{"title":"PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TENTANG HAK ATAS TANAH","authors":"Rahmadany Rahmadany","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2563","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam kegiatan produksi manusia, baiksebagai tempat maupun sebagai faktor produksi. Tulisan ini di latar belakangi belumterjaminnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanahyang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar contohnya sertifikatganda. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurannya setelahdi jilid menjadi satu bersama-sama dengan surat kertas sampul yang bentuknyaditetapkan dengan Peraturan Menteri. Penulisan ini bertujuan untuk memahamisertifikat sebagai tanda bukti hak serta pembuktian hak atas tanah. Metode yangdigunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisisperaturan perundang-undangan yang ada beserta literatur. Berdasarkan banyaknyaperkara yang menyangkut tanah maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pentingnyakepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidangtanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidakmelepaskan haknya atau peralihan hak.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Business Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2563","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tanah sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam kegiatan produksi manusia, baiksebagai tempat maupun sebagai faktor produksi. Tulisan ini di latar belakangi belumterjaminnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanahyang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar contohnya sertifikatganda. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurannya setelahdi jilid menjadi satu bersama-sama dengan surat kertas sampul yang bentuknyaditetapkan dengan Peraturan Menteri. Penulisan ini bertujuan untuk memahamisertifikat sebagai tanda bukti hak serta pembuktian hak atas tanah. Metode yangdigunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisisperaturan perundang-undangan yang ada beserta literatur. Berdasarkan banyaknyaperkara yang menyangkut tanah maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pentingnyakepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidangtanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidakmelepaskan haknya atau peralihan hak.