{"title":"印度尼西亚和美国关于医疗事故的卫生法律制度比较","authors":"Lia Marliana, Juniaty Caroline Simanjuntak, Yudi Hasnawan, Jhohan Adhi Ferdian, Ade Saptomo","doi":"10.36418/syntax-literate.v9i3.14935","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Malpraktek medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian, baik fisik maupun psikis, kepada pasien. Sistem hukum kesehatan di setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam mengatur malpraktek medis. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan budaya, nilai-nilai, dan sistem hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan sistem hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal malpraktek medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian komparatif. Data penelitian dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem hukum malpraktik di Indonesia dan Amerika serikat memiliki beberapa perbedaan diantaranya dari sistem hukum Indonesia menganut civil law dan Amerika menganut common law. Sedangkan dari sisi pembuktian Indonesia melakukan pembuktiann dengan pembuktian langsung dan Amerika dengan pembuktian terbalik. Kemudian dari bentuk pertanggungjawabannya, Indonesia mengimplementasikannya dalam bentuk Litigasi dan Non litigasi dan Amerika dalam bentuk hukum perdata. Selain itu, dari pengaturan dan pengawasan indonesia berada di dalam pengawasan Kementerian Kesehatan dan Lembaga profesi seperti MDKDI dan IDI dan Amerika dalam pengawasan badan federal dan yuridiksi negara bagian.","PeriodicalId":510711,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"9 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perbandingan Sistem Hukum Kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam Hal Malpraktik Medis\",\"authors\":\"Lia Marliana, Juniaty Caroline Simanjuntak, Yudi Hasnawan, Jhohan Adhi Ferdian, Ade Saptomo\",\"doi\":\"10.36418/syntax-literate.v9i3.14935\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Malpraktek medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian, baik fisik maupun psikis, kepada pasien. Sistem hukum kesehatan di setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam mengatur malpraktek medis. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan budaya, nilai-nilai, dan sistem hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan sistem hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal malpraktek medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian komparatif. Data penelitian dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem hukum malpraktik di Indonesia dan Amerika serikat memiliki beberapa perbedaan diantaranya dari sistem hukum Indonesia menganut civil law dan Amerika menganut common law. Sedangkan dari sisi pembuktian Indonesia melakukan pembuktiann dengan pembuktian langsung dan Amerika dengan pembuktian terbalik. Kemudian dari bentuk pertanggungjawabannya, Indonesia mengimplementasikannya dalam bentuk Litigasi dan Non litigasi dan Amerika dalam bentuk hukum perdata. Selain itu, dari pengaturan dan pengawasan indonesia berada di dalam pengawasan Kementerian Kesehatan dan Lembaga profesi seperti MDKDI dan IDI dan Amerika dalam pengawasan badan federal dan yuridiksi negara bagian.\",\"PeriodicalId\":510711,\"journal\":{\"name\":\"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"9 10\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i3.14935\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i3.14935","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perbandingan Sistem Hukum Kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam Hal Malpraktik Medis
Malpraktek medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian, baik fisik maupun psikis, kepada pasien. Sistem hukum kesehatan di setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam mengatur malpraktek medis. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan budaya, nilai-nilai, dan sistem hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan sistem hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal malpraktek medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian komparatif. Data penelitian dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem hukum malpraktik di Indonesia dan Amerika serikat memiliki beberapa perbedaan diantaranya dari sistem hukum Indonesia menganut civil law dan Amerika menganut common law. Sedangkan dari sisi pembuktian Indonesia melakukan pembuktiann dengan pembuktian langsung dan Amerika dengan pembuktian terbalik. Kemudian dari bentuk pertanggungjawabannya, Indonesia mengimplementasikannya dalam bentuk Litigasi dan Non litigasi dan Amerika dalam bentuk hukum perdata. Selain itu, dari pengaturan dan pengawasan indonesia berada di dalam pengawasan Kementerian Kesehatan dan Lembaga profesi seperti MDKDI dan IDI dan Amerika dalam pengawasan badan federal dan yuridiksi negara bagian.