{"title":"多元文化主义和法律多元逻辑中的道德倾向","authors":"Ikhsan Alfarisi","doi":"10.51825/nhk.v1i1.4811","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konsep multikulturalisme lahir sebagai kebutuhan akan rekognisi kemajemukan dalam kebudayaan. Wacana ini sejatinya hadir sebagai jawaban yang menengahi konstestasi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat majemuk. Dalam praktiknya, multikulturalisme menghadapi tantangan yang riil dihadapan moralitas yang hidup dalam masyarakat. Salah satunya adalah artikulasi atas moral yang hadir dalam tafsir yang tunggal. Hal ini mempunyai implikasi bahwa ontologi moral mempunyai aspek yang tetap dan berlaku umum. Tulisan ini mempunyai tujuan membuka relung-relung tabir ontologi moralitas dan bagaimana relasinya dengan konsepsi multukulturalisme serta bagaimana refleksi moralitas dan hukum. Hipotesisnya adalah kebenaran merupakan sebuah diskursus politis sehingga metode kajian disini akan menggunakan kritik ideologi. Dalam kajian ini pembahasan atas moralitas berada dalam kontestasi antara kelompok sosial dalam masyarakat yang dominan. Titik pijak multikulturalisme sebagai penanda yang membuka pemaknaan atas moral pada koordinat yang plural. Oleh karenanya, dipaparkan juga pengoperasian logika pluralisme hukum yang hanya akan efektif jika problema moralitas plural ini juga hadir dalam diskursus hukum. Dengan kata lain, ontologi moralitas yang plural menjamin kesetaraan dalam realitas hukum.","PeriodicalId":52601,"journal":{"name":"Nurani Hukum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MULTIKULTURALISME DAN DISKURSUS ATAS MORALITAS DALAM LOGIKA PLURALISME HUKUM\",\"authors\":\"Ikhsan Alfarisi\",\"doi\":\"10.51825/nhk.v1i1.4811\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konsep multikulturalisme lahir sebagai kebutuhan akan rekognisi kemajemukan dalam kebudayaan. Wacana ini sejatinya hadir sebagai jawaban yang menengahi konstestasi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat majemuk. Dalam praktiknya, multikulturalisme menghadapi tantangan yang riil dihadapan moralitas yang hidup dalam masyarakat. Salah satunya adalah artikulasi atas moral yang hadir dalam tafsir yang tunggal. Hal ini mempunyai implikasi bahwa ontologi moral mempunyai aspek yang tetap dan berlaku umum. Tulisan ini mempunyai tujuan membuka relung-relung tabir ontologi moralitas dan bagaimana relasinya dengan konsepsi multukulturalisme serta bagaimana refleksi moralitas dan hukum. Hipotesisnya adalah kebenaran merupakan sebuah diskursus politis sehingga metode kajian disini akan menggunakan kritik ideologi. Dalam kajian ini pembahasan atas moralitas berada dalam kontestasi antara kelompok sosial dalam masyarakat yang dominan. Titik pijak multikulturalisme sebagai penanda yang membuka pemaknaan atas moral pada koordinat yang plural. Oleh karenanya, dipaparkan juga pengoperasian logika pluralisme hukum yang hanya akan efektif jika problema moralitas plural ini juga hadir dalam diskursus hukum. Dengan kata lain, ontologi moralitas yang plural menjamin kesetaraan dalam realitas hukum.\",\"PeriodicalId\":52601,\"journal\":{\"name\":\"Nurani Hukum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Nurani Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4811\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nurani Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4811","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MULTIKULTURALISME DAN DISKURSUS ATAS MORALITAS DALAM LOGIKA PLURALISME HUKUM
Konsep multikulturalisme lahir sebagai kebutuhan akan rekognisi kemajemukan dalam kebudayaan. Wacana ini sejatinya hadir sebagai jawaban yang menengahi konstestasi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat majemuk. Dalam praktiknya, multikulturalisme menghadapi tantangan yang riil dihadapan moralitas yang hidup dalam masyarakat. Salah satunya adalah artikulasi atas moral yang hadir dalam tafsir yang tunggal. Hal ini mempunyai implikasi bahwa ontologi moral mempunyai aspek yang tetap dan berlaku umum. Tulisan ini mempunyai tujuan membuka relung-relung tabir ontologi moralitas dan bagaimana relasinya dengan konsepsi multukulturalisme serta bagaimana refleksi moralitas dan hukum. Hipotesisnya adalah kebenaran merupakan sebuah diskursus politis sehingga metode kajian disini akan menggunakan kritik ideologi. Dalam kajian ini pembahasan atas moralitas berada dalam kontestasi antara kelompok sosial dalam masyarakat yang dominan. Titik pijak multikulturalisme sebagai penanda yang membuka pemaknaan atas moral pada koordinat yang plural. Oleh karenanya, dipaparkan juga pengoperasian logika pluralisme hukum yang hanya akan efektif jika problema moralitas plural ini juga hadir dalam diskursus hukum. Dengan kata lain, ontologi moralitas yang plural menjamin kesetaraan dalam realitas hukum.