Proses lelang yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dalam jaminan hak tanggungan akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pemenang lelang. Peralihan hak atas tanah melalui lelang merupakan perbuatan hukum yang sah. Namun dalam peralihan hak tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti obyek lelang yang tidak dapat dikuasai oleh pemenang lelang/pembeli, serta pembatalan lelang karena putusan Pengadilan. Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini yaitu akibat hukum terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2868 K/Pdt/2018. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pembatalan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016. Pertimbangan hakim terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2868 K/Pdt/2018, maka pertimbangan hakim yang dilakukan sudah tepat, dikarenakan lelang tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, sebagaimana hal tersebut di dasarkan hakim dengan mempertimbangkan perihal adanya itikad baik dari Penggugat (ahli waris) untuk membayar hutang atas pinjaman orang tuanya kepada kreditur, akan tetapi pihak kreditor menolaknya, pertimbangan Hakim terhadap perbuatan melawan hukum karena peserta lelang merupakan pihak terkait dengan Tergugat/Kreditur, serta pertimbangan Hakim terhadap nilai limit objek lelang yang terlalu rendah.Akibat hukum terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2868 K/Pdt/2018bahwa barang kembali kepada kepemilikan debitor, namun tetap menjadi barang jaminan sebagaimana status barang tersebut sebelum terjadinya lelang. Terkait akibat hukum bagi pemenang lelang, maka pembeli lelang atas objek lelang akan menjadi berakhir. Hal ini juga membawa dampak yang sangat besar terhadap pihak-pihak dirugikan yaitu kreditor yakni terhambat atas pembayaran piutang dari pelaksanaan lelang yang dibatalkan serta kerugian bagi pemenang lelang dimana uang yang telah disetor untuk pembelian objek lelang menjadi tertahan karena objek lelang yang dilelang dibatalkan oleh pengadilan
{"title":"Akibat hukum terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan","authors":"Muhammad Ilham, Maria Selviana Br. Sembiring","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2780","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2780","url":null,"abstract":"Proses lelang yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dalam jaminan hak tanggungan akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pemenang lelang. Peralihan hak atas tanah melalui lelang merupakan perbuatan hukum yang sah. Namun dalam peralihan hak tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti obyek lelang yang tidak dapat dikuasai oleh pemenang lelang/pembeli, serta pembatalan lelang karena putusan Pengadilan. Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini yaitu akibat hukum terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2868 K/Pdt/2018. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pembatalan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016. Pertimbangan hakim terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2868 K/Pdt/2018, maka pertimbangan hakim yang dilakukan sudah tepat, dikarenakan lelang tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, sebagaimana hal tersebut di dasarkan hakim dengan mempertimbangkan perihal adanya itikad baik dari Penggugat (ahli waris) untuk membayar hutang atas pinjaman orang tuanya kepada kreditur, akan tetapi pihak kreditor menolaknya, pertimbangan Hakim terhadap perbuatan melawan hukum karena peserta lelang merupakan pihak terkait dengan Tergugat/Kreditur, serta pertimbangan Hakim terhadap nilai limit objek lelang yang terlalu rendah.Akibat hukum terhadap pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2868 K/Pdt/2018bahwa barang kembali kepada kepemilikan debitor, namun tetap menjadi barang jaminan sebagaimana status barang tersebut sebelum terjadinya lelang. Terkait akibat hukum bagi pemenang lelang, maka pembeli lelang atas objek lelang akan menjadi berakhir. Hal ini juga membawa dampak yang sangat besar terhadap pihak-pihak dirugikan yaitu kreditor yakni terhambat atas pembayaran piutang dari pelaksanaan lelang yang dibatalkan serta kerugian bagi pemenang lelang dimana uang yang telah disetor untuk pembelian objek lelang menjadi tertahan karena objek lelang yang dilelang dibatalkan oleh pengadilan","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122200719","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahanbaku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Makanan menjadi sumber energi bagi semua makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Bagi manusia yang beragama Islam makanan yang baik dikosumsi adalah makanan yang halal, yang diperbolehkan oleh ajaran agama, dan tidak ada larangan terhadapnya. Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive (serba membolehkan) dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan AlHadist yang menjadi panduan utama bagi kaum muslimin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaruh Labelisasi Halal terhadap perilaku konsumen memilih produk makanan Syar’ih sangat berpengaruh pada Masyarakat. Kata Kunci: Label Halal, Produk Makanan dan Minuman, Keputusan Pembelian
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL SUATU PRODUK","authors":"Rahmadany Rahmadany","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2573","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2573","url":null,"abstract":"Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahanbaku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Makanan menjadi sumber energi bagi semua makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Bagi manusia yang beragama Islam makanan yang baik dikosumsi adalah makanan yang halal, yang diperbolehkan oleh ajaran agama, dan tidak ada larangan terhadapnya. Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive (serba membolehkan) dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan AlHadist yang menjadi panduan utama bagi kaum muslimin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaruh Labelisasi Halal terhadap perilaku konsumen memilih produk makanan Syar’ih sangat berpengaruh pada Masyarakat. \u0000Kata Kunci: Label Halal, Produk Makanan dan Minuman, Keputusan Pembelian \u0000 ","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131167921","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada dua macam subjek hukum, yang masingmasing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalampelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apayang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apayang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidakmemenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Penulisan ini bertujuan untukmemahami penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, khususnya dalamjula beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metodepenelitian hukum normatif. Berdasarkan banyak terjadi sengketa konsumen, maka dapatditarik kesimpulan bahwa Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelakuusaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalamiketerlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungikembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akantetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapatdikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.
