{"title":"区域预算问责机制","authors":"Faiq Akmaluddin Hafidzh","doi":"10.38035/rrj.v6i5.909","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.","PeriodicalId":333433,"journal":{"name":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\",\"authors\":\"Faiq Akmaluddin Hafidzh\",\"doi\":\"10.38035/rrj.v6i5.909\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.\",\"PeriodicalId\":333433,\"journal\":{\"name\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.909\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.909","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.