{"title":"法律程序处理性侵犯儿童的问题(西加里曼丹省的案件)","authors":"Nyi. R. Irmayani","doi":"10.33007/ska.v8i3.1795","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menginformasikan tentang kondisi dan permasalahan anak pelaku pencabulan atau tindak pidana kejahatan seksual sebelum dan selama menjalankan proses hukum. Proses hukum dimulai dari penangkapan sampai putusan peradilan. Anak mendapat hak untuk diversi pada setiap tahapan, namun terkendala pada ketersediaan LPKS, dan tanggapan masyarakat terhadap perilaku anak, akhirnya anak dibawah umur harus menjalani proses hukum. Selama menjalankan proses hukum, anak di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau LP, tetapi ada anak yang ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Latar belakang anak melakukan pencabulan karena seringnya nonton tayangan pornografi dan factor lingkungan sebaya, yang menjerumuskan anak melakukan pencabulan pada sesame teman sebaya. Kehidupan anak-anak selama dalam sel cukup memprihatinkan, sementara anak di LPKS dapat melanjutkan kehidupannya. Peran LPKS di harapkan dapat meminimalkan dampak pemenjaraan anak. Untuk itu, kajian ini merekomendasikan Optimalisasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai lembaga rehabilitasi psikososial bagi anak berkonflik hukum. Meningkatkan peran pendamping ABH menjadi Peksos Koreksional di LPKS dan di LP anak, sehingga anak dapat berkembang optimal. Kata kunci: Anak, pelaku, kekerasan seksual, proses hukum.","PeriodicalId":32713,"journal":{"name":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","volume":"29 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA PENANGANAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL SELAMA MENJALANKAN PROSES HUKUM (Kasus di Provinsi Kalimantan Barat)\",\"authors\":\"Nyi. R. Irmayani\",\"doi\":\"10.33007/ska.v8i3.1795\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menginformasikan tentang kondisi dan permasalahan anak pelaku pencabulan atau tindak pidana kejahatan seksual sebelum dan selama menjalankan proses hukum. Proses hukum dimulai dari penangkapan sampai putusan peradilan. Anak mendapat hak untuk diversi pada setiap tahapan, namun terkendala pada ketersediaan LPKS, dan tanggapan masyarakat terhadap perilaku anak, akhirnya anak dibawah umur harus menjalani proses hukum. Selama menjalankan proses hukum, anak di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau LP, tetapi ada anak yang ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Latar belakang anak melakukan pencabulan karena seringnya nonton tayangan pornografi dan factor lingkungan sebaya, yang menjerumuskan anak melakukan pencabulan pada sesame teman sebaya. Kehidupan anak-anak selama dalam sel cukup memprihatinkan, sementara anak di LPKS dapat melanjutkan kehidupannya. Peran LPKS di harapkan dapat meminimalkan dampak pemenjaraan anak. Untuk itu, kajian ini merekomendasikan Optimalisasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai lembaga rehabilitasi psikososial bagi anak berkonflik hukum. Meningkatkan peran pendamping ABH menjadi Peksos Koreksional di LPKS dan di LP anak, sehingga anak dapat berkembang optimal. Kata kunci: Anak, pelaku, kekerasan seksual, proses hukum.\",\"PeriodicalId\":32713,\"journal\":{\"name\":\"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33007/ska.v8i3.1795\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/ska.v8i3.1795","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA PENANGANAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL SELAMA MENJALANKAN PROSES HUKUM (Kasus di Provinsi Kalimantan Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk menginformasikan tentang kondisi dan permasalahan anak pelaku pencabulan atau tindak pidana kejahatan seksual sebelum dan selama menjalankan proses hukum. Proses hukum dimulai dari penangkapan sampai putusan peradilan. Anak mendapat hak untuk diversi pada setiap tahapan, namun terkendala pada ketersediaan LPKS, dan tanggapan masyarakat terhadap perilaku anak, akhirnya anak dibawah umur harus menjalani proses hukum. Selama menjalankan proses hukum, anak di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau LP, tetapi ada anak yang ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Latar belakang anak melakukan pencabulan karena seringnya nonton tayangan pornografi dan factor lingkungan sebaya, yang menjerumuskan anak melakukan pencabulan pada sesame teman sebaya. Kehidupan anak-anak selama dalam sel cukup memprihatinkan, sementara anak di LPKS dapat melanjutkan kehidupannya. Peran LPKS di harapkan dapat meminimalkan dampak pemenjaraan anak. Untuk itu, kajian ini merekomendasikan Optimalisasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai lembaga rehabilitasi psikososial bagi anak berkonflik hukum. Meningkatkan peran pendamping ABH menjadi Peksos Koreksional di LPKS dan di LP anak, sehingga anak dapat berkembang optimal. Kata kunci: Anak, pelaku, kekerasan seksual, proses hukum.