{"title":"处理遭强奸母亲遗弃的受害儿童","authors":"Ndaru Anjarini Maghfiroh, Chazizah Gusnita","doi":"10.38035/rrj.v6i4.871","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan, pelecehan, pemerkosaan, sampai eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual. Beberapa korban pemerkosaan mengalami kehamilan akibat pemerkosaan tersebut. Trauma yang ditimbulkan akibat terjadinya perkosaan tersebut, seringkali membuat anak dari hasil pemerkosaan ditelantarkan oleh ibu nya. Dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa anak-anak terlantar akan dipelihara oleh negara, oleh karena itu negara dan masyarakat bertanggung jawab dalam penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan bagaimana penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, observasi, dan wawancara untuk memperoleh pemahaman tentang penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang didapatkan meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan administratif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) Penelitian ini menggunakan teori kontrol sosial dengan 4 komponen utama, yaitu attachment (keterlibatan), commitment (komitmen), involvement (keterlibatan), dan belief (keyakinan) yang memenuhi untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh anak terlantar.","PeriodicalId":333433,"journal":{"name":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penanganan Anak Korban Penelantaran Dari Ibu Korban Pemerkosaan\",\"authors\":\"Ndaru Anjarini Maghfiroh, Chazizah Gusnita\",\"doi\":\"10.38035/rrj.v6i4.871\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekerasan, pelecehan, pemerkosaan, sampai eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual. Beberapa korban pemerkosaan mengalami kehamilan akibat pemerkosaan tersebut. Trauma yang ditimbulkan akibat terjadinya perkosaan tersebut, seringkali membuat anak dari hasil pemerkosaan ditelantarkan oleh ibu nya. Dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa anak-anak terlantar akan dipelihara oleh negara, oleh karena itu negara dan masyarakat bertanggung jawab dalam penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan bagaimana penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, observasi, dan wawancara untuk memperoleh pemahaman tentang penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang didapatkan meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan administratif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) Penelitian ini menggunakan teori kontrol sosial dengan 4 komponen utama, yaitu attachment (keterlibatan), commitment (komitmen), involvement (keterlibatan), dan belief (keyakinan) yang memenuhi untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh anak terlantar.\",\"PeriodicalId\":333433,\"journal\":{\"name\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.871\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.871","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penanganan Anak Korban Penelantaran Dari Ibu Korban Pemerkosaan
Kekerasan, pelecehan, pemerkosaan, sampai eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual. Beberapa korban pemerkosaan mengalami kehamilan akibat pemerkosaan tersebut. Trauma yang ditimbulkan akibat terjadinya perkosaan tersebut, seringkali membuat anak dari hasil pemerkosaan ditelantarkan oleh ibu nya. Dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa anak-anak terlantar akan dipelihara oleh negara, oleh karena itu negara dan masyarakat bertanggung jawab dalam penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan bagaimana penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, observasi, dan wawancara untuk memperoleh pemahaman tentang penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang didapatkan meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan administratif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) Penelitian ini menggunakan teori kontrol sosial dengan 4 komponen utama, yaitu attachment (keterlibatan), commitment (komitmen), involvement (keterlibatan), dan belief (keyakinan) yang memenuhi untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh anak terlantar.