Meningkatkan Pemahaman, Siswa Mengenai, UU Perkawinan, Guna Mencegah, Perkawinan Usia, Dini Rosmidah, Fauzi Syam, Dessy Rakhmawati, Indriyah Fatni
{"title":"提高学生对婚姻法的认识,防止早婚","authors":"Meningkatkan Pemahaman, Siswa Mengenai, UU Perkawinan, Guna Mencegah, Perkawinan Usia, Dini Rosmidah, Fauzi Syam, Dessy Rakhmawati, Indriyah Fatni","doi":"10.56799/joongki.v3i2.2635","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang UU Perkawinan guna mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Pengabdian ini dilaksanakan terhadap siswa SMPN 21 Sabak, Kepala Sekolah dan Para Guru SMP Negeri 21 Sabak Tanjung Jabung Timur. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab dan contoh kasus. Hasil Pengabdian, para Siswa SMP Negeri 21 Sabak dapat memahami bahwa mengenai perkawinan telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur secara jelas tujuan, syarat-syarat perkawinan dan akibat perkawinan. UU Perkawinan juga menentukan usia yang dibolehkan oleh hukum untuk melangsungkan perkawinan apabila laki-laki dan perempuan telah berumur 19 tahun. Para siswa memahami bahwa perceraian yang terjadi dilingkungan mereka lebih disebabkan masih banyak masyarakat yang melangsung perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia dini/anak sehingga menimbulkan praktek kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, kematian bagi perempuan dan perceraian. Karena kondisi daerah sehingga terdapat siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, jarak tempuh rumah ke sekolah yang sangat jauh, faktor keamanan, faktor ekonomi dan kebiasaan/budaya masyarakat serta kurangnya pemahaman para orang tua dan kerabat sehingga siswa/siswi demikian dipaksa untuk melangsungkan perkawinan pada usia dini/anak. Mengingat perkawinan usia dini/anak beresiko tinggi, maka perlu lebih kontinyu melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan khususnya tentang perkawinan usia dini dan akibat hukumnya.","PeriodicalId":148649,"journal":{"name":"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"21 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Meningkatkan Pemahaman Siswa Mengenai UU Perkawinan Guna Mencegah Perkawinan Usia Dini\",\"authors\":\"Meningkatkan Pemahaman, Siswa Mengenai, UU Perkawinan, Guna Mencegah, Perkawinan Usia, Dini Rosmidah, Fauzi Syam, Dessy Rakhmawati, Indriyah Fatni\",\"doi\":\"10.56799/joongki.v3i2.2635\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang UU Perkawinan guna mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Pengabdian ini dilaksanakan terhadap siswa SMPN 21 Sabak, Kepala Sekolah dan Para Guru SMP Negeri 21 Sabak Tanjung Jabung Timur. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab dan contoh kasus. Hasil Pengabdian, para Siswa SMP Negeri 21 Sabak dapat memahami bahwa mengenai perkawinan telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur secara jelas tujuan, syarat-syarat perkawinan dan akibat perkawinan. UU Perkawinan juga menentukan usia yang dibolehkan oleh hukum untuk melangsungkan perkawinan apabila laki-laki dan perempuan telah berumur 19 tahun. Para siswa memahami bahwa perceraian yang terjadi dilingkungan mereka lebih disebabkan masih banyak masyarakat yang melangsung perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia dini/anak sehingga menimbulkan praktek kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, kematian bagi perempuan dan perceraian. Karena kondisi daerah sehingga terdapat siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, jarak tempuh rumah ke sekolah yang sangat jauh, faktor keamanan, faktor ekonomi dan kebiasaan/budaya masyarakat serta kurangnya pemahaman para orang tua dan kerabat sehingga siswa/siswi demikian dipaksa untuk melangsungkan perkawinan pada usia dini/anak. Mengingat perkawinan usia dini/anak beresiko tinggi, maka perlu lebih kontinyu melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan khususnya tentang perkawinan usia dini dan akibat hukumnya.\",\"PeriodicalId\":148649,\"journal\":{\"name\":\"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"21 6\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56799/joongki.v3i2.2635\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56799/joongki.v3i2.2635","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项服务的目的是让学生了解婚姻法,防止早婚。这项服务的对象是沙巴第21中学(SMPN 21 Sabak)的学生、东丹戎加榜沙巴第21中学(SMP Negeri 21 Sabak East Tanjung Jabung)的校长和教师。这项服务以讲座、问答和案例的方式进行。通过这项服务,沙巴第21区国立自治大学的学生们了解到,1974年第1号婚姻法对婚姻进行了规范,明确规定了婚姻的目的、条件以及婚姻的后果。婚姻法》还规定了法律允许的结婚年龄,即男女双方年满 19 岁。学生们了解到,由于仍有许多人未成年结婚或早婚,导致家庭暴力、忽视、妇女死亡和离婚等现象,他们周围发生的离婚现象较多。由于地区条件的限制,有些学生无法继续接受更高层次的教育,从家到学校的距离很远,安全因素、经济因素和社区习惯/文化以及父母和亲戚的不理解,使学生被迫早婚/早育。考虑到早婚/早育的高风险,有必要不断提高公众对婚姻法的认识,尤其是对早婚及其法律后果的认识。
Meningkatkan Pemahaman Siswa Mengenai UU Perkawinan Guna Mencegah Perkawinan Usia Dini
Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang UU Perkawinan guna mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Pengabdian ini dilaksanakan terhadap siswa SMPN 21 Sabak, Kepala Sekolah dan Para Guru SMP Negeri 21 Sabak Tanjung Jabung Timur. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab dan contoh kasus. Hasil Pengabdian, para Siswa SMP Negeri 21 Sabak dapat memahami bahwa mengenai perkawinan telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur secara jelas tujuan, syarat-syarat perkawinan dan akibat perkawinan. UU Perkawinan juga menentukan usia yang dibolehkan oleh hukum untuk melangsungkan perkawinan apabila laki-laki dan perempuan telah berumur 19 tahun. Para siswa memahami bahwa perceraian yang terjadi dilingkungan mereka lebih disebabkan masih banyak masyarakat yang melangsung perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia dini/anak sehingga menimbulkan praktek kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, kematian bagi perempuan dan perceraian. Karena kondisi daerah sehingga terdapat siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, jarak tempuh rumah ke sekolah yang sangat jauh, faktor keamanan, faktor ekonomi dan kebiasaan/budaya masyarakat serta kurangnya pemahaman para orang tua dan kerabat sehingga siswa/siswi demikian dipaksa untuk melangsungkan perkawinan pada usia dini/anak. Mengingat perkawinan usia dini/anak beresiko tinggi, maka perlu lebih kontinyu melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan khususnya tentang perkawinan usia dini dan akibat hukumnya.