{"title":"非毒品研究中政策描述的法律实施评估","authors":"Agustin Firmansyah, Heru Widodo, Damrah Mamang","doi":"10.34005/veritas.v8i2.2066","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.","PeriodicalId":37834,"journal":{"name":"Veritas","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA\",\"authors\":\"Agustin Firmansyah, Heru Widodo, Damrah Mamang\",\"doi\":\"10.34005/veritas.v8i2.2066\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.\",\"PeriodicalId\":37834,\"journal\":{\"name\":\"Veritas\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Veritas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2066\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"Arts and Humanities\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veritas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2066","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
期刊介绍:
VERITAS, Revista de Filosofía y Teología fue fundada en 1994 por el Pontificio Seminario Mayor San Rafael de Valparaíso (Chile). A partir del año 2017 es una publicación cuatrimestral (Abril, Agosto y Diciembre). El idioma habitual de la revista es el español, aunque queda abierta la posibilidad para publicar artículos en otros idiomas, tales como inglés, francés, italiano o portugués. VERITAS tiene como objetivo difundir entre los académicos y estudiantes del seminario, así como también de otras instituciones eclesiásticas y universitarias, nacionales y extranjeras, el resultado de la investigación en las áreas de la Filosofía y la Teología. Así, y desde su talante católico, pretende llevar a cabo una contribución de actualidad y rigor científico que promueva la reflexión y el debate abierto en la vida académica.