{"title":"Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Jual Beli Online","authors":"Rahmadany Rahmadany, Yusriana Yusriana","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2562","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2562","url":null,"abstract":"Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada dua macam subjek hukum, yang masingmasing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalampelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apayang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apayang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidakmemenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Penulisan ini bertujuan untukmemahami penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, khususnya dalamjula beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metodepenelitian hukum normatif. Berdasarkan banyak terjadi sengketa konsumen, maka dapatditarik kesimpulan bahwa Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelakuusaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalamiketerlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungikembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akantetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapatdikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"273 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134389700","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tanah sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam kegiatan produksi manusia, baiksebagai tempat maupun sebagai faktor produksi. Tulisan ini di latar belakangi belumterjaminnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanahyang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar contohnya sertifikatganda. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurannya setelahdi jilid menjadi satu bersama-sama dengan surat kertas sampul yang bentuknyaditetapkan dengan Peraturan Menteri. Penulisan ini bertujuan untuk memahamisertifikat sebagai tanda bukti hak serta pembuktian hak atas tanah. Metode yangdigunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisisperaturan perundang-undangan yang ada beserta literatur. Berdasarkan banyaknyaperkara yang menyangkut tanah maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pentingnyakepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidangtanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidakmelepaskan haknya atau peralihan hak.
{"title":"PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TENTANG HAK ATAS TANAH","authors":"Rahmadany Rahmadany","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2563","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2563","url":null,"abstract":"Tanah sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam kegiatan produksi manusia, baiksebagai tempat maupun sebagai faktor produksi. Tulisan ini di latar belakangi belumterjaminnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanahyang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar contohnya sertifikatganda. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurannya setelahdi jilid menjadi satu bersama-sama dengan surat kertas sampul yang bentuknyaditetapkan dengan Peraturan Menteri. Penulisan ini bertujuan untuk memahamisertifikat sebagai tanda bukti hak serta pembuktian hak atas tanah. Metode yangdigunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisisperaturan perundang-undangan yang ada beserta literatur. Berdasarkan banyaknyaperkara yang menyangkut tanah maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pentingnyakepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidangtanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidakmelepaskan haknya atau peralihan hak.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114146063","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri,menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34, pihak laki-lakilah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yangdimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapimerupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabilasi istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama.Perm?s?l?h?n h?rt? bers?m? sering k?li kur?ng mend?p?t perh?ti?n y?ng seks?m? d?ri ?hlihukum, terlebih l?gi m?sy?r?k?t. P?s?ng?n su?mi istri bi?s?ny? b?ru memperso?lk?npemb?gi?n h?rt? bers?m? setel?h ?d?ny? putus?n percer?i?n d?ri peng?dil?n. Penulisan inibertujuan untuk memahami tentang harta bersama suami istri. Metode peneliti?n y?ngdigun?k?n dalam peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Berdasarkanpenelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan harta bersama dalamperkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinanmenurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata.
