Soegianto Soegianto, S DiahSulistiyaniR, M. Junaidi
{"title":"费迪西亚在英国被处决42年1999年费迪西亚被处决","authors":"Soegianto Soegianto, S DiahSulistiyaniR, M. Junaidi","doi":"10.26623/jic.v4i2.1658","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penjelamaan negara hukum telah memberikan porso bagi pemerintah untuk menjalankan hukum berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian. Hal ini tentunya akan menghindarkan pada proses main hakim sendiri yang sangat tidak konsisten terhadap prinsip melaksanakan negara hukum. Salah stau bukti itu semua adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimana ketentuan pokok diatur jelas dalam akta jaminan fidusia.Luaran kajian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah hasil jurnal yang akan doterbitkan setidak-tidaknya pada jurnal berissn online. Hasil kajian nantinya digunakan metode yuridis normatif sehingga akan memaksimalkan data secunder dalam menopang kajian penelitian yang akan dilakukan secara komperhensif. Analisis yang dilakukan dengan analisis kualitatif.Terdapat kelemahan yang telah disebutkan sebelumnya yaitu , pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Hal ini dikarenakan cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari pihak debitur. Meskipun dalam praktiknya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namun masih menjadi catatan penting bahwa maslaah pokok cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, masih menjadi bagian momok tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik eksekusi jaminan fidusia. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":"{\"title\":\"EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA\",\"authors\":\"Soegianto Soegianto, S DiahSulistiyaniR, M. Junaidi\",\"doi\":\"10.26623/jic.v4i2.1658\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penjelamaan negara hukum telah memberikan porso bagi pemerintah untuk menjalankan hukum berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian. Hal ini tentunya akan menghindarkan pada proses main hakim sendiri yang sangat tidak konsisten terhadap prinsip melaksanakan negara hukum. Salah stau bukti itu semua adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimana ketentuan pokok diatur jelas dalam akta jaminan fidusia.Luaran kajian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah hasil jurnal yang akan doterbitkan setidak-tidaknya pada jurnal berissn online. Hasil kajian nantinya digunakan metode yuridis normatif sehingga akan memaksimalkan data secunder dalam menopang kajian penelitian yang akan dilakukan secara komperhensif. Analisis yang dilakukan dengan analisis kualitatif.Terdapat kelemahan yang telah disebutkan sebelumnya yaitu , pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Hal ini dikarenakan cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari pihak debitur. Meskipun dalam praktiknya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namun masih menjadi catatan penting bahwa maslaah pokok cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, masih menjadi bagian momok tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik eksekusi jaminan fidusia. \",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"7\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Penjelamaan negara hukum telah memberikan porso bagi pemerintah untuk menjalankan hukum berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian. Hal ini tentunya akan menghindarkan pada proses main hakim sendiri yang sangat tidak konsisten terhadap prinsip melaksanakan negara hukum. Salah stau bukti itu semua adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimana ketentuan pokok diatur jelas dalam akta jaminan fidusia.Luaran kajian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah hasil jurnal yang akan doterbitkan setidak-tidaknya pada jurnal berissn online. Hasil kajian nantinya digunakan metode yuridis normatif sehingga akan memaksimalkan data secunder dalam menopang kajian penelitian yang akan dilakukan secara komperhensif. Analisis yang dilakukan dengan analisis kualitatif.Terdapat kelemahan yang telah disebutkan sebelumnya yaitu , pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Hal ini dikarenakan cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari pihak debitur. Meskipun dalam praktiknya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namun masih menjadi catatan penting bahwa maslaah pokok cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, masih menjadi bagian momok tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik eksekusi jaminan fidusia.