2016年第13号关于专利的专利共享服务关系的哲学方面

Ananda Fersa Dharmawan
{"title":"2016年第13号关于专利的专利共享服务关系的哲学方面","authors":"Ananda Fersa Dharmawan","doi":"10.30652/jih.v12i1.8309","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas merupakan salah satu penyumbang terbesar paten dalam negeri. Negara Indonesia juga telah memberikan payung hukum guna melindungi legalitas status paten dalam hubungan dinas dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Namun demikian, ketentuan yang menjadi dasar hukum dari pengaturan paten dalam hubungan dinas khususnya terkait hubungan hukum kepemilikan paten tidak berkesesuaian dengan konsep pengaturan umum kepemilikan paten yang dianut dalam Pasal-Pasal lainnya, seperti Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 ayat (1). Pasal 1 angka 6 menentukan bahwa kepemilikan atas paten yang dihasilkan hanya diperuntukkan bagi satu pihak atau kepemilikan tunggal dan selanjutnya ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa pihak yang berhak memperoleh paten hanyalah orang-perorang (rechtpersoon) semata bukan termasuk badan hukum, sedangkan di sisi lain Pasal 13 ayat (1) hakikatnya langsung mengarahkan kepemilikan paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas dimiliki secara bersama-sama oleh Instansi Pemerintah dan Inventor yang menghasilkan paten. Pengaturan Pasal 13 ayat (1) yang berbeda sendiri dengan pengaturan senada di Pasal-Pasal lainnya tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai konsep, asas, dan teori yang mendasari keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai upaya untuk menjawab permasalahan ini. Artikel ini menyarankan upaya sinkronisasi antar Pasal yang mengatur kepemilikan paten, khususnya terkait kepemilikan bersama paten dan juga membahas serta menyarankan agar dianutnya konsep kepemilikan bersama atas paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas pada setiap peraturan pelaksana yang mengatur paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Aspek Filosofis Kepemilikan Bersama Paten dalam Hubungan Dinas Oleh Inventor Aparatur Sipil Negara dan Instansi Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten\",\"authors\":\"Ananda Fersa Dharmawan\",\"doi\":\"10.30652/jih.v12i1.8309\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas merupakan salah satu penyumbang terbesar paten dalam negeri. Negara Indonesia juga telah memberikan payung hukum guna melindungi legalitas status paten dalam hubungan dinas dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Namun demikian, ketentuan yang menjadi dasar hukum dari pengaturan paten dalam hubungan dinas khususnya terkait hubungan hukum kepemilikan paten tidak berkesesuaian dengan konsep pengaturan umum kepemilikan paten yang dianut dalam Pasal-Pasal lainnya, seperti Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 ayat (1). Pasal 1 angka 6 menentukan bahwa kepemilikan atas paten yang dihasilkan hanya diperuntukkan bagi satu pihak atau kepemilikan tunggal dan selanjutnya ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa pihak yang berhak memperoleh paten hanyalah orang-perorang (rechtpersoon) semata bukan termasuk badan hukum, sedangkan di sisi lain Pasal 13 ayat (1) hakikatnya langsung mengarahkan kepemilikan paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas dimiliki secara bersama-sama oleh Instansi Pemerintah dan Inventor yang menghasilkan paten. Pengaturan Pasal 13 ayat (1) yang berbeda sendiri dengan pengaturan senada di Pasal-Pasal lainnya tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai konsep, asas, dan teori yang mendasari keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai upaya untuk menjawab permasalahan ini. Artikel ini menyarankan upaya sinkronisasi antar Pasal yang mengatur kepemilikan paten, khususnya terkait kepemilikan bersama paten dan juga membahas serta menyarankan agar dianutnya konsep kepemilikan bersama atas paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas pada setiap peraturan pelaksana yang mengatur paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8309\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8309","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在服务关系中获得的专利是国内最大的专利捐赠者之一。印度尼西亚还提供了一个法律伞,以保护2016年第13条第1节(1)关于专利的专利地位的合法性。然而,在服务关系中建立专利权的法律规定,特别是与专利法相关的规定,与其他章节中普遍专利权专利法的概念不符。像第1章6(1)节和第10章。第1章6确定专利的所有权产生的片面拨给或独资和下一章10节(1)确定的一方有权获得专利是orang-perorang (rechtpersoon)仅仅不包括法人团体,另一方面,第13节(1)基本上指的是政府机构共同拥有在服务关系中产生的专利所有权和生成专利的发明者。对其存在背后的概念、原则和理论提出了不同于其他章节中senada安排的问题。本研究采用法例法和概念法研究方法来解决这些问题。这篇文章建议了管理专利的条款之间的同步努力,特别是关于共同拥有专利的条款,并讨论并建议在服务关系中产生的任何管理服务关系中专利的共同所有权的概念。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Aspek Filosofis Kepemilikan Bersama Paten dalam Hubungan Dinas Oleh Inventor Aparatur Sipil Negara dan Instansi Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas merupakan salah satu penyumbang terbesar paten dalam negeri. Negara Indonesia juga telah memberikan payung hukum guna melindungi legalitas status paten dalam hubungan dinas dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Namun demikian, ketentuan yang menjadi dasar hukum dari pengaturan paten dalam hubungan dinas khususnya terkait hubungan hukum kepemilikan paten tidak berkesesuaian dengan konsep pengaturan umum kepemilikan paten yang dianut dalam Pasal-Pasal lainnya, seperti Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 ayat (1). Pasal 1 angka 6 menentukan bahwa kepemilikan atas paten yang dihasilkan hanya diperuntukkan bagi satu pihak atau kepemilikan tunggal dan selanjutnya ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa pihak yang berhak memperoleh paten hanyalah orang-perorang (rechtpersoon) semata bukan termasuk badan hukum, sedangkan di sisi lain Pasal 13 ayat (1) hakikatnya langsung mengarahkan kepemilikan paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas dimiliki secara bersama-sama oleh Instansi Pemerintah dan Inventor yang menghasilkan paten. Pengaturan Pasal 13 ayat (1) yang berbeda sendiri dengan pengaturan senada di Pasal-Pasal lainnya tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai konsep, asas, dan teori yang mendasari keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai upaya untuk menjawab permasalahan ini. Artikel ini menyarankan upaya sinkronisasi antar Pasal yang mengatur kepemilikan paten, khususnya terkait kepemilikan bersama paten dan juga membahas serta menyarankan agar dianutnya konsep kepemilikan bersama atas paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas pada setiap peraturan pelaksana yang mengatur paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
1
审稿时长
16 weeks
期刊最新文献
EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG ANTINOMI SANKSI DENDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TINGKAT KEBERATAN DAN BANDING KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PTUN (ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PTUN PADA KASUS PERIZINAN PERTAMBANGAN PT. TMS) PEMENUHAN HAK KHUSUS BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN HAMIL YANG MENJALANI MASA TUNGGU HUKUMAN MATI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 PEMBUKTIAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM DELIK NARKOTIKA SECARA TERORGANISASI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1