Idam Talita Naflah, Ria Salina Ramadhani, Azwaliatul Fitriyah, Syunu Trihantoyo
{"title":"教育工作者和教育人员终止雇用或退休分析:MI Miftahul Ulum Kraton 案例研究","authors":"Idam Talita Naflah, Ria Salina Ramadhani, Azwaliatul Fitriyah, Syunu Trihantoyo","doi":"10.47134/pgsd.v1i3.457","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberhentian adalah putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu organisasi dikarenakan kontrak kerja berakhir, pensiun, dan sebab-sebab lainnya. Fungsi manajemen pemberhentian dalam pendidikan adalah untuk memberhentikan tenaga pendidik karena kontrak kerja berakhir, pensiun dan lainlain. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode studi kasus. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja atau pension bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Hasil pembahasan Sistem pemutusan hubungan kerja pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri mengikuti aturan pemerintah, yaitu batas pensiun 58 tahun (tenaga kependidikan) dan 60 tahun (pendidik). Sementara di MI Miftahul Ulum tidak ada batasan umur pensiun.Selain itu terdapat dampak positif pensiun bagi sekolah adalah bisa merekrut guru baru, dampak negatifnya hilangnya skill guru pensiun yang belum tentu dimiliki pengganti.","PeriodicalId":510589,"journal":{"name":"Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar","volume":"82 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Pemutusan Hubungan Kerja atau Pensiun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Studi Kasus di MI Miftahul Ulum Kraton\",\"authors\":\"Idam Talita Naflah, Ria Salina Ramadhani, Azwaliatul Fitriyah, Syunu Trihantoyo\",\"doi\":\"10.47134/pgsd.v1i3.457\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberhentian adalah putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu organisasi dikarenakan kontrak kerja berakhir, pensiun, dan sebab-sebab lainnya. Fungsi manajemen pemberhentian dalam pendidikan adalah untuk memberhentikan tenaga pendidik karena kontrak kerja berakhir, pensiun dan lainlain. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode studi kasus. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja atau pension bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Hasil pembahasan Sistem pemutusan hubungan kerja pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri mengikuti aturan pemerintah, yaitu batas pensiun 58 tahun (tenaga kependidikan) dan 60 tahun (pendidik). Sementara di MI Miftahul Ulum tidak ada batasan umur pensiun.Selain itu terdapat dampak positif pensiun bagi sekolah adalah bisa merekrut guru baru, dampak negatifnya hilangnya skill guru pensiun yang belum tentu dimiliki pengganti.\",\"PeriodicalId\":510589,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar\",\"volume\":\"82 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/pgsd.v1i3.457\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/pgsd.v1i3.457","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Pemutusan Hubungan Kerja atau Pensiun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Studi Kasus di MI Miftahul Ulum Kraton
Pemberhentian adalah putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu organisasi dikarenakan kontrak kerja berakhir, pensiun, dan sebab-sebab lainnya. Fungsi manajemen pemberhentian dalam pendidikan adalah untuk memberhentikan tenaga pendidik karena kontrak kerja berakhir, pensiun dan lainlain. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode studi kasus. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja atau pension bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Hasil pembahasan Sistem pemutusan hubungan kerja pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri mengikuti aturan pemerintah, yaitu batas pensiun 58 tahun (tenaga kependidikan) dan 60 tahun (pendidik). Sementara di MI Miftahul Ulum tidak ada batasan umur pensiun.Selain itu terdapat dampak positif pensiun bagi sekolah adalah bisa merekrut guru baru, dampak negatifnya hilangnya skill guru pensiun yang belum tentu dimiliki pengganti.