{"title":"THAWAF IFADHAH BAGI PEREMPUAN HAID","authors":"Wisnarni Wisnarni","doi":"10.32694/qst.v6i2.1226","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan tawaf ifadhah harus dilakukan dalam keadaan suci. Sehingga Nabi saw. melarang wanita haid melaksanakan tawaf. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menanggapi hal ini, pertama menurut jumhur wanita yang mengalami haid ketika musim haji harus menunggu hingga suci untuk dapat melaksanakan tawaf ifadhah. Kedua ulama mazhab hanafi berpendapat bahwa suci akan merupakan syarat sah tawaf ifadhah, sehingga diperbolehkan bagi wanita haid untuk melaksanakan tawaf dengan catatan harus menimpalinya dengan membayar dam.","PeriodicalId":33705,"journal":{"name":"AlTADIB Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan","volume":"28 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AlTADIB Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32694/qst.v6i2.1226","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pelaksanaan tawaf ifadhah harus dilakukan dalam keadaan suci. Sehingga Nabi saw. melarang wanita haid melaksanakan tawaf. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menanggapi hal ini, pertama menurut jumhur wanita yang mengalami haid ketika musim haji harus menunggu hingga suci untuk dapat melaksanakan tawaf ifadhah. Kedua ulama mazhab hanafi berpendapat bahwa suci akan merupakan syarat sah tawaf ifadhah, sehingga diperbolehkan bagi wanita haid untuk melaksanakan tawaf dengan catatan harus menimpalinya dengan membayar dam.