{"title":"什叶派 Ithna 'Ash'ariah Madzhab 的高利贷视角:塔巴里西所著《古兰经》Tafsir Majma Al-Bayan Fi Tafsir Al-Quran 中的高利贷经文分析","authors":"Alif Hibatullah","doi":"10.36418/syntax-literate.v7i12.15315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Riba merupakan tambahan dari pinjaman dan ini diharamkan dalam Islam. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Umat Islam sebagai agama yang merujuk Al-Qur’an sebagai pedoman hidup faktanya memiliki berbagai aliran yang memiliki perbedaan hukum dan ideologi. Tetapi dalam diskursus riba dua kelompok Islam yakni Syi’ah dan Sunni memiliki persamaan tentang haramnya riba. Maka dari itu penelitian ini dilakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan al-Thabarsi sebagai salah satu tokoh Syi’ah Ithna ‘Asy’ari merumuskan hukum riba memiliki tiga kandungan Pertama, riba sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad, dan hal ini menjadi alasan di balik penurunan ayat-ayat yang melarang praktik riba. Kedua, larangan terhadap riba didasarkan pada kepedulian terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan; dengan menghindari riba, orang yang mampu dapat membantu orang yang kurang mampu. Ketiga, hal ini juga menyangkut prinsip keadilan, karena memberlakukan tambahan atas pinjaman akan memberatkan pihak yang meminjam, dan hal ini tidak adil serta berpotensi menciptakan ketidaksetaraan sosial.","PeriodicalId":510711,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"22 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Riba Perspektif Madzhab Syi’ah Ithna ‘Asy’ariah: Analisis Ayat Riba Dalam Tafsir Majma Al-Bayan Fi Tafsir Al-Quran Karya Al-Thabarisi\",\"authors\":\"Alif Hibatullah\",\"doi\":\"10.36418/syntax-literate.v7i12.15315\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Riba merupakan tambahan dari pinjaman dan ini diharamkan dalam Islam. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Umat Islam sebagai agama yang merujuk Al-Qur’an sebagai pedoman hidup faktanya memiliki berbagai aliran yang memiliki perbedaan hukum dan ideologi. Tetapi dalam diskursus riba dua kelompok Islam yakni Syi’ah dan Sunni memiliki persamaan tentang haramnya riba. Maka dari itu penelitian ini dilakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan al-Thabarsi sebagai salah satu tokoh Syi’ah Ithna ‘Asy’ari merumuskan hukum riba memiliki tiga kandungan Pertama, riba sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad, dan hal ini menjadi alasan di balik penurunan ayat-ayat yang melarang praktik riba. Kedua, larangan terhadap riba didasarkan pada kepedulian terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan; dengan menghindari riba, orang yang mampu dapat membantu orang yang kurang mampu. Ketiga, hal ini juga menyangkut prinsip keadilan, karena memberlakukan tambahan atas pinjaman akan memberatkan pihak yang meminjam, dan hal ini tidak adil serta berpotensi menciptakan ketidaksetaraan sosial.\",\"PeriodicalId\":510711,\"journal\":{\"name\":\"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"22 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.15315\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.15315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Riba 是附加贷款,伊斯兰教禁止这种行为。这在《古兰经》中已有解释。穆斯林作为一种以《古兰经》作为生活指南的宗教,事实上有各种不同的流派,它们在法律和意识形态上存在差异。但在关于高利贷的论述中,什叶派和逊尼派这两个伊斯兰教派别在高利贷的危害性方面有相似之处。因此,我们开展了这项研究。采用的是定性研究方法。结果表明,作为什叶派 Ithna 'Ash'ari 人物之一的 al-Thabarsi 制定的高利贷法有三个内容 第一,高利贷从先知穆罕默德时代就已经存在,这也成为禁止高利贷行为的经文减少的原因。其次,禁止高利贷是基于对有困难的人的关心;通过避免高利贷,有能力的人可以帮助能力较弱的人。第三,这也与公正原则有关,因为对贷款收取额外费用会给借款人带来负担,这是不公平的,有可能造成社会不平等。
Riba Perspektif Madzhab Syi’ah Ithna ‘Asy’ariah: Analisis Ayat Riba Dalam Tafsir Majma Al-Bayan Fi Tafsir Al-Quran Karya Al-Thabarisi
Riba merupakan tambahan dari pinjaman dan ini diharamkan dalam Islam. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Umat Islam sebagai agama yang merujuk Al-Qur’an sebagai pedoman hidup faktanya memiliki berbagai aliran yang memiliki perbedaan hukum dan ideologi. Tetapi dalam diskursus riba dua kelompok Islam yakni Syi’ah dan Sunni memiliki persamaan tentang haramnya riba. Maka dari itu penelitian ini dilakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan al-Thabarsi sebagai salah satu tokoh Syi’ah Ithna ‘Asy’ari merumuskan hukum riba memiliki tiga kandungan Pertama, riba sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad, dan hal ini menjadi alasan di balik penurunan ayat-ayat yang melarang praktik riba. Kedua, larangan terhadap riba didasarkan pada kepedulian terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan; dengan menghindari riba, orang yang mampu dapat membantu orang yang kurang mampu. Ketiga, hal ini juga menyangkut prinsip keadilan, karena memberlakukan tambahan atas pinjaman akan memberatkan pihak yang meminjam, dan hal ini tidak adil serta berpotensi menciptakan ketidaksetaraan sosial.