{"title":"把医生的所得税与公务员身份和医生的私人身份进行比较","authors":"Rizki Alaika","doi":"10.55208/bistek.v13i2.215","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan untuk dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta serta menganalisis apakah terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan antara dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta. Data yang digunakan oleh peneliti, yaitu data primer dan data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta dapat dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak final, maupun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya. Terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan pajak penghasilan antara Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri dan pegawai swasta. \n ","PeriodicalId":31994,"journal":{"name":"Majalah Bisnis Dan IPTEK","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERBANDINGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI NEGERI DAN DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI SWASTA\",\"authors\":\"Rizki Alaika\",\"doi\":\"10.55208/bistek.v13i2.215\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan untuk dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta serta menganalisis apakah terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan antara dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta. Data yang digunakan oleh peneliti, yaitu data primer dan data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta dapat dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak final, maupun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya. Terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan pajak penghasilan antara Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri dan pegawai swasta. \\n \",\"PeriodicalId\":31994,\"journal\":{\"name\":\"Majalah Bisnis Dan IPTEK\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-10-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Majalah Bisnis Dan IPTEK\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55208/bistek.v13i2.215\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Bisnis Dan IPTEK","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55208/bistek.v13i2.215","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERBANDINGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI NEGERI DAN DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI SWASTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan untuk dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta serta menganalisis apakah terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan antara dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta. Data yang digunakan oleh peneliti, yaitu data primer dan data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta dapat dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak final, maupun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya. Terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan pajak penghasilan antara Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri dan pegawai swasta.