{"title":"分析印尼邮政组织者的一致性方面","authors":"Agung Rahmat Dwiardi","doi":"10.17933/jppi.v11i1.324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini dilakukan untuk menemukenali aspek aspek kepatuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos dalam menjalankan bisnisnya. Sejauh ini aspek –aspek kepatuhan penyelenggara pos dilihat berdasarkan pemenuhan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos (LPP) kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.7 Tahun 2018 . Namun pada dasarnya aspek aspek kepatuhan tersebut perlu diidentifikasi apa saja kewajiban atau komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Penyusunan standar indeks kepatuhan penyelenggara pos dapat dilihat berdasarkan aturan/ regulasi yang menerangkan tentang kewajiban dan komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Klasifikasi tentang kewajiban dan komitmennya dapat dibagi menjadi 3 dimensi : Asas Penyelenggaraan Pos (Kecepatan & Keamanan, Kerahasiaan, Perlindungan, Kemandirian, dan Kemitraan), Regulasi & Kebijakan (Perizinan Pos, Bea/Cukai/Pajak, Karantina, Perlindungan Konsumen) dan Standar Layanan Pos Komersial (Keamanan dan Kerahasiaan, Pengaduan, Saran dan Informasi, Sarana, Prasarana, dan/ Fasilitas, Ganti Rugi, Informasi Layanan). Secara umum indeks kepatuhan penyelenggara pos menunjukkan nilai cukup memenuhi kepatuhan dengan nilai 0,78. Berdasarkan dimensi kepatuhan yang membangunnya dimensi asas penyelenggaraan pos merupakan dimensi yang mendapat predikat telah memenuhi kepatuhan (zona hijau). Sementara itu dua dimensi lainnya yakni regulasi& kebijakan, dan Standar Layanan Pos Komersial mendapatkan predikat cukup memenuhi kepatuhan (zona kuning)","PeriodicalId":31332,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian Pos dan Informatika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Aspek-aspek Kepatuhan Penyelenggara Pos di Indonesia\",\"authors\":\"Agung Rahmat Dwiardi\",\"doi\":\"10.17933/jppi.v11i1.324\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Studi ini dilakukan untuk menemukenali aspek aspek kepatuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos dalam menjalankan bisnisnya. Sejauh ini aspek –aspek kepatuhan penyelenggara pos dilihat berdasarkan pemenuhan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos (LPP) kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.7 Tahun 2018 . Namun pada dasarnya aspek aspek kepatuhan tersebut perlu diidentifikasi apa saja kewajiban atau komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Penyusunan standar indeks kepatuhan penyelenggara pos dapat dilihat berdasarkan aturan/ regulasi yang menerangkan tentang kewajiban dan komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Klasifikasi tentang kewajiban dan komitmennya dapat dibagi menjadi 3 dimensi : Asas Penyelenggaraan Pos (Kecepatan & Keamanan, Kerahasiaan, Perlindungan, Kemandirian, dan Kemitraan), Regulasi & Kebijakan (Perizinan Pos, Bea/Cukai/Pajak, Karantina, Perlindungan Konsumen) dan Standar Layanan Pos Komersial (Keamanan dan Kerahasiaan, Pengaduan, Saran dan Informasi, Sarana, Prasarana, dan/ Fasilitas, Ganti Rugi, Informasi Layanan). Secara umum indeks kepatuhan penyelenggara pos menunjukkan nilai cukup memenuhi kepatuhan dengan nilai 0,78. Berdasarkan dimensi kepatuhan yang membangunnya dimensi asas penyelenggaraan pos merupakan dimensi yang mendapat predikat telah memenuhi kepatuhan (zona hijau). Sementara itu dua dimensi lainnya yakni regulasi& kebijakan, dan Standar Layanan Pos Komersial mendapatkan predikat cukup memenuhi kepatuhan (zona kuning)\",\"PeriodicalId\":31332,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian Pos dan Informatika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian Pos dan Informatika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.17933/jppi.v11i1.324\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian Pos dan Informatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.17933/jppi.v11i1.324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Aspek-aspek Kepatuhan Penyelenggara Pos di Indonesia
Studi ini dilakukan untuk menemukenali aspek aspek kepatuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos dalam menjalankan bisnisnya. Sejauh ini aspek –aspek kepatuhan penyelenggara pos dilihat berdasarkan pemenuhan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos (LPP) kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.7 Tahun 2018 . Namun pada dasarnya aspek aspek kepatuhan tersebut perlu diidentifikasi apa saja kewajiban atau komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Penyusunan standar indeks kepatuhan penyelenggara pos dapat dilihat berdasarkan aturan/ regulasi yang menerangkan tentang kewajiban dan komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Klasifikasi tentang kewajiban dan komitmennya dapat dibagi menjadi 3 dimensi : Asas Penyelenggaraan Pos (Kecepatan & Keamanan, Kerahasiaan, Perlindungan, Kemandirian, dan Kemitraan), Regulasi & Kebijakan (Perizinan Pos, Bea/Cukai/Pajak, Karantina, Perlindungan Konsumen) dan Standar Layanan Pos Komersial (Keamanan dan Kerahasiaan, Pengaduan, Saran dan Informasi, Sarana, Prasarana, dan/ Fasilitas, Ganti Rugi, Informasi Layanan). Secara umum indeks kepatuhan penyelenggara pos menunjukkan nilai cukup memenuhi kepatuhan dengan nilai 0,78. Berdasarkan dimensi kepatuhan yang membangunnya dimensi asas penyelenggaraan pos merupakan dimensi yang mendapat predikat telah memenuhi kepatuhan (zona hijau). Sementara itu dua dimensi lainnya yakni regulasi& kebijakan, dan Standar Layanan Pos Komersial mendapatkan predikat cukup memenuhi kepatuhan (zona kuning)