Shandra Megasari, Melania Perwitasari, Maya Uzia Beandrade, R. Anindita
{"title":"用UV-VIS光谱仪在慈康地区循环的漂白剂中的水合物含量","authors":"Shandra Megasari, Melania Perwitasari, Maya Uzia Beandrade, R. Anindita","doi":"10.47522/jmk.v5i1.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendahuluan: Lotion merupakan sediaan kosmetik yang banyak digunakan untuk memutihkan kulit, namun masih banyak lotion yang tidak memiliki nomor izin edar BPOM yang dijual belikan secara bebas. Hidrokuinon salah satu zat yang banyak ditambahkan sebagai pemutih di kosmetika terutama yang tidak memiliki izin edar. Efek penggunaan hirokuinon dapat mengiritasi kulit hingga dapat menyebabkan kanker kulit. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 tahun 2019 menetapkan penggunaan hidrokuinon untuk kosmetika telah dilarang namun masih diperbolehkan untuk penggunaan pewarna kuku.\nMetode: Metode penelitian ini menggunakan metode non eksperimental, untuk analisis kualitatif menggunakan pereaksi FeCl3 sedangkan untuk uji kuantitatif digunakan metode spektrofotometer UV-Vis.\nHasil:Panjang gelombang maksimum hidrokuinon yang diperoleh adalah 294 nm, dengan persamaan kurva baku didapat y= 0,0279 x + 0,2002 dengan r2 = 0,9972. Pada sampel L2, L3 dan L5 terkandung hidrokuinon dengan kadar pada sampel L2 yaitu 2,44% ± 0,023, L3 1,27% ± 0,002 dan L5 2,57% ± 0,001.\nKesimpulan: Sebanyak 3 dari 5 sampel lotion positif terkandung hidrokuinon dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh BPOM.","PeriodicalId":17802,"journal":{"name":"Jurnal Mitra Kesehatan","volume":"46 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KANDUNGAN HIDROKUINON DALAM LOTION PEMUTIH YANG BEREDAR DI WILAYAH CIKARANG DENGAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV-VIS\",\"authors\":\"Shandra Megasari, Melania Perwitasari, Maya Uzia Beandrade, R. Anindita\",\"doi\":\"10.47522/jmk.v5i1.150\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pendahuluan: Lotion merupakan sediaan kosmetik yang banyak digunakan untuk memutihkan kulit, namun masih banyak lotion yang tidak memiliki nomor izin edar BPOM yang dijual belikan secara bebas. Hidrokuinon salah satu zat yang banyak ditambahkan sebagai pemutih di kosmetika terutama yang tidak memiliki izin edar. Efek penggunaan hirokuinon dapat mengiritasi kulit hingga dapat menyebabkan kanker kulit. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 tahun 2019 menetapkan penggunaan hidrokuinon untuk kosmetika telah dilarang namun masih diperbolehkan untuk penggunaan pewarna kuku.\\nMetode: Metode penelitian ini menggunakan metode non eksperimental, untuk analisis kualitatif menggunakan pereaksi FeCl3 sedangkan untuk uji kuantitatif digunakan metode spektrofotometer UV-Vis.\\nHasil:Panjang gelombang maksimum hidrokuinon yang diperoleh adalah 294 nm, dengan persamaan kurva baku didapat y= 0,0279 x + 0,2002 dengan r2 = 0,9972. Pada sampel L2, L3 dan L5 terkandung hidrokuinon dengan kadar pada sampel L2 yaitu 2,44% ± 0,023, L3 1,27% ± 0,002 dan L5 2,57% ± 0,001.\\nKesimpulan: Sebanyak 3 dari 5 sampel lotion positif terkandung hidrokuinon dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh BPOM.\",\"PeriodicalId\":17802,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mitra Kesehatan\",\"volume\":\"46 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mitra Kesehatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47522/jmk.v5i1.150\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mitra Kesehatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47522/jmk.v5i1.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KANDUNGAN HIDROKUINON DALAM LOTION PEMUTIH YANG BEREDAR DI WILAYAH CIKARANG DENGAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV-VIS
Pendahuluan: Lotion merupakan sediaan kosmetik yang banyak digunakan untuk memutihkan kulit, namun masih banyak lotion yang tidak memiliki nomor izin edar BPOM yang dijual belikan secara bebas. Hidrokuinon salah satu zat yang banyak ditambahkan sebagai pemutih di kosmetika terutama yang tidak memiliki izin edar. Efek penggunaan hirokuinon dapat mengiritasi kulit hingga dapat menyebabkan kanker kulit. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 tahun 2019 menetapkan penggunaan hidrokuinon untuk kosmetika telah dilarang namun masih diperbolehkan untuk penggunaan pewarna kuku.
Metode: Metode penelitian ini menggunakan metode non eksperimental, untuk analisis kualitatif menggunakan pereaksi FeCl3 sedangkan untuk uji kuantitatif digunakan metode spektrofotometer UV-Vis.
Hasil:Panjang gelombang maksimum hidrokuinon yang diperoleh adalah 294 nm, dengan persamaan kurva baku didapat y= 0,0279 x + 0,2002 dengan r2 = 0,9972. Pada sampel L2, L3 dan L5 terkandung hidrokuinon dengan kadar pada sampel L2 yaitu 2,44% ± 0,023, L3 1,27% ± 0,002 dan L5 2,57% ± 0,001.
Kesimpulan: Sebanyak 3 dari 5 sampel lotion positif terkandung hidrokuinon dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh BPOM.