{"title":"伊斯兰教的伊斯兰社会互动(MHTI)解散后","authors":"Uus Uswatusolihah, Sangidun Sangidun","doi":"10.24090/yinyang.v13i2.2018.pp349-369","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini memfokuskan pada masalah bagaimana interaksi dan komunikasi Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Kabupaten Banyumas pasca pembubaran organisasi HTI. Pembubaran HTI ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI pada hari Rabu pada 19 Juli 2017 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. \nPenelitian ini menemukan bahwa Muslimah Hizbut Tahrir Indoensia Kabupaten Banyumas mempersepsi bahwa pembubaran organisasinya merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang pemerintah. Mereka menilai diri mereka sebagai kelompok yang terdzalimi, dan korban ketidakadilan penguasa, yang menurut penilaian mereka telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan memandang segala permasalahan berdasarkan pemikiran dan sudut pandangnya sendiri. Kondisi ini justru membuat mereka menjalin hubungan yang semakin erat dengan sesama pengurus dan anggota mereka dengan tetap melakukan kegiatan namun tidak bersifat terbuka. \nInteraksi sosial para muslimah HTI Kabupaten Banyumas memiliki dua bentuk, yakni interaksi sosial sebagai pengurus organisasi atau dalam hal ini komunikasi organisasi dan interaksi sosial sebagai pribadi. Secara organisatoris, pihak MHTI merasakan ada perbedaan pola interaksi dan komunikasi dari beberapa organisasi lain terhadap organisasi HTI. Namun secara individual dan pribadi hampir seluruh anggota MHTI Kabupaten Banyumas tetap berinteraksi sosial dengan warga mayarakat lain, baik dilingkungan tempat tinggalnya, maupun tempat kerjanya. Interaksi yang dilakukan adakalnya dalam bentuk kerja sama dan akomodasi. Para anggota muslimah HTI berusaha tidak membawa-bawa organisasi dalam interaksi sehari-hari.","PeriodicalId":33408,"journal":{"name":"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak","volume":"58 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"INTERAKSI SOSIAL MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA (MHTI) PASCA PEMBUBARAN\",\"authors\":\"Uus Uswatusolihah, Sangidun Sangidun\",\"doi\":\"10.24090/yinyang.v13i2.2018.pp349-369\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini memfokuskan pada masalah bagaimana interaksi dan komunikasi Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Kabupaten Banyumas pasca pembubaran organisasi HTI. Pembubaran HTI ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI pada hari Rabu pada 19 Juli 2017 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. \\nPenelitian ini menemukan bahwa Muslimah Hizbut Tahrir Indoensia Kabupaten Banyumas mempersepsi bahwa pembubaran organisasinya merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang pemerintah. Mereka menilai diri mereka sebagai kelompok yang terdzalimi, dan korban ketidakadilan penguasa, yang menurut penilaian mereka telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan memandang segala permasalahan berdasarkan pemikiran dan sudut pandangnya sendiri. Kondisi ini justru membuat mereka menjalin hubungan yang semakin erat dengan sesama pengurus dan anggota mereka dengan tetap melakukan kegiatan namun tidak bersifat terbuka. \\nInteraksi sosial para muslimah HTI Kabupaten Banyumas memiliki dua bentuk, yakni interaksi sosial sebagai pengurus organisasi atau dalam hal ini komunikasi organisasi dan interaksi sosial sebagai pribadi. Secara organisatoris, pihak MHTI merasakan ada perbedaan pola interaksi dan komunikasi dari beberapa organisasi lain terhadap organisasi HTI. Namun secara individual dan pribadi hampir seluruh anggota MHTI Kabupaten Banyumas tetap berinteraksi sosial dengan warga mayarakat lain, baik dilingkungan tempat tinggalnya, maupun tempat kerjanya. Interaksi yang dilakukan adakalnya dalam bentuk kerja sama dan akomodasi. Para anggota muslimah HTI berusaha tidak membawa-bawa organisasi dalam interaksi sehari-hari.\",\"PeriodicalId\":33408,\"journal\":{\"name\":\"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24090/yinyang.v13i2.2018.pp349-369\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/yinyang.v13i2.2018.pp349-369","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
该研究集中讨论了穆斯林Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI)组织解散后Banyumas区如何相互作用和沟通的问题。HTI的特点是非AHU-30号《法令解散啊。1。08 2017年关于撤销决定的法律和人权部10号AHU-0028 60。2014年关于授权法律实体的立场。星期三HTI协会2017年7月19日由行政首长级普通法(知道)法律和人权部。这项研究发现,穆利马·真主党解放阵线班尤马斯区认为解散他的组织是政府的武断行为。他们认为自己是一个被玷污的群体,是统治者不公正行为的受害者,他们认为这是滥用职权的行为,他们把一切问题都建立在自己的思想和观点之上。这只会让他们与其他管家和他们的成员建立更紧密的关系,因为他们保持开放的活动。班尤马斯区的社会互动有两种形式,即作为组织的管理者的社会互动,或在组织交流和作为个人的社会互动方面。MHTI的组织感觉到其他组织与HTI组织的互动和交流模式不同。然而,MHTI区几乎所有成员都与居住社区和工作场所的其他社区居民保持着社会互动。集体互动以合作和住宿的形式进行。穆斯林HTI成员尽量不要把组织带入日常互动中。
INTERAKSI SOSIAL MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA (MHTI) PASCA PEMBUBARAN
Penelitian ini memfokuskan pada masalah bagaimana interaksi dan komunikasi Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Kabupaten Banyumas pasca pembubaran organisasi HTI. Pembubaran HTI ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI pada hari Rabu pada 19 Juli 2017 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Penelitian ini menemukan bahwa Muslimah Hizbut Tahrir Indoensia Kabupaten Banyumas mempersepsi bahwa pembubaran organisasinya merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang pemerintah. Mereka menilai diri mereka sebagai kelompok yang terdzalimi, dan korban ketidakadilan penguasa, yang menurut penilaian mereka telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan memandang segala permasalahan berdasarkan pemikiran dan sudut pandangnya sendiri. Kondisi ini justru membuat mereka menjalin hubungan yang semakin erat dengan sesama pengurus dan anggota mereka dengan tetap melakukan kegiatan namun tidak bersifat terbuka.
Interaksi sosial para muslimah HTI Kabupaten Banyumas memiliki dua bentuk, yakni interaksi sosial sebagai pengurus organisasi atau dalam hal ini komunikasi organisasi dan interaksi sosial sebagai pribadi. Secara organisatoris, pihak MHTI merasakan ada perbedaan pola interaksi dan komunikasi dari beberapa organisasi lain terhadap organisasi HTI. Namun secara individual dan pribadi hampir seluruh anggota MHTI Kabupaten Banyumas tetap berinteraksi sosial dengan warga mayarakat lain, baik dilingkungan tempat tinggalnya, maupun tempat kerjanya. Interaksi yang dilakukan adakalnya dalam bentuk kerja sama dan akomodasi. Para anggota muslimah HTI berusaha tidak membawa-bawa organisasi dalam interaksi sehari-hari.