{"title":"庞蒂亚克州普斯基马斯地区药剂师就业和药物服务表现评估","authors":"Robiyanto Robiyanto, Krianus Aspian, Nurmainah Nurmainah","doi":"10.25077/JSFK.6.2.121-128.2019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah apoteker dan persentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional dengan rancangan penelitian adalah survei deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi standar pelayanan kefarmasian yang sudah divalidasi. Responden penelitian yang dilibatkan mewakili 22 Puskesmas meliputi 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten Tenaga Kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker. Jumlah total Apoteker sebanyak 7 orang, di mana ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker. Pelaksanaan standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP sebesar 94,16% dan pelayanan farmasi klinis sebesar 56,12%. Kesimpulan penelitian ini adalah belum semua Puskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker dan keberadaan Apoteker di Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas tersebut.","PeriodicalId":17687,"journal":{"name":"Jurnal Sains Farmasi & Klinis","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak\",\"authors\":\"Robiyanto Robiyanto, Krianus Aspian, Nurmainah Nurmainah\",\"doi\":\"10.25077/JSFK.6.2.121-128.2019\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah apoteker dan persentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional dengan rancangan penelitian adalah survei deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi standar pelayanan kefarmasian yang sudah divalidasi. Responden penelitian yang dilibatkan mewakili 22 Puskesmas meliputi 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten Tenaga Kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker. Jumlah total Apoteker sebanyak 7 orang, di mana ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker. Pelaksanaan standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP sebesar 94,16% dan pelayanan farmasi klinis sebesar 56,12%. Kesimpulan penelitian ini adalah belum semua Puskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker dan keberadaan Apoteker di Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas tersebut.\",\"PeriodicalId\":17687,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sains Farmasi & Klinis\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sains Farmasi & Klinis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25077/JSFK.6.2.121-128.2019\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sains Farmasi & Klinis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25077/JSFK.6.2.121-128.2019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah apoteker dan persentase pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasional dengan rancangan penelitian adalah survei deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara prospektif melalui lembar kuesioner berisi standar pelayanan kefarmasian yang sudah divalidasi. Responden penelitian yang dilibatkan mewakili 22 Puskesmas meliputi 6 Apoteker, 13 Tenaga Teknis Kefarmasian dan 3 Asisten Tenaga Kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 6 dari 22 Puskesmas yang memiliki Apoteker. Jumlah total Apoteker sebanyak 7 orang, di mana ada 1 Puskesmas memiliki 2 Apoteker. Pelaksanaan standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP sebesar 94,16% dan pelayanan farmasi klinis sebesar 56,12%. Kesimpulan penelitian ini adalah belum semua Puskesmas di wilayah Kota Pontianak memiliki Apoteker dan keberadaan Apoteker di Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Puskesmas tersebut.