{"title":"法官在审判中根据证据确定麻醉品重罪的优化考虑(案件编号:240/PID.SUS/2021/PN TNG)","authors":"Benny Fremmy, Efridani Lubis, Mulyono Mulyono","doi":"10.34005/veritas.v8i2.2067","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan, dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak hingga di kalangan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana, akan sangat menentukan apakah putusan seorang hakim dianggap adil, atau menentukan apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Putusan hakim seringkali dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena melampau kewenangannya (ultra petita). Permasalahan yang diteliti adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia, 2) bagaimana penerapan asas ultra petitum di Indonesia, 3) bagaimana penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada putusan pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian pada ketentuan hukum normatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia adalah suatu putusan atas perkara yang melebihi yang dituntut atau diminta Jaksa Penuntut Umum. Penerapan asas ultra petitum bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang didalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada Putusan Pengadilan Nomor: 240/PID.SUS/2021/PN.Tng telah sejalan dengan teori kepastian hukum dan asas legalitas yang dimana kepastian hukum mengandung arti bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang di dalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Sedangkan asas legalitas bertujuan untuk mengetahui ketika majelis hakim menjatuhkan vonis mengacu pada undang-undang dan pasal-pasal yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan kepada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi fakta-fakta yang terjadi dalam suatu tindak pidana (delik), beserta aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa. Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam membuat isi daripada surat dakwaan, dimana harus memenuhi baik syarat formil maupun materil surat dakwaan tersebut seperti yang disebutkan di dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP. Surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim.. Namun dalam prakteknya ditemukan banyak putusan perkara pidana yang diputus oleh hakim, dimana dalam proses hukumnya tidak mengindahkan azas-azas dan hukum acara pidana serta dakwaan JPU berbeda pula dengan fakta-fakta persidangan.","PeriodicalId":37834,"journal":{"name":"Veritas","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"OPTIMALISASI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN BUKTI DI PERSIDANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 240/PID.SUS/2021/PN.TNG)\",\"authors\":\"Benny Fremmy, Efridani Lubis, Mulyono Mulyono\",\"doi\":\"10.34005/veritas.v8i2.2067\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan, dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak hingga di kalangan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana, akan sangat menentukan apakah putusan seorang hakim dianggap adil, atau menentukan apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Putusan hakim seringkali dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena melampau kewenangannya (ultra petita). Permasalahan yang diteliti adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia, 2) bagaimana penerapan asas ultra petitum di Indonesia, 3) bagaimana penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada putusan pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian pada ketentuan hukum normatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia adalah suatu putusan atas perkara yang melebihi yang dituntut atau diminta Jaksa Penuntut Umum. Penerapan asas ultra petitum bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang didalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada Putusan Pengadilan Nomor: 240/PID.SUS/2021/PN.Tng telah sejalan dengan teori kepastian hukum dan asas legalitas yang dimana kepastian hukum mengandung arti bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang di dalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Sedangkan asas legalitas bertujuan untuk mengetahui ketika majelis hakim menjatuhkan vonis mengacu pada undang-undang dan pasal-pasal yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan kepada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi fakta-fakta yang terjadi dalam suatu tindak pidana (delik), beserta aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa. Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam membuat isi daripada surat dakwaan, dimana harus memenuhi baik syarat formil maupun materil surat dakwaan tersebut seperti yang disebutkan di dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP. Surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim.. Namun dalam prakteknya ditemukan banyak putusan perkara pidana yang diputus oleh hakim, dimana dalam proses hukumnya tidak mengindahkan azas-azas dan hukum acara pidana serta dakwaan JPU berbeda pula dengan fakta-fakta persidangan.\",\"PeriodicalId\":37834,\"journal\":{\"name\":\"Veritas\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Veritas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2067\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"Arts and Humanities\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veritas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2067","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
OPTIMALISASI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN BUKTI DI PERSIDANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 240/PID.SUS/2021/PN.TNG)
Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan, dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak hingga di kalangan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana, akan sangat menentukan apakah putusan seorang hakim dianggap adil, atau menentukan apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Putusan hakim seringkali dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena melampau kewenangannya (ultra petita). Permasalahan yang diteliti adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia, 2) bagaimana penerapan asas ultra petitum di Indonesia, 3) bagaimana penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada putusan pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian pada ketentuan hukum normatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa asas ultra petitum dalam sistem pidana Indonesia adalah suatu putusan atas perkara yang melebihi yang dituntut atau diminta Jaksa Penuntut Umum. Penerapan asas ultra petitum bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang didalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Penerapan ultra petita hakim dalam tindak pidana narkotika pada Putusan Pengadilan Nomor: 240/PID.SUS/2021/PN.Tng telah sejalan dengan teori kepastian hukum dan asas legalitas yang dimana kepastian hukum mengandung arti bahwa seorang hakim dalam memvonis tidak boleh melebihi aturan yang di dalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana. Sedangkan asas legalitas bertujuan untuk mengetahui ketika majelis hakim menjatuhkan vonis mengacu pada undang-undang dan pasal-pasal yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan kepada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi fakta-fakta yang terjadi dalam suatu tindak pidana (delik), beserta aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa. Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam membuat isi daripada surat dakwaan, dimana harus memenuhi baik syarat formil maupun materil surat dakwaan tersebut seperti yang disebutkan di dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP. Surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim.. Namun dalam prakteknya ditemukan banyak putusan perkara pidana yang diputus oleh hakim, dimana dalam proses hukumnya tidak mengindahkan azas-azas dan hukum acara pidana serta dakwaan JPU berbeda pula dengan fakta-fakta persidangan.
期刊介绍:
VERITAS, Revista de Filosofía y Teología fue fundada en 1994 por el Pontificio Seminario Mayor San Rafael de Valparaíso (Chile). A partir del año 2017 es una publicación cuatrimestral (Abril, Agosto y Diciembre). El idioma habitual de la revista es el español, aunque queda abierta la posibilidad para publicar artículos en otros idiomas, tales como inglés, francés, italiano o portugués. VERITAS tiene como objetivo difundir entre los académicos y estudiantes del seminario, así como también de otras instituciones eclesiásticas y universitarias, nacionales y extranjeras, el resultado de la investigación en las áreas de la Filosofía y la Teología. Así, y desde su talante católico, pretende llevar a cabo una contribución de actualidad y rigor científico que promueva la reflexión y el debate abierto en la vida académica.