通过专利和品牌权利保护遗传资源和传统知识

Tri Ratna Dewi, Erma Defiana Putriyanti
{"title":"通过专利和品牌权利保护遗传资源和传统知识","authors":"Tri Ratna Dewi, Erma Defiana Putriyanti","doi":"10.47313/PPL.V4I8.697","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKMelindungi pengetahuan tradisional menjadi isu penting di Indonesia, hal ini disebabkan karena ada keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan adanya sarana untuk melindungi hak masyarakat lokal. Sehubungan dengan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya genetik  dan pengetahuan tradisional ternyata belum mampu menikmati seutuhnya hasil pemanfaatan secara ekonopemanfaatan sumber daya tersebut secara ekonomi.Oleh sebab itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan hak paten dan hak merek. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normative dan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Paten terlihat dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, khususnya Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan tersebut menentukan bahwa jika invensi berkaitan dan/ atau berasal dari sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Merek juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protocol Terkait dengan Persetujuan Madrid. Kebjiakan tersebut merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga kelangsungan produk jamu lokal agar bisa setara dan mendapat kepercayaan dari konsumen internasional. Kata Kunci : Melindungi, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Hak Paten, Hak Merek","PeriodicalId":30812,"journal":{"name":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DENGAN HAK PATEN DAN HAK MEREK\",\"authors\":\"Tri Ratna Dewi, Erma Defiana Putriyanti\",\"doi\":\"10.47313/PPL.V4I8.697\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKMelindungi pengetahuan tradisional menjadi isu penting di Indonesia, hal ini disebabkan karena ada keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan adanya sarana untuk melindungi hak masyarakat lokal. Sehubungan dengan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya genetik  dan pengetahuan tradisional ternyata belum mampu menikmati seutuhnya hasil pemanfaatan secara ekonopemanfaatan sumber daya tersebut secara ekonomi.Oleh sebab itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan hak paten dan hak merek. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normative dan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Paten terlihat dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, khususnya Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan tersebut menentukan bahwa jika invensi berkaitan dan/ atau berasal dari sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Merek juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protocol Terkait dengan Persetujuan Madrid. Kebjiakan tersebut merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga kelangsungan produk jamu lokal agar bisa setara dan mendapat kepercayaan dari konsumen internasional. Kata Kunci : Melindungi, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Hak Paten, Hak Merek\",\"PeriodicalId\":30812,\"journal\":{\"name\":\"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47313/PPL.V4I8.697\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47313/PPL.V4I8.697","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

抽象保护传统知识在印尼成为一个重要问题,这是因为传统知识的使用和保护当地人民权利的手段带来了经济利益。关于传统知识利用带来的经济效益,印度尼西亚作为一个具有遗传资源和传统知识潜力的国家,在经济上无法完全利用这些资源。因此,本文的目的是研究如何通过专利和品牌权利保护遗传资源和传统知识。该研究类型涉及法理学法理学方法的分析描述性研究,并采用定性的数据处理技术。这项研究结果表明,保护遗传资源和传统知识专利看起来2016年第13号法律中关于专利,特别是章26节(1)、(2)、(3)和印度尼西亚共和国司法部长和火腿的规定中关于专利申请2018年第38号,特别是章24节(1)(2)和(3)规则规定,如果文字来自或来自遗传资源和/或来自传统知识,应明确而准确地说明遗传资源和/或传统知识的来源。根据与马德里协议有关的国际注册协议,印尼共和国政府2018年第22号规定,保护拥有品牌权利的传统资源和知识。这种美德是一种维护和维持当地草药产品公平和赢得国际消费者信任的努力。关键词:保护,遗传资源和传统知识,专利,品牌特权
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DENGAN HAK PATEN DAN HAK MEREK
ABSTRAKMelindungi pengetahuan tradisional menjadi isu penting di Indonesia, hal ini disebabkan karena ada keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan adanya sarana untuk melindungi hak masyarakat lokal. Sehubungan dengan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya genetik  dan pengetahuan tradisional ternyata belum mampu menikmati seutuhnya hasil pemanfaatan secara ekonopemanfaatan sumber daya tersebut secara ekonomi.Oleh sebab itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan hak paten dan hak merek. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normative dan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Paten terlihat dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, khususnya Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan tersebut menentukan bahwa jika invensi berkaitan dan/ atau berasal dari sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Merek juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protocol Terkait dengan Persetujuan Madrid. Kebjiakan tersebut merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga kelangsungan produk jamu lokal agar bisa setara dan mendapat kepercayaan dari konsumen internasional. Kata Kunci : Melindungi, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Hak Paten, Hak Merek
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
10 weeks
期刊最新文献
Perencanaan Konten Media Sosial Dalam Event Road Tour Legacy Of Java X Sidji Batik Coffee Series Pengaruh komitmen dan kompensasi dengan kepuasan sebagai intervening terhadap Turn over karyawan perkebunan kelapa sawit PT Riani menggunakan PLS SEM How Does the Use of Shopee Live Affect Consumer Information Needs ? Pengembangan Wawasan Kebangsaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Warganet Indonesia dalam Isu yang Mengusik Nasionalisme) Fenomenologi Pola Komunikasi Interpersonal Pada Pasangan Menikah (Studi Love Language Dalam Usia Pernikahan 0-5 Tahun)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1