{"title":"由于政府的缺陷,出版和取消土地所有权的权利","authors":"Alfons Alfons, Dian Aries Mujiburohman","doi":"10.30652/JIH.V10I2.8095","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, maka diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak mutlak, artinya kapan saja dapat digugat oleh pihak lain melalui peradilan, selama dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Wewenang penerbitan dan pembatalan hak atas tanah adalah wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah, bisa saja terdapat kesalahan atau cacat administrasi, maka dapat dibatalkan melalui tiga cara yaitu Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan objek pembatalan hak atas tanah terdiri dari: a) surat keputusan pemberian hak atas tanah; b) sertifikat hak atas tanah; c) surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi\",\"authors\":\"Alfons Alfons, Dian Aries Mujiburohman\",\"doi\":\"10.30652/JIH.V10I2.8095\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, maka diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak mutlak, artinya kapan saja dapat digugat oleh pihak lain melalui peradilan, selama dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Wewenang penerbitan dan pembatalan hak atas tanah adalah wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah, bisa saja terdapat kesalahan atau cacat administrasi, maka dapat dibatalkan melalui tiga cara yaitu Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan objek pembatalan hak atas tanah terdiri dari: a) surat keputusan pemberian hak atas tanah; b) sertifikat hak atas tanah; c) surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/JIH.V10I2.8095\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/JIH.V10I2.8095","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi
Untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, maka diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak mutlak, artinya kapan saja dapat digugat oleh pihak lain melalui peradilan, selama dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Wewenang penerbitan dan pembatalan hak atas tanah adalah wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah, bisa saja terdapat kesalahan atau cacat administrasi, maka dapat dibatalkan melalui tiga cara yaitu Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan objek pembatalan hak atas tanah terdiri dari: a) surat keputusan pemberian hak atas tanah; b) sertifikat hak atas tanah; c) surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.