{"title":"Hukum Waris Adat Melayu Riau di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu","authors":"Setia Putra","doi":"10.30652/jih.v11i2.8385","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum waris suatu golongan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bentuk kekerabatan dari masyarakat itu sendiri, setiap kekerabatan atau kekeluargaan memiliki sistem hukum waris sendiri-sendiri. Secara teoritis sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan atas tiga corak, yaitu sistem patrilineal, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral. Sebagai salah satu bentuk hukum waris yang memiliki ciri khas, ada di dalam masyarakat adat melayu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ahli waris dan harta waris pada masyarakat adat melayu di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dan bagaimana proses pembagian warisan pada para ahli waris yang berhak pada di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Hukum waris adat melayu di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dipengaruhi oleh sistem kekerabatan partilineal. Sistem hukum waris adat yang digunakan lebih kepada Hukum Islam di mana bagian laki-laki lebih banyak dua kali lipat dari perempuan. Pembagian warisan dilakukan oleh tokoh adat/agama dan dihadiri oleh ahli waris dalam musyawarah keluarga. Dengan tetap memisahkan antara harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah dengan harta bawaan suami-istri (orang tua), setelah itu baru pembagian harta warisan ini dapat dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan hukum Islam. Namun, setelah mengetahui bahagian masing-masing warisan. Ada kearifan adat dari sistem kewarisan yang diajarkan dengan sedikit menggunakan sistem kewarisan kolektif. Dengan tetap mempertahankan rumah peninggalan ahli waris dan tetap menjaga salah satu orang tua yang masih hidup dan lebih membantu saudara yang membutuhkan atau kurang mampu.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"14 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8385","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hukum Waris Adat Melayu Riau di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu
Hukum waris suatu golongan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bentuk kekerabatan dari masyarakat itu sendiri, setiap kekerabatan atau kekeluargaan memiliki sistem hukum waris sendiri-sendiri. Secara teoritis sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan atas tiga corak, yaitu sistem patrilineal, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral. Sebagai salah satu bentuk hukum waris yang memiliki ciri khas, ada di dalam masyarakat adat melayu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ahli waris dan harta waris pada masyarakat adat melayu di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dan bagaimana proses pembagian warisan pada para ahli waris yang berhak pada di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Hukum waris adat melayu di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu dipengaruhi oleh sistem kekerabatan partilineal. Sistem hukum waris adat yang digunakan lebih kepada Hukum Islam di mana bagian laki-laki lebih banyak dua kali lipat dari perempuan. Pembagian warisan dilakukan oleh tokoh adat/agama dan dihadiri oleh ahli waris dalam musyawarah keluarga. Dengan tetap memisahkan antara harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah dengan harta bawaan suami-istri (orang tua), setelah itu baru pembagian harta warisan ini dapat dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan hukum Islam. Namun, setelah mengetahui bahagian masing-masing warisan. Ada kearifan adat dari sistem kewarisan yang diajarkan dengan sedikit menggunakan sistem kewarisan kolektif. Dengan tetap mempertahankan rumah peninggalan ahli waris dan tetap menjaga salah satu orang tua yang masih hidup dan lebih membantu saudara yang membutuhkan atau kurang mampu.