{"title":"印度尼西亚税务局在逐步的国家税法制度改革中的体制认证","authors":"Januardo Sulung Partogi Sihombing","doi":"10.26623/jic.v5i1.2221","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka melakukan ultimasi atas kinerja kelembagaan otoritas pajak di Indonesia, maka diperlukan sebuah studi hukum yang berlatar belakang sosial. Intisari dari pemberlakuan nilai atas hasil kajian ini akan bermuara pada urgensi untuk mewujudkan tindakan redivasi yang optimal dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak. Adapun unsur filosofis yang digunakan dalam artikel ini adalah kepentingan reinstitusionalisasi dan tujuan negara demi pemberlakuan sistem perpajakan yang progresif. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa perundang-undangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer kemudian dianalisis secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Kesimpulan dari artikel ini adalah jika ditilik lebih lanjut dari skala penerimaan pungutan pajak wajib dalam tugasnya sebagai backbone di pos penerimaan negara, Indonesia masih dianggap tertinggal jauh, namun pembaharuan dan perencanaan perbaikan konsep terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi suatu badan yang lebih otonom seperti beberapa negara lain. Upaya redivasi dalam mewujudkan sistem perpajakan nasional yang progresif dapat diusahakan dengan memberlakukan teori dari Paul Bohannan, yang menjelaskan pentingnya pengaturan pelembagaan kembali dari norma-norma (reinstitutionalization of norms), hal ini sesuai dengan kondisi kelembagaan perpajakan Indonesia yang masih bercampur fungsi budgetair dan regulerendnya sehingga menghambat optimalisasi kinerja.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"REDIVASI KELEMBAGAAN OTORITAS PENERIMAAN PAJAK INDONESIA DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PERPAJAKAN NASIONAL YANG PROGRESIF\",\"authors\":\"Januardo Sulung Partogi Sihombing\",\"doi\":\"10.26623/jic.v5i1.2221\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam rangka melakukan ultimasi atas kinerja kelembagaan otoritas pajak di Indonesia, maka diperlukan sebuah studi hukum yang berlatar belakang sosial. Intisari dari pemberlakuan nilai atas hasil kajian ini akan bermuara pada urgensi untuk mewujudkan tindakan redivasi yang optimal dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak. Adapun unsur filosofis yang digunakan dalam artikel ini adalah kepentingan reinstitusionalisasi dan tujuan negara demi pemberlakuan sistem perpajakan yang progresif. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa perundang-undangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer kemudian dianalisis secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Kesimpulan dari artikel ini adalah jika ditilik lebih lanjut dari skala penerimaan pungutan pajak wajib dalam tugasnya sebagai backbone di pos penerimaan negara, Indonesia masih dianggap tertinggal jauh, namun pembaharuan dan perencanaan perbaikan konsep terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi suatu badan yang lebih otonom seperti beberapa negara lain. Upaya redivasi dalam mewujudkan sistem perpajakan nasional yang progresif dapat diusahakan dengan memberlakukan teori dari Paul Bohannan, yang menjelaskan pentingnya pengaturan pelembagaan kembali dari norma-norma (reinstitutionalization of norms), hal ini sesuai dengan kondisi kelembagaan perpajakan Indonesia yang masih bercampur fungsi budgetair dan regulerendnya sehingga menghambat optimalisasi kinerja.\",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-04-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2221\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2221","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REDIVASI KELEMBAGAAN OTORITAS PENERIMAAN PAJAK INDONESIA DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PERPAJAKAN NASIONAL YANG PROGRESIF
Dalam rangka melakukan ultimasi atas kinerja kelembagaan otoritas pajak di Indonesia, maka diperlukan sebuah studi hukum yang berlatar belakang sosial. Intisari dari pemberlakuan nilai atas hasil kajian ini akan bermuara pada urgensi untuk mewujudkan tindakan redivasi yang optimal dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak. Adapun unsur filosofis yang digunakan dalam artikel ini adalah kepentingan reinstitusionalisasi dan tujuan negara demi pemberlakuan sistem perpajakan yang progresif. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa perundang-undangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer kemudian dianalisis secara deskriptif dan diolah secara kualitatif. Kesimpulan dari artikel ini adalah jika ditilik lebih lanjut dari skala penerimaan pungutan pajak wajib dalam tugasnya sebagai backbone di pos penerimaan negara, Indonesia masih dianggap tertinggal jauh, namun pembaharuan dan perencanaan perbaikan konsep terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi suatu badan yang lebih otonom seperti beberapa negara lain. Upaya redivasi dalam mewujudkan sistem perpajakan nasional yang progresif dapat diusahakan dengan memberlakukan teori dari Paul Bohannan, yang menjelaskan pentingnya pengaturan pelembagaan kembali dari norma-norma (reinstitutionalization of norms), hal ini sesuai dengan kondisi kelembagaan perpajakan Indonesia yang masih bercampur fungsi budgetair dan regulerendnya sehingga menghambat optimalisasi kinerja.