Oheo K Haris, Handrawan Handrawan, Ahmad Firman Tarta
{"title":"通过强化当地文化价值观的法律教育,以防止COVID-19在旅游景点的传播","authors":"Oheo K Haris, Handrawan Handrawan, Ahmad Firman Tarta","doi":"10.26623/jic.v6i2.3983","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan menganalisis kepatuhan terhadap kebijakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker, khususnya selama berada di lokasi wisata wisata Pantai Toronipa menimbulkan kekahawatiran akan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lokasi wisata. Selanjutnya, penelitian ini menilai upaya-upaya yang harus dilakukan guna menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas kebijakan protokol kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris. Penelitian ini menghasilkan bahwa pendidikan hukum melalui penguatan nilai-nilai budaya lokal dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lokasi wisata Pantai Toronipa. Kondisi ini dapat dilakukan dengan cara penguatan regulasi berbasis komunitas integrasi dan relasi, penguatan kelembagaan secara integratif baik antara pemerintah, masyarakat maupun swasta sebagai upaya mitigasi bencana COVID-19. Selain itu, cara utama untuk mengantisipasi kondisi tersebut adalah dengan miningkatkan kecerdasan dan pemahaman hukum tentang kebijakan protokol kesehatan melalui pendidikan hukum khususnya pendidikan hukum melalui penguatan nilai-nilai budaya. Penguatan kelembagaan yang berbasis kearifan lokal dalam bentuk kesiapsiagaan, sistem peringatan dini tentang peningkatan COVID-19 di sektor pariwisata.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENDIDIKAN HUKUM MELALUI PENGUATAN NILAI BUDAYA LOKAL DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI LOKASI WISATA\",\"authors\":\"Oheo K Haris, Handrawan Handrawan, Ahmad Firman Tarta\",\"doi\":\"10.26623/jic.v6i2.3983\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini ditujukan menganalisis kepatuhan terhadap kebijakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker, khususnya selama berada di lokasi wisata wisata Pantai Toronipa menimbulkan kekahawatiran akan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lokasi wisata. Selanjutnya, penelitian ini menilai upaya-upaya yang harus dilakukan guna menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas kebijakan protokol kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris. Penelitian ini menghasilkan bahwa pendidikan hukum melalui penguatan nilai-nilai budaya lokal dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lokasi wisata Pantai Toronipa. Kondisi ini dapat dilakukan dengan cara penguatan regulasi berbasis komunitas integrasi dan relasi, penguatan kelembagaan secara integratif baik antara pemerintah, masyarakat maupun swasta sebagai upaya mitigasi bencana COVID-19. Selain itu, cara utama untuk mengantisipasi kondisi tersebut adalah dengan miningkatkan kecerdasan dan pemahaman hukum tentang kebijakan protokol kesehatan melalui pendidikan hukum khususnya pendidikan hukum melalui penguatan nilai-nilai budaya. Penguatan kelembagaan yang berbasis kearifan lokal dalam bentuk kesiapsiagaan, sistem peringatan dini tentang peningkatan COVID-19 di sektor pariwisata.\",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.3983\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.3983","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENDIDIKAN HUKUM MELALUI PENGUATAN NILAI BUDAYA LOKAL DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI LOKASI WISATA
Penelitian ini ditujukan menganalisis kepatuhan terhadap kebijakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker, khususnya selama berada di lokasi wisata wisata Pantai Toronipa menimbulkan kekahawatiran akan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lokasi wisata. Selanjutnya, penelitian ini menilai upaya-upaya yang harus dilakukan guna menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas kebijakan protokol kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris. Penelitian ini menghasilkan bahwa pendidikan hukum melalui penguatan nilai-nilai budaya lokal dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lokasi wisata Pantai Toronipa. Kondisi ini dapat dilakukan dengan cara penguatan regulasi berbasis komunitas integrasi dan relasi, penguatan kelembagaan secara integratif baik antara pemerintah, masyarakat maupun swasta sebagai upaya mitigasi bencana COVID-19. Selain itu, cara utama untuk mengantisipasi kondisi tersebut adalah dengan miningkatkan kecerdasan dan pemahaman hukum tentang kebijakan protokol kesehatan melalui pendidikan hukum khususnya pendidikan hukum melalui penguatan nilai-nilai budaya. Penguatan kelembagaan yang berbasis kearifan lokal dalam bentuk kesiapsiagaan, sistem peringatan dini tentang peningkatan COVID-19 di sektor pariwisata.