{"title":"地方法官审查了在选举期间对农村政府实行的政治禁令","authors":"A. Barri","doi":"10.59414/jmh.v11i1.446","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap larangan bagi pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum di konsekan sebagai apa saja yang tertuliskan peraturan perundang-undangan,dan penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturanperundang-undangan tertentu. Larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis daitur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terdapat dalam pasal 29 huruf b,g dan j dan pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sementara Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis yaitu terdapat dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf h, I dan j. Juga diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.","PeriodicalId":53118,"journal":{"name":"Jurnal Media Hukum","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Berpolitik Praktis Bagi Pemerintah Desa Pada Pemilihan Umum\",\"authors\":\"A. Barri\",\"doi\":\"10.59414/jmh.v11i1.446\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap larangan bagi pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum di konsekan sebagai apa saja yang tertuliskan peraturan perundang-undangan,dan penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturanperundang-undangan tertentu. Larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis daitur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terdapat dalam pasal 29 huruf b,g dan j dan pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sementara Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis yaitu terdapat dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf h, I dan j. Juga diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.\",\"PeriodicalId\":53118,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Media Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Media Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.446\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.446","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Berpolitik Praktis Bagi Pemerintah Desa Pada Pemilihan Umum
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap larangan bagi pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum di konsekan sebagai apa saja yang tertuliskan peraturan perundang-undangan,dan penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturanperundang-undangan tertentu. Larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis daitur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terdapat dalam pasal 29 huruf b,g dan j dan pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sementara Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis yaitu terdapat dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf h, I dan j. Juga diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.