婚姻是两个人最初分开、独立的结合,成为一个整体和伙伴关系。根据QS An Nisaa: 34,男人有责任养家。了解到,共同的财富不是夫妻之间统一的财富,而是丈夫为整个家庭的利益而使用的财富。妻子也有收入,这些收入不是我们共同的财富。n h rt ?在m ?经常k ?李我?ng修补社会p ?t听ti ?n y ?ng m性? ?d ?hlilaw,尤其是l?公元gi sy ? r ? k ? t。ng s P ? ? ?苏n ?我的妻子是什么?b ?俄文memperso lk gi npemb ? ?n h rt ?在m ?设置?h ? d太太?分手?n percer我?n d ?ri彭迪尔? n。这篇文章的目的是了解夫妻共同的财富。研究方法?k n y ngdigun ? ?n在研究中?这是什么?h研究员?规范的法律?热t ?你呢?我的教义。根据这项研究,可以得出结论,根据《婚姻法》和《伊斯兰法律和民法汇编》,印尼的集体财产安排是基于婚姻中的财产安排。
{"title":"PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN","authors":"Rahmadany Rahmadany","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2561","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2561","url":null,"abstract":"Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri,menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34, pihak laki-lakilah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yangdimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapimerupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabilasi istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama.Perm?s?l?h?n h?rt? bers?m? sering k?li kur?ng mend?p?t perh?ti?n y?ng seks?m? d?ri ?hlihukum, terlebih l?gi m?sy?r?k?t. P?s?ng?n su?mi istri bi?s?ny? b?ru memperso?lk?npemb?gi?n h?rt? bers?m? setel?h ?d?ny? putus?n percer?i?n d?ri peng?dil?n. Penulisan inibertujuan untuk memahami tentang harta bersama suami istri. Metode peneliti?n y?ngdigun?k?n dalam peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Berdasarkanpenelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan harta bersama dalamperkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinanmenurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"118 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127580128","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kebutuhan akan halal sudah tercermin secara global dan perkembangannya terus meningkat mengingat banyak masyarakat muslim dari seluruh dunia membutuhkan produk halal guna kelancaran konsumsi dan aktivitas yang dilakukannya. penelitian ini mengkaji secara kepustakaan guna menjawab permasalahan-permasalahan sebagai data sekunder. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tentang labelisasi halal dalam perlindungan konsumen di Indonesia, maka diperlukan pendekatan yakni dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu dengan menelaah peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara sesuai dengan permasalahan hukum yang dikaji. perlindungan konsumen melalui labelisasi halal di Indonesia adalah bahwa langkah tersebut memberikan manfaat dan perlindungan penting bagi konsumen Muslim di negara ini. Sejak keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, proses permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Labelisasi halal di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi konsumen Muslim dan memastikan mereka mendapatkan produk halal yang sesuai dengan keyakinan agama mereka
{"title":"Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia","authors":"Muhammad Ilham, S. Saifullah, Nova Resty Kartika","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2326","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2326","url":null,"abstract":"Kebutuhan akan halal sudah tercermin secara global dan perkembangannya terus meningkat mengingat banyak masyarakat muslim dari seluruh dunia membutuhkan produk halal guna kelancaran konsumsi dan aktivitas yang dilakukannya. penelitian ini mengkaji secara kepustakaan guna menjawab permasalahan-permasalahan sebagai data sekunder. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tentang labelisasi halal dalam perlindungan konsumen di Indonesia, maka diperlukan pendekatan yakni dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu dengan menelaah peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara sesuai dengan permasalahan hukum yang dikaji. perlindungan konsumen melalui labelisasi halal di Indonesia adalah bahwa langkah tersebut memberikan manfaat dan perlindungan penting bagi konsumen Muslim di negara ini. Sejak keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, proses permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Labelisasi halal di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi konsumen Muslim dan memastikan mereka mendapatkan produk halal yang sesuai dengan keyakinan agama mereka","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125199437","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Latar Belakang: Terciptannya berbagai jenis kearifan lokal di Indonesia merupakan bagian dari gambaran kemajemukan suku bangsa di Indonesia. Sasi ialah bentuk pelarangan dalam mengambil hasil sumberdaya alama baik di darat maupun sumberdaya alam yang berada di laut dalam sampai jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi proses pelaksanaan sasi di Desa Moning; 2) Menganalisis dampak sasi terhadap aspek sosial, dan ekonomi serta Metode Penelitian: Metode pengambilan sampel yang dilakukan adalah wawancara tokoh adat yang