{"title":"公民参与纳格里政府的农村资金管理,以防止西苏门答腊的腐败犯罪","authors":"Yoserwan Yoserwan","doi":"10.30652/jih.v12i1.8511","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakSalah satu kebijakan pemerintah dalam pemerataan pembangunan adalah program dana desa yang dikelola langsung oleh pemerintahan desa. Namun menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Dana Desa sangat rawan penyalahgunaan. Selama tahun 2021 terdapat 154 dan nilai kerugian sebesar Rp.233. Oleh sebab itu perlu upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dalam upaya pemberantasan korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 mengamanatkan perlunya mengebangkan kebijakan kontrol sosial yang melibatkan peranserta masyarakat. Di Sumatera Barat, pengelolaan dana desa sebagian besarnya dilasanakan oleh pemerintahan nagari sesuai dengan otonomi yang dimiliki. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum sosiologis yakni untuk melihat penerapan hukum secara konkrit (in conctreto) di tengah masyarakat. Penelitian menghimpun data primer di pemerintahan nagari. Data yang terkumpul akan diolah secara kualitatif. Wawancara dilakukan dengan narasumber yang ada di nagari yakni dengan pemuka masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan di semua tahapan, baik dalam perencanaan melalui Musrembang, dan dalam pelaksanan. Partisipasi dalam pengawasan dilaksanakan sesuai dengan aturan negara dan aturan hukum adat yang ada di nagari melibatkan semu komponen nagari. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan nagari sangat urgen dalam keberhasil pengelolaan dana desa karena perencanaannya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat perlu dioptimalkan melalui suatu sistem partisipasi masyarakat secara lebih komprehensif. ","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Nagari sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Barat\",\"authors\":\"Yoserwan Yoserwan\",\"doi\":\"10.30652/jih.v12i1.8511\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstrakSalah satu kebijakan pemerintah dalam pemerataan pembangunan adalah program dana desa yang dikelola langsung oleh pemerintahan desa. Namun menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Dana Desa sangat rawan penyalahgunaan. Selama tahun 2021 terdapat 154 dan nilai kerugian sebesar Rp.233. Oleh sebab itu perlu upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dalam upaya pemberantasan korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 mengamanatkan perlunya mengebangkan kebijakan kontrol sosial yang melibatkan peranserta masyarakat. Di Sumatera Barat, pengelolaan dana desa sebagian besarnya dilasanakan oleh pemerintahan nagari sesuai dengan otonomi yang dimiliki. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum sosiologis yakni untuk melihat penerapan hukum secara konkrit (in conctreto) di tengah masyarakat. Penelitian menghimpun data primer di pemerintahan nagari. Data yang terkumpul akan diolah secara kualitatif. Wawancara dilakukan dengan narasumber yang ada di nagari yakni dengan pemuka masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan di semua tahapan, baik dalam perencanaan melalui Musrembang, dan dalam pelaksanan. Partisipasi dalam pengawasan dilaksanakan sesuai dengan aturan negara dan aturan hukum adat yang ada di nagari melibatkan semu komponen nagari. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan nagari sangat urgen dalam keberhasil pengelolaan dana desa karena perencanaannya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat perlu dioptimalkan melalui suatu sistem partisipasi masyarakat secara lebih komprehensif. \",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8511\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8511","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Nagari sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Barat
AbstrakSalah satu kebijakan pemerintah dalam pemerataan pembangunan adalah program dana desa yang dikelola langsung oleh pemerintahan desa. Namun menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Dana Desa sangat rawan penyalahgunaan. Selama tahun 2021 terdapat 154 dan nilai kerugian sebesar Rp.233. Oleh sebab itu perlu upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dalam upaya pemberantasan korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 mengamanatkan perlunya mengebangkan kebijakan kontrol sosial yang melibatkan peranserta masyarakat. Di Sumatera Barat, pengelolaan dana desa sebagian besarnya dilasanakan oleh pemerintahan nagari sesuai dengan otonomi yang dimiliki. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum sosiologis yakni untuk melihat penerapan hukum secara konkrit (in conctreto) di tengah masyarakat. Penelitian menghimpun data primer di pemerintahan nagari. Data yang terkumpul akan diolah secara kualitatif. Wawancara dilakukan dengan narasumber yang ada di nagari yakni dengan pemuka masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan di semua tahapan, baik dalam perencanaan melalui Musrembang, dan dalam pelaksanan. Partisipasi dalam pengawasan dilaksanakan sesuai dengan aturan negara dan aturan hukum adat yang ada di nagari melibatkan semu komponen nagari. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan nagari sangat urgen dalam keberhasil pengelolaan dana desa karena perencanaannya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat perlu dioptimalkan melalui suatu sistem partisipasi masyarakat secara lebih komprehensif.