{"title":"《2012年第16条关于国防工业的法律》中关于印尼国防工业自力更生的观点","authors":"Endro Tri Susdarwono","doi":"10.26623/jic.v5i1.2220","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini membahas mengenai deskripsi pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya menggunakan kajian komprehensif analitis dan pendekatannya normatif analitis. Undang-undang industri pertahanan mengatur bahwa industri pertahanan terdiri atas industri alat utama, industri komponen utama dan penunjang, industri komponen dan pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku. Dari awal, pemerintah sudah mengatur bahwa BUMN pertahanan menjadi industri alat utama sekaligus pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Pertahanan Indonesia memerlukan kebijakan yang lebih progresif untuk mengejar ketertinggalan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bidang pertahanan, serta dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan (Indhan). Kemandirian industri pertahanan sangat bergantung pada tiga pilar pelaku iptek, yaitu perguruan tinggi dan Lembaga Litbang, industri, dan user (TNI sebagai pengguna). Oleh sebab itu, pemerintah merumuskan kebijakan terpadu bidang iptek dan industri pertahanan yang diarahkan pada kebutuhan industri pertahanan. Pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia meliputi: pembentukan dan penguatan KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan), pembinaan industri utama dan pendukung, pendanaan industri pertahanan, mandiri dalam membuat/memproduksi, peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi industri pertahanan lewat sistem nasional, Research and development (R & D), kekuatan pertahanan minimum / Minimum Essential Force (MEF) dan Industri Pertahanan.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI PEMBANGUNAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN\",\"authors\":\"Endro Tri Susdarwono\",\"doi\":\"10.26623/jic.v5i1.2220\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini membahas mengenai deskripsi pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya menggunakan kajian komprehensif analitis dan pendekatannya normatif analitis. Undang-undang industri pertahanan mengatur bahwa industri pertahanan terdiri atas industri alat utama, industri komponen utama dan penunjang, industri komponen dan pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku. Dari awal, pemerintah sudah mengatur bahwa BUMN pertahanan menjadi industri alat utama sekaligus pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Pertahanan Indonesia memerlukan kebijakan yang lebih progresif untuk mengejar ketertinggalan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bidang pertahanan, serta dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan (Indhan). Kemandirian industri pertahanan sangat bergantung pada tiga pilar pelaku iptek, yaitu perguruan tinggi dan Lembaga Litbang, industri, dan user (TNI sebagai pengguna). Oleh sebab itu, pemerintah merumuskan kebijakan terpadu bidang iptek dan industri pertahanan yang diarahkan pada kebutuhan industri pertahanan. Pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia meliputi: pembentukan dan penguatan KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan), pembinaan industri utama dan pendukung, pendanaan industri pertahanan, mandiri dalam membuat/memproduksi, peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi industri pertahanan lewat sistem nasional, Research and development (R & D), kekuatan pertahanan minimum / Minimum Essential Force (MEF) dan Industri Pertahanan.\",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-04-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2220\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2220","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI PEMBANGUNAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
Tujuan penelitian ini membahas mengenai deskripsi pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya menggunakan kajian komprehensif analitis dan pendekatannya normatif analitis. Undang-undang industri pertahanan mengatur bahwa industri pertahanan terdiri atas industri alat utama, industri komponen utama dan penunjang, industri komponen dan pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku. Dari awal, pemerintah sudah mengatur bahwa BUMN pertahanan menjadi industri alat utama sekaligus pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Pertahanan Indonesia memerlukan kebijakan yang lebih progresif untuk mengejar ketertinggalan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bidang pertahanan, serta dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan (Indhan). Kemandirian industri pertahanan sangat bergantung pada tiga pilar pelaku iptek, yaitu perguruan tinggi dan Lembaga Litbang, industri, dan user (TNI sebagai pengguna). Oleh sebab itu, pemerintah merumuskan kebijakan terpadu bidang iptek dan industri pertahanan yang diarahkan pada kebutuhan industri pertahanan. Pokok-pokok pikiran mengenai pembangunan kemandirian industri pertahanan Indonesia meliputi: pembentukan dan penguatan KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan), pembinaan industri utama dan pendukung, pendanaan industri pertahanan, mandiri dalam membuat/memproduksi, peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi industri pertahanan lewat sistem nasional, Research and development (R & D), kekuatan pertahanan minimum / Minimum Essential Force (MEF) dan Industri Pertahanan.