{"title":"从 Dar' Al-Mafāsid Muqaddam 'Ala Jalb Al-Maṣālih 规则看老年监护人 Taukil Wali 的做法","authors":"Akbar Gunawan Siregar, Abdul Rouf","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3619","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktik Taukil Wali Bagi Wali Lanjut Usia Perspektif Kaidah Dar’ Al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb Al-Maṣālih\",\"authors\":\"Akbar Gunawan Siregar, Abdul Rouf\",\"doi\":\"10.18860/jfs.v7i2.3619\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.\",\"PeriodicalId\":509499,\"journal\":{\"name\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3619\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3619","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Praktik Taukil Wali Bagi Wali Lanjut Usia Perspektif Kaidah Dar’ Al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb Al-Maṣālih
Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.