区域预算问责机制

Faiq Akmaluddin Hafidzh
{"title":"区域预算问责机制","authors":"Faiq Akmaluddin Hafidzh","doi":"10.38035/rrj.v6i5.909","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB.  Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.","PeriodicalId":333433,"journal":{"name":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\",\"authors\":\"Faiq Akmaluddin Hafidzh\",\"doi\":\"10.38035/rrj.v6i5.909\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB.  Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.\",\"PeriodicalId\":333433,\"journal\":{\"name\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.909\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.909","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

地区收支预算(APBD)是执行与年度财务计划有关的地区法规。APBD 本身由地区政府直接管理。地区政府有权通过组织良好的财政规划,在执行过程中促进其领导地区的进步。制定该 APBD 的目的包括帮助社区获得教育、卫生和基本社会服务领域的服务。此外,APBD 还在社区生活领域制定了需要保障的目标。地区政府还有权在管理自然资源、居住区和交通的过程中提供服务。本文旨在分析地区收支预算的问责机制。APBD 机制本身所获得的结果和结论是通过编制 RAB 的过程来实现的,而 RAB 的编制必须首先获得 DPRD 的批准。之后,中央政府也会通过同意或不同意 APBD 做出决定。然后,APBD 资金本身就可以根据所提交的报告进行使用、实施、管理和核算。在这种情况下,有必要知道,监督程序必须适用于 APBD 的整个机制或实施过程。在《禁止歧视残疾人及补救法》领域进行监督的目的是在国家组织过程中履行问责原则。这必须符合《防止和打击腐败法》。 在此基础上,需要与一些与预算监督职能的连续性有关的组织或机构进行合作,例如内政部、人民民主改革与发展部和 BPK。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB.  Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Pengukuran Kinerja Keuangan Berbasis Corporate Social Responbility : Studi Kasus pada PT. Nippon Indosari Corpindo. Tbk (Periode 2018 – 2022) Pengaruh Teknologi Blockchain Terhadap Kepercayaan Investor dalam Pengambilan Keputusan Investasi Manajemen Safari Dakwah Keluarga Besar Mustahafawiyah Aek Nangali Sekitar Di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1