Muhaimin Limatahu, Ahmad Mufti, Fathurrahim Fathurrahim
{"title":"关于在印度尼西亚渔业管理区放置渔具和捕鱼辅助工具的 2021 年第 18 号许可证的社会法律研究","authors":"Muhaimin Limatahu, Ahmad Mufti, Fathurrahim Fathurrahim","doi":"10.52249/ilr.v4i1.225","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan Kajian Sosio Legal Faktor Terjadinya pelanggaran Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpong serta upaya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate dalam menanggulangi pelanggaran peraturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpong. dengan menggunakan metode wawancara terhadap responden yang telah ditentukan.Hasil penelitian ini menunjukan ahwa sosiologi hukum tidak berbicara mengenai substansi atau materi hukum, tetapi lebih merujuk pada dampak diterapkannya sumber hukum yang mana terjadinya pelanggaran peraturan menteri nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang diakibatkan beberapa factor antara lain: mampu menarik berkumpulnya biomassa ikan dalam jumlah besar di sekitarnya, faktor perizinan, aspek teknis pemasangan rumpon, sanksi. Sedangkan Upaya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate dalam menanggulangi pelanggaran peraturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dalam hal ini rumpon ialah upaya prefentif dengan melakukan sosialiasi serta patrol dan upaya represif yang mana dilakukannya berupa pembongkaran dan pemutusan rumpon yang illegal","PeriodicalId":500708,"journal":{"name":"IBLAM Law Review","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN SOSIO LEGAL TERHADAP PERMEN 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA\",\"authors\":\"Muhaimin Limatahu, Ahmad Mufti, Fathurrahim Fathurrahim\",\"doi\":\"10.52249/ilr.v4i1.225\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan Kajian Sosio Legal Faktor Terjadinya pelanggaran Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpong serta upaya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate dalam menanggulangi pelanggaran peraturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpong. dengan menggunakan metode wawancara terhadap responden yang telah ditentukan.Hasil penelitian ini menunjukan ahwa sosiologi hukum tidak berbicara mengenai substansi atau materi hukum, tetapi lebih merujuk pada dampak diterapkannya sumber hukum yang mana terjadinya pelanggaran peraturan menteri nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang diakibatkan beberapa factor antara lain: mampu menarik berkumpulnya biomassa ikan dalam jumlah besar di sekitarnya, faktor perizinan, aspek teknis pemasangan rumpon, sanksi. Sedangkan Upaya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate dalam menanggulangi pelanggaran peraturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dalam hal ini rumpon ialah upaya prefentif dengan melakukan sosialiasi serta patrol dan upaya represif yang mana dilakukannya berupa pembongkaran dan pemutusan rumpon yang illegal\",\"PeriodicalId\":500708,\"journal\":{\"name\":\"IBLAM Law Review\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"IBLAM Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.225\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IBLAM Law Review","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.225","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN SOSIO LEGAL TERHADAP PERMEN 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan Kajian Sosio Legal Faktor Terjadinya pelanggaran Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpong serta upaya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate dalam menanggulangi pelanggaran peraturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpong. dengan menggunakan metode wawancara terhadap responden yang telah ditentukan.Hasil penelitian ini menunjukan ahwa sosiologi hukum tidak berbicara mengenai substansi atau materi hukum, tetapi lebih merujuk pada dampak diterapkannya sumber hukum yang mana terjadinya pelanggaran peraturan menteri nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang diakibatkan beberapa factor antara lain: mampu menarik berkumpulnya biomassa ikan dalam jumlah besar di sekitarnya, faktor perizinan, aspek teknis pemasangan rumpon, sanksi. Sedangkan Upaya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate dalam menanggulangi pelanggaran peraturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dalam hal ini rumpon ialah upaya prefentif dengan melakukan sosialiasi serta patrol dan upaya represif yang mana dilakukannya berupa pembongkaran dan pemutusan rumpon yang illegal