非毒品研究中政策描述的法律实施评估

Q2 Arts and Humanities Veritas Pub Date : 2022-11-07 DOI:10.34005/veritas.v8i2.2066
Agustin Firmansyah, Heru Widodo, Damrah Mamang
{"title":"非毒品研究中政策描述的法律实施评估","authors":"Agustin Firmansyah, Heru Widodo, Damrah Mamang","doi":"10.34005/veritas.v8i2.2066","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.","PeriodicalId":37834,"journal":{"name":"Veritas","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA\",\"authors\":\"Agustin Firmansyah, Heru Widodo, Damrah Mamang\",\"doi\":\"10.34005/veritas.v8i2.2066\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.\",\"PeriodicalId\":37834,\"journal\":{\"name\":\"Veritas\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Veritas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2066\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"Arts and Humanities\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veritas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2066","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

药物滥用的增加一直是一个令人不安的问题,需要最大限度的治疗。波利在执行任务时经常扰乱治安,执法人员扰乱治安的做法在很大程度上依赖于主观性。如果执法人员将道德和伦理价值观浪漫化,那么自由行使将产生社会中正义与安宁的感觉。调查的问题是:1)警方在《刑法》的调查层面上如何适用于麻醉品重罪;2)警方调查人员如何考虑对麻醉品犯罪的纪律;本研究采用规范法律研究的方法是通过研究和使用法律材料来进行的法律研究,这些材料是第一法律材料,第三第三法律材料来自于图书馆研究。研究结果表明应用命令警察在配置水平上对毒品犯罪调查第18章第(1)节和第16章经文(1)字母l和(2)警察法案,章7节(1)、字母J KUHAP 2014年30号法律中关于政府澄清,规定警察局长14号2012年关于Manejement重罪调查,刑事侦探机构规则1、2、3号2014年的标准操作程序。2015年第3条关于社区暴君的规定,以及警察编号B/3022/XII/2009/SDEOPS 2009年12月4日通过ADR处理案件的许可。基本判断中应用的命令警察调查员对重罪的毒品是基于一些因素,即内部因素和外部因素中,内部有保证的法律安排结业证书中关于penggunaaan权力宪报重罪案件符合适用的法律条款以及寻求管理的指示下命令之前先跟这个案子继续发展,外部因素支持当地masyaraka的努力,以协助解决麻醉品滥用案件。由于对麻醉品犯罪的调查性行为的法律规定,对每一名犯罪警察的惩罚都要通过公开司法来解决。违反联邦法律的警察纪律纪律处分,如2003年《警察纪律条例》第2条规定的警察纪律处分。职业道德规范是通过波利伦理委员会(Polri code commission)举行的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
Veritas
Veritas Arts and Humanities-Religious Studies
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
12
审稿时长
10 weeks
期刊介绍: VERITAS, Revista de Filosofía y Teología fue fundada en 1994 por el Pontificio Seminario Mayor San Rafael de Valparaíso (Chile). A partir del año 2017 es una publicación cuatrimestral (Abril, Agosto y Diciembre). El idioma habitual de la revista es el español, aunque queda abierta la posibilidad para publicar artículos en otros idiomas, tales como inglés, francés, italiano o portugués. VERITAS tiene como objetivo difundir entre los académicos y estudiantes del seminario, así como también de otras instituciones eclesiásticas y universitarias, nacionales y extranjeras, el resultado de la investigación en las áreas de la Filosofía y la Teología. Así, y desde su talante católico, pretende llevar a cabo una contribución de actualidad y rigor científico que promueva la reflexión y el debate abierto en la vida académica.
期刊最新文献
Hegel e a analítica da racialidade de Denise Ferreira da Silva doutrina de Hegel da “sociedade civil” e a economia política do Iluminismo Escocês Avicena e o problema do sujeito da metafísica Além do tempo Testemunhar é possível?
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1