mempunyai pengetahuan tentang sasi perempuan di desa Moning. Hasil penelitian: menunjukkan bahwa: 1) Proses pelaksanaan sasi yang dilakukan oleh masyarakat desa Moning merupakan warisan budaya yang secara turun temurun dilestarikan, 2) Sasi memberikan dampak yang baik terhadap aspek sosial, ekonomi bagi masyarakat setempat. Dampak terhadap aspek sosial terlihat dari terselesaikannya masalah yang berdampak denda adat. Dampak terhadap aspek ekonomi adalah mengurangai harta yang digunakan dalam masalah denda adat. Kesimpulan: Sasi adat merupakan sebuat tanda yang berperan sebagai larangan untuk menjaga sumberdaya agar tetap lestari serta untuk menjaga serta memelihara hak masyarakatnya. Penerapan Sasi berlaku untuk semua ciptaan Tuhan. Era globalisasi banyak mengubah tatanan adat budaya di tanah aiar, namun pada masyarakat moning tetap mempertahankan adat dan budaya mereka sampai saat ini. Bagi mereka, perkembanagn globalisasi tidak semata-mata mengubah seluruh kebiasaan-kebiasaan mereka. Ada hal dimana mereka mengikuti perkembangan era saat ini, namun dalam hal tertentu mereka masih mempertahankan apa yang menjadi adat dan budaya serta jati diri mereka sebagai masyarakat adat di desa Moning
{"title":"Eksistensi Sasi Perempuan Sebagai Kearifan Lokal Adat dan Budaya di Desa Moning Pulau Wetar Kecamatan Wetar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya","authors":"Sefanya Sairiltiata","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2317","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2317","url":null,"abstract":"Latar Belakang: Terciptannya berbagai jenis kearifan lokal di Indonesia merupakan bagian dari gambaran kemajemukan suku bangsa di Indonesia. Sasi ialah bentuk pelarangan dalam mengambil hasil sumberdaya alama baik di darat maupun sumberdaya alam yang berada di laut dalam sampai jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi proses pelaksanaan sasi di Desa Moning; 2) Menganalisis dampak sasi terhadap aspek sosial, dan ekonomi serta \u0000Metode Penelitian: Metode pengambilan sampel yang dilakukan adalah wawancara tokoh adat yang mempunyai pengetahuan tentang sasi perempuan di desa Moning. \u0000Hasil penelitian: menunjukkan bahwa: 1) Proses pelaksanaan sasi yang dilakukan oleh masyarakat desa Moning merupakan warisan budaya yang secara turun temurun dilestarikan, 2) Sasi memberikan dampak yang baik terhadap aspek sosial, ekonomi bagi masyarakat setempat. Dampak terhadap aspek sosial terlihat dari terselesaikannya masalah yang berdampak denda adat. Dampak terhadap aspek ekonomi adalah mengurangai harta yang digunakan dalam masalah denda adat. \u0000Kesimpulan: Sasi adat merupakan sebuat tanda yang berperan sebagai larangan untuk menjaga sumberdaya agar tetap lestari serta untuk menjaga serta memelihara hak masyarakatnya. Penerapan Sasi berlaku untuk semua ciptaan Tuhan. Era globalisasi banyak mengubah tatanan adat budaya di tanah aiar, namun pada masyarakat moning tetap mempertahankan adat dan budaya mereka sampai saat ini. Bagi mereka, perkembanagn globalisasi tidak semata-mata mengubah seluruh kebiasaan-kebiasaan mereka. Ada hal dimana mereka mengikuti perkembangan era saat ini, namun dalam hal tertentu mereka masih mempertahankan apa yang menjadi adat dan budaya serta jati diri mereka sebagai masyarakat adat di desa Moning","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131171770","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Latar belakang: Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan mengenai perpajakan diharapkan membawa pencapaian atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun pemungutan pajak ini masih menimbulkan permasalahan, oleh karena itu pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dalam pemungutan pajak dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak. Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian seperti karya ilmiah, buku-buku, dan internet yang berkaitan dengan topik pembahasan Hasil penelitian: Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai perpajakan; kebijakan self-assessment; lemahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan; sudut pandang masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak; serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai perpajakan; memberikan edukasi melalui media sosial maupun seminar secara berkala; memberikan pendidikan terkait perpajakan sejak dini; meningkatkan kualitas dan kinerja database hingga berstandar internasional; meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang perpajakan; meluruskan pandangan masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan pegawai pajak; serta menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara adil dan berkeadilan untuk memberikan efek jera. Kesimpulan: Pajak adalah kontribusi wajib diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adanya ketentuan- ketentuan mengenai perpajakan diharapkan tercapainya atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.
