{"title":"渔业企业犯罪的最高赔偿","authors":"Andi Firmansyah, H. Herman, Hamka Hamka","doi":"10.47435/al-ahkam.v4i2.1210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.","PeriodicalId":31967,"journal":{"name":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","volume":"5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERIKANAN\",\"authors\":\"Andi Firmansyah, H. Herman, Hamka Hamka\",\"doi\":\"10.47435/al-ahkam.v4i2.1210\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.\",\"PeriodicalId\":31967,\"journal\":{\"name\":\"Al Adalah Jurnal Hukum Islam\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Adalah Jurnal Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1210\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERIKANAN
Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.