{"title":"HADIS QATL AL-MURTAD WA MAWAQIF AL-ULAMA' MINHU","authors":"Shofiatul Jannah","doi":"10.21043/riwayah.v8i1.11520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p><span lang=\"IN\">The Hadith of Killing Apostates and The Attitude of Scholars Toward it. This study discusses the hadith \"Whoever leaves religion, kill him\". The punishment for apostates mentioned in this hadith is the main basis among scholars in taking legal <em>istinbath</em> for apostates. Literally, this hadith commands the killing of apostates. This means that if a person who is Muslim leaves his religion, the punishment for him in this world is to be killed. Therefore, the issue of leaving religion is a problem that causes controversy among Islamic scholars. Some of them see that hadith is contrary to the meaning of the al-Qur'an, the Sunnah of the Prophet, and is contrary to freedom of religion. Therefore, the issue of apostasy is considered as one of the topics that raises complex problems and requires deep thought. This study aims to determine the attitude of scholars towards this hadith This study uses a descriptive analytical method by collecting information related to this hadith as well as collecting data about scholars’ attitudes on this hadith, then uses appropriate analysis tools. The results of this study are: The classical scholars agreed that anyone who apostatized from Islam without coercion should be killed, but they differed in opinion about repentance and its duration. They have different opinions about apostate women. However, contemporary scholars present several opinions, trying to provide a new understanding of this hadith. This hadith cannot be a general rule that applies to all situations and conditions.</span></p><p>[<strong><span>Hadis Membunuh Orang Murtad dan Sikap Ulama terhadapnya</span></strong><span>. Kajian ini membahas hadis “Barang siapa keluar dari agama maka bunuhlah dia”. Hukuman bagi orang murtad yang disebutkan dalam hadis ini menjadi dasar utama dikalangan ulama dalam mengambil istimbath hukum bagi orang murtad. Secara harfiah, hadis ini memerintahkan membunuh orang</span><span lang=\"EN-ID\"> murtad</span><span>. Artinya jika seseorang yang beragama Islam meninggalkan agamanya maka hukuman kepadanya di dunia adalah bunuh. Oleh Karena itu, masalah keluar dari agama merupakan sebuah masalah yang meninmbulkan kontroversi di kalangan ulama Islam. Beberapa diantara mereka melihat bahwa hadis ini bertentangan dengan makna dhahir al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan bertentangan dengan kebebasan beragama. Oleh karena itu, isu kemurtadan dianggap sebagai salah satu topik yang menimbulkan masalah yang komplek dan membutuhkan pemikiran yang mendalam. </span><span lang=\"IN\">Penelitian ini bertujuan untuk meng</span><span lang=\"EN-ID\">etahui</span><span lang=\"EN-ID\">sikap</span><span lang=\"IN\"> ulama </span><span lang=\"EN-ID\">terhadap hadis ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan hadis ini dan mengumpulkan data tentang sikap ulama terhadap hadis ini, kemudian menggunakan alat analisis yang sesuai. Adapun hasil penelitian ini yaitu <span class=\"y2iqfc\">p</span></span><span class=\"y2iqfc\"><span lang=\"IN\">ara ulama </span><span lang=\"EN-ID\">klasik</span><span lang=\"IN\"> sepakat bahwa siapa pun yang murtad dari Islam</span><span lang=\"EN-ID\"> tanpa paksaan</span><span lang=\"IN\"> harus dibunuh, tetapi mereka berbeda pendapat </span><span lang=\"EN-ID\">tentang </span><span lang=\"IN\">t</span><span lang=\"EN-ID\">au</span><span lang=\"IN\">bat</span><span lang=\"EN-ID\"> dan durasinya</span><span lang=\"IN\">.</span><span lang=\"EN-ID\">Dan m</span><span lang=\"IN\">ereka </span><span lang=\"EN-ID\">juga </span><span lang=\"IN\">berbeda </span><span lang=\"EN-ID\">pendapat tentang wanita yang murtad. Akan tetapi, ulama kontemporer menyampaikan</span><span lang=\"IN\"> beberapa pendapat, </span><span lang=\"EN-ID\">dan </span><span lang=\"IN\">mencoba memberikan pemahaman baru tentang hadis</span><span lang=\"EN-ID\"> ini. Bahwa hadis ini </span></span><span>tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua situasi dan kondisi.]</span></p>","PeriodicalId":31822,"journal":{"name":"Riwayah Jurnal Studi Hadis","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riwayah Jurnal Studi Hadis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21043/riwayah.v8i1.11520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
杀叛教者的圣训与学者的态度。本研究讨论了圣训“谁离开宗教,杀了他”。这段圣训中提到的对叛教者的惩罚是学者们对叛教者采取法律制裁的主要依据。从字面上看,这段圣训命令杀死叛教者。这意味着,如果一个穆斯林人离开了他的宗教,他在这个世界上的惩罚就是被杀。因此,离开宗教的问题是伊斯兰学者之间争论的问题。他们中的一些人认为圣训与《古兰经》、先知的圣训的意义相悖,也与宗教自由相悖。因此,叛教问题被认为是引发复杂问题并需要深入思考的话题之一。本研究旨在确定学者对这段圣训的态度。本研究采用描述性分析方法,通过收集与这段圣训相关的信息,以及收集学者对这段圣训的态度的数据,然后使用合适的分析工具。研究结果表明:古典学者一致认为,凡未经强迫而叛教的人都应被处死,但在悔改的时间长短上存在分歧。他们对背教的女人有不同的看法。然而,当代学者提出了几种观点,试图对这段圣训提供一种新的理解。这条圣训不可能是适用于所有情况和条件的一般规则。[Hadis Membunuh Orang Murtad dan Sikap Ulama terhadapnya]。卡吉尼成员有“Barang siapa keluar dari agama maka bunuhlah dia”。杨Hukuman bagi猩猩murtad disebutkan dalam哈迪ini menjadi dasar utama dikalangan例如dalam mengambil istimbath hukum bagi猩猩murtad。Secara harfiah,是泰国的一名高级官员。Artinya jika seseorang yang beragama Islam mengalkan agamanya maka hukuman kepadanya di dunia adalah bunuh。Oleh Karena, masalah keluar dari agama merupakan sebuah masalah yang meninmbulkan kontroversi di kalangan ulama Islam。Beberapa diantara mereka melihat bahwa hadis ini bertentangan dengan makna dhahir al- quan,圣训纳比,dan bertentangan dengan kebebasan beragama。Oleh karena itu, isu kemurtadan dianggap sebagai salah satu topik yang menimbulkan masalah yang komplek dan menbutuhkan pemikiran yang mendalam。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuisikap ulama terhadap hais ini。云南孟古纳罕气象数据分析,云南孟古纳罕气象数据分析,云南孟古纳罕气象数据分析,云南孟古纳罕气象分析。在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中,当你在伊斯兰教中。Dan mereka juga berbeda pendapat tantanwanita yang murtad。Akan tetapi, ulama kontemporer menyampaikan beberapa pendapat, dan mencoba成员kan pemahaman baru tentang hadis ini。[au:] Bahwa hadis ini tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua sitasi dan kondisi。
The Hadith of Killing Apostates and The Attitude of Scholars Toward it. This study discusses the hadith "Whoever leaves religion, kill him". The punishment for apostates mentioned in this hadith is the main basis among scholars in taking legal istinbath for apostates. Literally, this hadith commands the killing of apostates. This means that if a person who is Muslim leaves his religion, the punishment for him in this world is to be killed. Therefore, the issue of leaving religion is a problem that causes controversy among Islamic scholars. Some of them see that hadith is contrary to the meaning of the al-Qur'an, the Sunnah of the Prophet, and is contrary to freedom of religion. Therefore, the issue of apostasy is considered as one of the topics that raises complex problems and requires deep thought. This study aims to determine the attitude of scholars towards this hadith This study uses a descriptive analytical method by collecting information related to this hadith as well as collecting data about scholars’ attitudes on this hadith, then uses appropriate analysis tools. The results of this study are: The classical scholars agreed that anyone who apostatized from Islam without coercion should be killed, but they differed in opinion about repentance and its duration. They have different opinions about apostate women. However, contemporary scholars present several opinions, trying to provide a new understanding of this hadith. This hadith cannot be a general rule that applies to all situations and conditions.
[Hadis Membunuh Orang Murtad dan Sikap Ulama terhadapnya. Kajian ini membahas hadis “Barang siapa keluar dari agama maka bunuhlah dia”. Hukuman bagi orang murtad yang disebutkan dalam hadis ini menjadi dasar utama dikalangan ulama dalam mengambil istimbath hukum bagi orang murtad. Secara harfiah, hadis ini memerintahkan membunuh orang murtad. Artinya jika seseorang yang beragama Islam meninggalkan agamanya maka hukuman kepadanya di dunia adalah bunuh. Oleh Karena itu, masalah keluar dari agama merupakan sebuah masalah yang meninmbulkan kontroversi di kalangan ulama Islam. Beberapa diantara mereka melihat bahwa hadis ini bertentangan dengan makna dhahir al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan bertentangan dengan kebebasan beragama. Oleh karena itu, isu kemurtadan dianggap sebagai salah satu topik yang menimbulkan masalah yang komplek dan membutuhkan pemikiran yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuisikap ulama terhadap hadis ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan hadis ini dan mengumpulkan data tentang sikap ulama terhadap hadis ini, kemudian menggunakan alat analisis yang sesuai. Adapun hasil penelitian ini yaitu para ulama klasik sepakat bahwa siapa pun yang murtad dari Islam tanpa paksaan harus dibunuh, tetapi mereka berbeda pendapat tentang taubat dan durasinya.Dan mereka juga berbeda pendapat tentang wanita yang murtad. Akan tetapi, ulama kontemporer menyampaikan beberapa pendapat, dan mencoba memberikan pemahaman baru tentang hadis ini. Bahwa hadis ini tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua situasi dan kondisi.]