akbar Gunawan Siregar, Abdul Rouf","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3619","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktik Taukil Wali Bagi Wali Lanjut Usia Perspektif Kaidah Dar’ Al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb Al-Maṣālih\",\"authors\":\"Akbar Gunawan Siregar, Abdul Rouf\",\"doi\":\"10.18860/jfs.v7i2.3619\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.\",\"PeriodicalId\":509499,\"journal\":{\"name\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3619\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3619","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

婚姻监护人是指将受其监护的妇女嫁出去,并要求她同意结婚的人。监护人是决定婚姻是否有效的支柱。在现实生活中,有些纳萨布监护人年事已高,在与受其监护的妇女结婚时遇到了障碍,因此他们会选择向地区宗教事务办公室主任陈述情况。年龄因素是老年监护人代表彭古鲁与他监护下的准新娘结婚的原因。本研究属于实证研究(实地研究),研究人员直接到现场获取数据。本研究采用了 "dar' al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣālih "的教法规则方法,并通过与作为老人监护人的信息提供者进行访谈和文献记录来收集数据。所使用的数据来源包括原始数据来源和二手数据来源。在数据处理过程中使用了编辑技术、分类、验证、分析和结论。作者的研究分析结果如下:首先,老年监护人的 taukil wali 是在合同大会上口头完成的,已经履行了其要素。老年监护人委托彭古鲁的主要原因是,他们在背诵婚约时往往容易忘记和结巴,无法念出 ijab qabul。其次,根据 dar' al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣālih 的规则,通过考虑 taukil wali 对老年监护人造成的 maslahah 和 mafsadah,对其进行分析。由此可以得出结论,年迈的监护人经常健忘、口吃、无法表达同意的意思,应将其委托给一家之主。这是因为所造成的 mafsadah 比 maslahah 更大。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Praktik Taukil Wali Bagi Wali Lanjut Usia Perspektif Kaidah Dar’ Al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb Al-Maṣālih
Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Studi Komparasi Konsep Hijab Dalam Sistem Kewarisan Madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch Kewenangan Dan Keabsahan Talak Dalam Fiqh Kontemporer Perspektif Qasim Amin Dan Jamal Al-Banna Peran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Dalam Pengawasan Orang Asing
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1