{"title":"URGENSI KEPEMILIKAN AKTA CERAI BAGI MASYARAKAT BATU SONDAT DALAM MENJAGA KETAHANAN KELUARGA DI KECAMATAN BATAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL","authors":"Rita Defriza","doi":"10.54298/jk.v5i1.3650","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bagian terkecil dalam masyarakat adalah keluarga dan juga bagian kelompok sosial untuk membentuk kehidupan suatu bangsa. Banyak istilah yang dikenal dalam masyarakat tentang keluarga seperti keluarga sakinah, keluarga bahagia, keluarga sejahtera, keuarga yang harmonis serta keluarga berkualitas yang menggambarkan tentang nilai-nilai kehidupan rumah tangga yang harus dijaga dalam keluarga. \n Keluarga yang tidak harmonis dan terjadi perselisihan hingga berujung pada prceraian, hal ini berdampak negatif pada ketahanan bagi keluarga di tengah masyarakat. Perceraian yang dilaksanakan di luar pengadilan atau tanpa mendaftarkan perceraian di Pengadilan baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama mengakibatkan kerugian terhadap unsur keluarga, baik itu isteri maupun suami yang diceraikan, dan anak-anak akibat perceraian serta harta yang didapat selama pernikahan berlangsung. \n Penelitan ini bertujuan untuk memahami tingkat pemahaman atau pengetahuan masyarakat di desa desa Batu Sondat dalam pengurusan perceraian dan kepemilikan surat cerai. Sikap hukum serta perilaku hukum masyarakat di desa Batu Sondat dalam kepemilikan akta cerai, serta upaya yang dilakukan dalam kepemilikan akta cerai, dan kepemilikan akta cerai terhadap ketahanan keluarga di desa Batu Sondat. \n Metode dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang menfokuskan pada hasi observasi serta wawancara dengan berbagai informan yang ditunjuk oleh peneliti. Subjek dalam penelitian ini yaitu masyarakat Batu Sondat, hasil penelitian yang diperoleh yaitu masyarakat banyak yang tidak mengetahui prosedur perceraian dengan pencatatan perceraian di Pengadilan baik itu pencatatan perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, jarak tempuh pengadilan yang jauh dari wilayah domisili serta biaya dan waktu yang lama apabila perceraian mereka lakukan di Pengadilan, dalam artian masyarakat masih banyak yang kurang taat pada hukum. \n Kesimpulan pentingnya mengembangkan dan menumbuhkan kesadaran terhadap hukum bagi masyarakat untuk kepemilikan surat cerai, pentingnya hukum disampaikan pada masyarakat bahwa prceraian harus dilakukan dan di daftrakan di pengadilan serta konsekuansi yang diakibatkan dari perceraian. Perceraian yang terjai di luar pengadilan atau tidak terdaftar di pengadilan berdampak buruk serta berdampak sangat tidak negatif baik terhadap anak, istri atau suami yang bercerai, dan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung. Pentingnya meningkatkan hukum terhadap masyarakat agar masyarakat sadar dan taat terhadap hukum serta todak melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. \n ","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54298/jk.v5i1.3650","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI KEPEMILIKAN AKTA CERAI BAGI MASYARAKAT BATU SONDAT DALAM MENJAGA KETAHANAN KELUARGA DI KECAMATAN BATAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Bagian terkecil dalam masyarakat adalah keluarga dan juga bagian kelompok sosial untuk membentuk kehidupan suatu bangsa. Banyak istilah yang dikenal dalam masyarakat tentang keluarga seperti keluarga sakinah, keluarga bahagia, keluarga sejahtera, keuarga yang harmonis serta keluarga berkualitas yang menggambarkan tentang nilai-nilai kehidupan rumah tangga yang harus dijaga dalam keluarga.
Keluarga yang tidak harmonis dan terjadi perselisihan hingga berujung pada prceraian, hal ini berdampak negatif pada ketahanan bagi keluarga di tengah masyarakat. Perceraian yang dilaksanakan di luar pengadilan atau tanpa mendaftarkan perceraian di Pengadilan baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama mengakibatkan kerugian terhadap unsur keluarga, baik itu isteri maupun suami yang diceraikan, dan anak-anak akibat perceraian serta harta yang didapat selama pernikahan berlangsung.
Penelitan ini bertujuan untuk memahami tingkat pemahaman atau pengetahuan masyarakat di desa desa Batu Sondat dalam pengurusan perceraian dan kepemilikan surat cerai. Sikap hukum serta perilaku hukum masyarakat di desa Batu Sondat dalam kepemilikan akta cerai, serta upaya yang dilakukan dalam kepemilikan akta cerai, dan kepemilikan akta cerai terhadap ketahanan keluarga di desa Batu Sondat.
Metode dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang menfokuskan pada hasi observasi serta wawancara dengan berbagai informan yang ditunjuk oleh peneliti. Subjek dalam penelitian ini yaitu masyarakat Batu Sondat, hasil penelitian yang diperoleh yaitu masyarakat banyak yang tidak mengetahui prosedur perceraian dengan pencatatan perceraian di Pengadilan baik itu pencatatan perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, jarak tempuh pengadilan yang jauh dari wilayah domisili serta biaya dan waktu yang lama apabila perceraian mereka lakukan di Pengadilan, dalam artian masyarakat masih banyak yang kurang taat pada hukum.
Kesimpulan pentingnya mengembangkan dan menumbuhkan kesadaran terhadap hukum bagi masyarakat untuk kepemilikan surat cerai, pentingnya hukum disampaikan pada masyarakat bahwa prceraian harus dilakukan dan di daftrakan di pengadilan serta konsekuansi yang diakibatkan dari perceraian. Perceraian yang terjai di luar pengadilan atau tidak terdaftar di pengadilan berdampak buruk serta berdampak sangat tidak negatif baik terhadap anak, istri atau suami yang bercerai, dan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung. Pentingnya meningkatkan hukum terhadap masyarakat agar masyarakat sadar dan taat terhadap hukum serta todak melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri.