{"title":"BPJS 索赔延迟与医院法律保护:分析","authors":"Rianca Amalia","doi":"10.59188/jurnalsosains.v4i7.1476","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Pasca kehadiran BPJS Kesehatan tahun 2014, rumah sakit menjadi pihak subordinat dalam transaksi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi pihak supraordinat sebagai pemberi pembayaran atas jasa yang diberikan.\nTujuan: Hubungan ideal antara rumah sakit dan BPJS seharusnya bersifat setara. Namun, BPJS Kesehatan sebagai pembeli layanan menunjukkan perilaku monopolistik, seperti penentuan tarif secara sepihak dan kurangnya ruang bagi rumah sakit untuk memberikan masukan. Selain itu, klaim rumah sakit yang disetujui dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan rata-rata jarang mencapai 90% dan sering kali tidak dibayarkan tepat waktu.\nMetode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan-bahan hukum sekunder yang didukung oleh data primer dari lapangan. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif.\nHasil: Perjanjian kerjasama antara RS Islam Jakarta Cempaka Putih dengan BPJS Kesehatan mengatur sistem pembayaran klaim untuk peserta Program Jaminan Kesehatan. Namun, terdapat hambatan berupa keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai perjanjian kerjasama dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan perlunya kesepakatan dalam perjanjian. Pada tahun 2022, klaim rasio di RS Islam Jakarta Cempaka Putih sebesar 77% dengan waktu pembayaran 22 hari setelah klaim dinyatakan lengkap.","PeriodicalId":503024,"journal":{"name":"Jurnal sosial dan sains","volume":"5 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Keterlambatan Klaim BPJS dan Perlindungan Hukum Rumah Sakit: Suatu Analisis\",\"authors\":\"Rianca Amalia\",\"doi\":\"10.59188/jurnalsosains.v4i7.1476\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar Belakang: Pasca kehadiran BPJS Kesehatan tahun 2014, rumah sakit menjadi pihak subordinat dalam transaksi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi pihak supraordinat sebagai pemberi pembayaran atas jasa yang diberikan.\\nTujuan: Hubungan ideal antara rumah sakit dan BPJS seharusnya bersifat setara. Namun, BPJS Kesehatan sebagai pembeli layanan menunjukkan perilaku monopolistik, seperti penentuan tarif secara sepihak dan kurangnya ruang bagi rumah sakit untuk memberikan masukan. Selain itu, klaim rumah sakit yang disetujui dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan rata-rata jarang mencapai 90% dan sering kali tidak dibayarkan tepat waktu.\\nMetode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan-bahan hukum sekunder yang didukung oleh data primer dari lapangan. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif.\\nHasil: Perjanjian kerjasama antara RS Islam Jakarta Cempaka Putih dengan BPJS Kesehatan mengatur sistem pembayaran klaim untuk peserta Program Jaminan Kesehatan. Namun, terdapat hambatan berupa keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai perjanjian kerjasama dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan perlunya kesepakatan dalam perjanjian. Pada tahun 2022, klaim rasio di RS Islam Jakarta Cempaka Putih sebesar 77% dengan waktu pembayaran 22 hari setelah klaim dinyatakan lengkap.\",\"PeriodicalId\":503024,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal sosial dan sains\",\"volume\":\"5 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal sosial dan sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i7.1476\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal sosial dan sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i7.1476","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
背景:2014 年 BPJS Kesehatan 成立后,医院成为医疗服务交易中的从属方,而 BPJS Kesehatan 则成为上从方,负责支付所提供服务的费用:目标:医院与 BPJS 之间的理想关系应该是平等的。目标:医院与 BPJS 之间的理想关系应该是平等的。然而,BPJS Kesehatan 作为服务的购买方却表现出垄断行为,如单方面决定收费标准,医院没有提供投入的空间。此外,由 BPJS Kesehatan 批准和支付的医院索赔平均很少达到 90%,而且往往不能按时支付:本研究采用规范法学方法,以二手法律资料为基础,辅以来自实地的原始数据。研究结果结果:雅加达伊斯兰医院(Cempaka Putih)与 BPJS Health 之间的合作协议规定了医疗保险计划参保者的报销支付系统。然而,在 BPJS Kesehatan 的支付方面存在着一些障碍。这一问题的解决是根据合作协议和关于医疗保险的 2018 年第 82 号总统条例进行的。民法典》第 1320 条规定了在协议中达成协议的必要性。2022 年,RS Islam Jakarta Cempaka Putih 的赔付率为 77%,赔付时间为赔付完成后 22 天。
Keterlambatan Klaim BPJS dan Perlindungan Hukum Rumah Sakit: Suatu Analisis
Latar Belakang: Pasca kehadiran BPJS Kesehatan tahun 2014, rumah sakit menjadi pihak subordinat dalam transaksi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi pihak supraordinat sebagai pemberi pembayaran atas jasa yang diberikan.
Tujuan: Hubungan ideal antara rumah sakit dan BPJS seharusnya bersifat setara. Namun, BPJS Kesehatan sebagai pembeli layanan menunjukkan perilaku monopolistik, seperti penentuan tarif secara sepihak dan kurangnya ruang bagi rumah sakit untuk memberikan masukan. Selain itu, klaim rumah sakit yang disetujui dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan rata-rata jarang mencapai 90% dan sering kali tidak dibayarkan tepat waktu.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan-bahan hukum sekunder yang didukung oleh data primer dari lapangan. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil: Perjanjian kerjasama antara RS Islam Jakarta Cempaka Putih dengan BPJS Kesehatan mengatur sistem pembayaran klaim untuk peserta Program Jaminan Kesehatan. Namun, terdapat hambatan berupa keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai perjanjian kerjasama dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan perlunya kesepakatan dalam perjanjian. Pada tahun 2022, klaim rasio di RS Islam Jakarta Cempaka Putih sebesar 77% dengan waktu pembayaran 22 hari setelah klaim dinyatakan lengkap.