{"title":"建立礼拜场所的条件的有效应用","authors":"Aulia Hestyara","doi":"10.30652/JIH.V10I2.8091","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai sebuah Negara yang mengakui adanya perbedaan agama dan melindungi kebebasan keberagamaan tersebut secara serius mengatur persoalan pendirian rumah ibadat dalam suatu Peraturan Bersama Menteri. Namun di dalam Peraturan Bersama Menteri ini yang dapat ditafsirkan secara luas dan justru menimbulkan konflik antar umat beragama berupa penolakan pendirian rumah ibadat agama tertentu. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan persyaratan pendirian rumah ibadat dan bagaimana efektivitas peran serta masyarakat dalam pendirian rumah ibadat sebagai salah satu persyaratan pendirian rumah ibadat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal). Adapun spesifikasi penelitian ini untuk identfikasi masalah bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, pertama, pihak panitia pendirian rumah ibadat telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam PBM Pendirian Rumah Ibadat namun masih ditemukan poenolakan dalam hal pendiriannya. Selain itu pihak pemerintah tidak memfasilitasi pemindahan lokasi pendirian rumah ibadat yang menerima penolakan pendiriannya. Kedua, peran serta masyarakat sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadat justru menghambat efektivitas PBM Pendirian Rumah Ibadat ini dikarenakan struktur social dan psikis masyarakat yang berbeda-beda dan tidak semua masyarakat mau menerima keberadaan rumah ibadat yang berbeda dari agam yang dianutnya.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Efektivitas Penerapan Persyaratan Pendirian Rumah Ibadat Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku\",\"authors\":\"Aulia Hestyara\",\"doi\":\"10.30652/JIH.V10I2.8091\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia sebagai sebuah Negara yang mengakui adanya perbedaan agama dan melindungi kebebasan keberagamaan tersebut secara serius mengatur persoalan pendirian rumah ibadat dalam suatu Peraturan Bersama Menteri. Namun di dalam Peraturan Bersama Menteri ini yang dapat ditafsirkan secara luas dan justru menimbulkan konflik antar umat beragama berupa penolakan pendirian rumah ibadat agama tertentu. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan persyaratan pendirian rumah ibadat dan bagaimana efektivitas peran serta masyarakat dalam pendirian rumah ibadat sebagai salah satu persyaratan pendirian rumah ibadat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal). Adapun spesifikasi penelitian ini untuk identfikasi masalah bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, pertama, pihak panitia pendirian rumah ibadat telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam PBM Pendirian Rumah Ibadat namun masih ditemukan poenolakan dalam hal pendiriannya. Selain itu pihak pemerintah tidak memfasilitasi pemindahan lokasi pendirian rumah ibadat yang menerima penolakan pendiriannya. Kedua, peran serta masyarakat sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadat justru menghambat efektivitas PBM Pendirian Rumah Ibadat ini dikarenakan struktur social dan psikis masyarakat yang berbeda-beda dan tidak semua masyarakat mau menerima keberadaan rumah ibadat yang berbeda dari agam yang dianutnya.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/JIH.V10I2.8091\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/JIH.V10I2.8091","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Efektivitas Penerapan Persyaratan Pendirian Rumah Ibadat Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Indonesia sebagai sebuah Negara yang mengakui adanya perbedaan agama dan melindungi kebebasan keberagamaan tersebut secara serius mengatur persoalan pendirian rumah ibadat dalam suatu Peraturan Bersama Menteri. Namun di dalam Peraturan Bersama Menteri ini yang dapat ditafsirkan secara luas dan justru menimbulkan konflik antar umat beragama berupa penolakan pendirian rumah ibadat agama tertentu. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan persyaratan pendirian rumah ibadat dan bagaimana efektivitas peran serta masyarakat dalam pendirian rumah ibadat sebagai salah satu persyaratan pendirian rumah ibadat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal). Adapun spesifikasi penelitian ini untuk identfikasi masalah bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, pertama, pihak panitia pendirian rumah ibadat telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam PBM Pendirian Rumah Ibadat namun masih ditemukan poenolakan dalam hal pendiriannya. Selain itu pihak pemerintah tidak memfasilitasi pemindahan lokasi pendirian rumah ibadat yang menerima penolakan pendiriannya. Kedua, peran serta masyarakat sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadat justru menghambat efektivitas PBM Pendirian Rumah Ibadat ini dikarenakan struktur social dan psikis masyarakat yang berbeda-beda dan tidak semua masyarakat mau menerima keberadaan rumah ibadat yang berbeda dari agam yang dianutnya.