{"title":"在Covid-19大流行期间重新谈判业务合同的立场","authors":"Desak Putu Satya Anggarani, Ahmad Zuhairi","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19 dan mengetahui akibat hukum adanya renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum renegosiasi kontrak di Indonesia saat ini dapat menggunakan ketentuan-ketentuan berdasarkan pada prinsip force majeure ataupun hardship. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat juga dijadikan sebagai dasar pengaturan renegosiasi kontrak di masa pandemi COVID-19 ini. Akibat hukum dari adanya renegosiasi adalah terjadinya restrukturisasi terhadap perjanjian tersebut dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. ","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"51 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19\",\"authors\":\"Desak Putu Satya Anggarani, Ahmad Zuhairi\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v3i1.2806\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19 dan mengetahui akibat hukum adanya renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum renegosiasi kontrak di Indonesia saat ini dapat menggunakan ketentuan-ketentuan berdasarkan pada prinsip force majeure ataupun hardship. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat juga dijadikan sebagai dasar pengaturan renegosiasi kontrak di masa pandemi COVID-19 ini. Akibat hukum dari adanya renegosiasi adalah terjadinya restrukturisasi terhadap perjanjian tersebut dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. \",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2806\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19 dan mengetahui akibat hukum adanya renegosiasi kontrak bisnis di masa pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum renegosiasi kontrak di Indonesia saat ini dapat menggunakan ketentuan-ketentuan berdasarkan pada prinsip force majeure ataupun hardship. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat juga dijadikan sebagai dasar pengaturan renegosiasi kontrak di masa pandemi COVID-19 ini. Akibat hukum dari adanya renegosiasi adalah terjadinya restrukturisasi terhadap perjanjian tersebut dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020.