{"title":"Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)","authors":"Nina Chairina","doi":"10.32678/jsga.v8i01.5861","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan itu ibarat perserikatan yang berdiri atas cinta dan kasih sayang. Jika demikian hanya, masing-masing suami dan isteri harus berusaha membuat pasanagannya ridho, bahagia dan senang, bahkan walaupun harus mengorbankan kebahagiaan pribadinya.Disini suami atauisteri, apa saja hak –hak ku dan apa saja kewajiban-kewajibanku. Akan tetapi masing –masing dari mereka akan berusaha membahagiakan pasangannya sejauh kemampiannya. Dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali dengan adanya niat yang tulus dan ikhlas karena Allah. Keharmonisan dalam rumah tangga sangat erat hubunganya dengan kesadaran suami istri dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah di dalam keluarga sedangkan istri mempunyai kewajiban utama untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan kewajiban istri untuk mengatur rumah tangga bukan berarti istri tidak boleh bekerja, karena Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama wanita tersebut membutuhkan atau pekerjaan itu membutuhkannya dan dapat menjaga kehormatan diri. Realita di masyarakat bahwa tidak jarang seorang istri menjadi pencari nafkah dalam keluarga. Istri sebagai pencari nafkah dalam kehidupan keluarga menjadikan istri berperan ganda, dengan istri bekerja maka kesempatan untuk mengurus rumah tangga terlupakan dan terabaikan karena kesibukan mencari nafkah sehingga memberikan pengaruh dalam kehidupan rumah tangga.Istri yang mencari nafkah disebabkan karena suami kurang mampu mencukupi perekonomian keluarga. istri yang mencari nafkah keluarga memberikan pengaruh yang positif dan negative terhadap harmonisasi dalam rumah tangga. Pengaruh positif istri sebagai pencari nafkah yaitu menjadikan perekonomian dalam rumah tangga menjadi lebih baik. Pengaruh negatifnya yaitu kebutuhan seksualitas suami istri kurang terpenuhi dengan baik, ketaatan istri terhadap suami berkurang, dan kewajiban mengurus anak dirumah terabaikan. Istri yang mencari nafkah keluarga rata-rata keharmonisannya tidak terganggu, sangat menguntungkan bagi keduanya karena dengan istri mencari nafkah maka ada yang mengurus rumah tangga dan juga keduanya saling mengerti dan memahami satu sama lain. Kata Kunci: Nafkah dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri","PeriodicalId":33408,"journal":{"name":"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak","volume":"50 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32678/jsga.v8i01.5861","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Pernikahan itu ibarat perserikatan yang berdiri atas cinta dan kasih sayang. Jika demikian hanya, masing-masing suami dan isteri harus berusaha membuat pasanagannya ridho, bahagia dan senang, bahkan walaupun harus mengorbankan kebahagiaan pribadinya.Disini suami atauisteri, apa saja hak –hak ku dan apa saja kewajiban-kewajibanku. Akan tetapi masing –masing dari mereka akan berusaha membahagiakan pasangannya sejauh kemampiannya. Dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali dengan adanya niat yang tulus dan ikhlas karena Allah. Keharmonisan dalam rumah tangga sangat erat hubunganya dengan kesadaran suami istri dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah di dalam keluarga sedangkan istri mempunyai kewajiban utama untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan kewajiban istri untuk mengatur rumah tangga bukan berarti istri tidak boleh bekerja, karena Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama wanita tersebut membutuhkan atau pekerjaan itu membutuhkannya dan dapat menjaga kehormatan diri. Realita di masyarakat bahwa tidak jarang seorang istri menjadi pencari nafkah dalam keluarga. Istri sebagai pencari nafkah dalam kehidupan keluarga menjadikan istri berperan ganda, dengan istri bekerja maka kesempatan untuk mengurus rumah tangga terlupakan dan terabaikan karena kesibukan mencari nafkah sehingga memberikan pengaruh dalam kehidupan rumah tangga.Istri yang mencari nafkah disebabkan karena suami kurang mampu mencukupi perekonomian keluarga. istri yang mencari nafkah keluarga memberikan pengaruh yang positif dan negative terhadap harmonisasi dalam rumah tangga. Pengaruh positif istri sebagai pencari nafkah yaitu menjadikan perekonomian dalam rumah tangga menjadi lebih baik. Pengaruh negatifnya yaitu kebutuhan seksualitas suami istri kurang terpenuhi dengan baik, ketaatan istri terhadap suami berkurang, dan kewajiban mengurus anak dirumah terabaikan. Istri yang mencari nafkah keluarga rata-rata keharmonisannya tidak terganggu, sangat menguntungkan bagi keduanya karena dengan istri mencari nafkah maka ada yang mengurus rumah tangga dan juga keduanya saling mengerti dan memahami satu sama lain. Kata Kunci: Nafkah dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri