{"title":"根据警务处调查编号:\\ /613/III/2021 \\","authors":"Sukarna Karna, Armitran Firsantara, Davit Sianturi, AlFajri Septianriandi","doi":"10.30652/jih.v12i1.8445","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penanganan Tindak Pidana pada Kepolisian Sektor merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Sejak dikeluarkan Keputusan Kapolri NOMOR : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Keputusan Kapolri tersebut apabila dikaji berbasis pada Kebijakan Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kerangka konseptual yang digunakan adalah Restorative Justice, Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Rumusan masalah yang diajukan, pertama; Apa yang menjadi dasar Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Kedua; Bagaimana kajian kebijakan hukum pidana terhadap hapusnya kewenangan penyidikan tersebut. Konklusi yang ditemukan; pertama, salah satu dasar agar Polsek fokus pada aspek Kamtibmas dan efektifitas penyidikan diserahkan pada Polres. Kedua, Keputusan Kapolri dengan menghapus kewenangan penyidikan di Polsek dalam kajian kebijakan hukum pidana cukup rasional dalam kerangka upaya non penal untuk semata mata menegakkan hukum demi terwujudnya kamtibmas.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021\",\"authors\":\"Sukarna Karna, Armitran Firsantara, Davit Sianturi, AlFajri Septianriandi\",\"doi\":\"10.30652/jih.v12i1.8445\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penanganan Tindak Pidana pada Kepolisian Sektor merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Sejak dikeluarkan Keputusan Kapolri NOMOR : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Keputusan Kapolri tersebut apabila dikaji berbasis pada Kebijakan Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kerangka konseptual yang digunakan adalah Restorative Justice, Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Rumusan masalah yang diajukan, pertama; Apa yang menjadi dasar Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Kedua; Bagaimana kajian kebijakan hukum pidana terhadap hapusnya kewenangan penyidikan tersebut. Konklusi yang ditemukan; pertama, salah satu dasar agar Polsek fokus pada aspek Kamtibmas dan efektifitas penyidikan diserahkan pada Polres. Kedua, Keputusan Kapolri dengan menghapus kewenangan penyidikan di Polsek dalam kajian kebijakan hukum pidana cukup rasional dalam kerangka upaya non penal untuk semata mata menegakkan hukum demi terwujudnya kamtibmas.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8445\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8445","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021
Penanganan Tindak Pidana pada Kepolisian Sektor merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Sejak dikeluarkan Keputusan Kapolri NOMOR : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Keputusan Kapolri tersebut apabila dikaji berbasis pada Kebijakan Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kerangka konseptual yang digunakan adalah Restorative Justice, Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Rumusan masalah yang diajukan, pertama; Apa yang menjadi dasar Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Kedua; Bagaimana kajian kebijakan hukum pidana terhadap hapusnya kewenangan penyidikan tersebut. Konklusi yang ditemukan; pertama, salah satu dasar agar Polsek fokus pada aspek Kamtibmas dan efektifitas penyidikan diserahkan pada Polres. Kedua, Keputusan Kapolri dengan menghapus kewenangan penyidikan di Polsek dalam kajian kebijakan hukum pidana cukup rasional dalam kerangka upaya non penal untuk semata mata menegakkan hukum demi terwujudnya kamtibmas.