{"title":"伊斯兰法律汇编》、《马利基教法》和《哈乃斐的 \"尊贵禁戒\"》中的 \"最低马哈赫 \"及其后果","authors":"Afina Wardatur Rusydah","doi":"10.18860/jfs.v8i1.4091","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Batas minimal mahar dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi memberi batasan yakni tiga dan sepuluh dirham beserta konsekuensi apabila dilanggar. Penelitian ini termasuk penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif yang diambil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan dikaji dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi dengan menggunakan teori Maqâshid Al-Syarî’ah oleh Imam al-Syatibi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat konsekuensi terhadap keabsahan akad nikah dan juga mahar, sedangkan batas minimal mahar yang ditentukan oleh Madzhab Maliki dan Hanafi dengan batasan nominal yakni tiga dan sepuluh dirham, apabila kurang dari itu maka terdapat konsekuensi yang akan mengganggu keabsahan dalam akad nikah dan harus mengganti dengan mahar mitsl. Melihat dari ketetapan tersebut dapat dilihat bahwa ketentuan yang paling relevan untuk digunakan adalah ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memudahkan seseorang yang ingin menikah serta sesuai dengan Maqâshid Al-Syarî’ah yang mendasarkan ketentuan minimal mahar sesuai dengan kebutuhan dan sesuai juga dengan tujuan pernikahan dan tujuan syariat, yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl), serta tidak mengakibatkan kesulitan hingga mengancam keselamatan dan kemaslahatan seorang hamba di dunia dan akhirat.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"118 20","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Batas Minimal Mahar dan Konsekuensinya dalam Kompilasi Hukum Islam, Madzhab Maliki, dan Hanafi Perspektif Maqâshid Al-Syarî’ah\",\"authors\":\"Afina Wardatur Rusydah\",\"doi\":\"10.18860/jfs.v8i1.4091\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Batas minimal mahar dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi memberi batasan yakni tiga dan sepuluh dirham beserta konsekuensi apabila dilanggar. Penelitian ini termasuk penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif yang diambil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan dikaji dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi dengan menggunakan teori Maqâshid Al-Syarî’ah oleh Imam al-Syatibi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat konsekuensi terhadap keabsahan akad nikah dan juga mahar, sedangkan batas minimal mahar yang ditentukan oleh Madzhab Maliki dan Hanafi dengan batasan nominal yakni tiga dan sepuluh dirham, apabila kurang dari itu maka terdapat konsekuensi yang akan mengganggu keabsahan dalam akad nikah dan harus mengganti dengan mahar mitsl. Melihat dari ketetapan tersebut dapat dilihat bahwa ketentuan yang paling relevan untuk digunakan adalah ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memudahkan seseorang yang ingin menikah serta sesuai dengan Maqâshid Al-Syarî’ah yang mendasarkan ketentuan minimal mahar sesuai dengan kebutuhan dan sesuai juga dengan tujuan pernikahan dan tujuan syariat, yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl), serta tidak mengakibatkan kesulitan hingga mengancam keselamatan dan kemaslahatan seorang hamba di dunia dan akhirat.\",\"PeriodicalId\":509499,\"journal\":{\"name\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"volume\":\"118 20\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.4091\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.4091","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Batas Minimal Mahar dan Konsekuensinya dalam Kompilasi Hukum Islam, Madzhab Maliki, dan Hanafi Perspektif Maqâshid Al-Syarî’ah
Batas minimal mahar dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi memberi batasan yakni tiga dan sepuluh dirham beserta konsekuensi apabila dilanggar. Penelitian ini termasuk penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif yang diambil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan dikaji dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi dengan menggunakan teori Maqâshid Al-Syarî’ah oleh Imam al-Syatibi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat konsekuensi terhadap keabsahan akad nikah dan juga mahar, sedangkan batas minimal mahar yang ditentukan oleh Madzhab Maliki dan Hanafi dengan batasan nominal yakni tiga dan sepuluh dirham, apabila kurang dari itu maka terdapat konsekuensi yang akan mengganggu keabsahan dalam akad nikah dan harus mengganti dengan mahar mitsl. Melihat dari ketetapan tersebut dapat dilihat bahwa ketentuan yang paling relevan untuk digunakan adalah ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memudahkan seseorang yang ingin menikah serta sesuai dengan Maqâshid Al-Syarî’ah yang mendasarkan ketentuan minimal mahar sesuai dengan kebutuhan dan sesuai juga dengan tujuan pernikahan dan tujuan syariat, yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl), serta tidak mengakibatkan kesulitan hingga mengancam keselamatan dan kemaslahatan seorang hamba di dunia dan akhirat.