{"title":"Polemik Pemungutan Pajak di Indonesia","authors":"Cindy Cindy","doi":"10.47709/ijbl.v2i1.2030","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2030","url":null,"abstract":"Latar belakang: Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan mengenai perpajakan diharapkan membawa pencapaian atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun pemungutan pajak ini masih menimbulkan permasalahan, oleh karena itu pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dalam pemungutan pajak dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak. \u0000Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian seperti karya ilmiah, buku-buku, dan internet yang berkaitan dengan topik pembahasan \u0000Hasil penelitian: Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai perpajakan; kebijakan self-assessment; lemahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan; sudut pandang masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak; serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai perpajakan; memberikan edukasi melalui media sosial maupun seminar secara berkala; memberikan pendidikan terkait perpajakan sejak dini; meningkatkan kualitas dan kinerja database hingga berstandar internasional; meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang perpajakan; meluruskan pandangan masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan pegawai pajak; serta menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara adil dan berkeadilan untuk memberikan efek jera. \u0000Kesimpulan: Pajak adalah kontribusi wajib diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adanya ketentuan- ketentuan mengenai perpajakan diharapkan tercapainya atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115013595","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Latar belakang: Saat ini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dari sebelumnya sebesar 10% dan telah berlaku sejak 1 April 2022 dikarenakan sesuai dengan diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta usulan menteri keuangan Indonesia Ibu Sri Mulyani demi memperbaiki anggaran APBN yang mengalami defisit dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia. Metode penelitian: Metode Penelitian pada artikel ini menggunakan metode internet searching yaitu cara proses pencarian data melalui media internet demi memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian Hasil penelitian: Bahwa kenaikan PPN menjadi 11% mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan arahan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani demi memperbaiki defisit APBN yang membengkak akibiat dari Pandemi COVID-19 tersebut. Dan juga Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pun akan secara bertahap dimana diatur dalam UU HPP akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kesimpulan: Bahwa kenaikan PPN sendiri akan berdampak positif bagi pemerintah bagi penambahan kas negara tetapi kenaikan PPN ditengah pandemi tersebut membawa dampak negatif terutama bagi masyarakat kebawah atau kurang mampu sehingga mengakibatkan masyarakat kurang mampu tersebut memiliki daya beli rendah tetapi pemerintah memastikan tidak akan menerapkan PPN kepada sembako kecuali sembako tersebut memiliki kelas premium.
{"title":"Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia","authors":"Albert Siahaan","doi":"10.47709/ijbl.v2i1.2029","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2029","url":null,"abstract":"Latar belakang: Saat ini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dari sebelumnya sebesar 10% dan telah berlaku sejak 1 April 2022 dikarenakan sesuai dengan diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta usulan menteri keuangan Indonesia Ibu Sri Mulyani demi memperbaiki anggaran APBN yang mengalami defisit dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia. \u0000Metode penelitian: Metode Penelitian pada artikel ini menggunakan metode internet searching yaitu cara proses pencarian data melalui media internet demi memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian \u0000Hasil penelitian: Bahwa kenaikan PPN menjadi 11% mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan arahan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani demi memperbaiki defisit APBN yang membengkak akibiat dari Pandemi COVID-19 tersebut. Dan juga Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pun akan secara bertahap dimana diatur dalam UU HPP akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. \u0000Kesimpulan: Bahwa kenaikan PPN sendiri akan berdampak positif bagi pemerintah bagi penambahan kas negara tetapi kenaikan PPN ditengah pandemi tersebut membawa dampak negatif terutama bagi masyarakat kebawah atau kurang mampu sehingga mengakibatkan masyarakat kurang mampu tersebut memiliki daya beli rendah tetapi pemerintah memastikan tidak akan menerapkan PPN kepada sembako kecuali sembako tersebut memiliki kelas premium.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127790202","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Latar belakang: Hadirnya pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang begitu besar di berbagai aspek kehidupan sehari-hari, terutama ekonomi, sosial dan politik di dunia sehingga perputaran roda perekonomian di Indonesia menjadi sangat lambat. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di bidang ekonomi juga berimbas kepada pendapatan negara. Salah satunya adalah negara Indonesia yang sebagian besar sumber pendapatan negara adalah melalui penerimaan pajak. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya peranan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara, maka pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kas negara dengan dibentuknya kebijakan di sektor perpajakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. hal tersebut juga memerlukan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terkhususnya wajib pajak di masa pandemi ini. Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu kegiatan menelaah bahan pustaka guna memperoleh informasi yang relevan dengan objek penelitian. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan pustaka yang meliputi peraturan perundang-undangan nasional yang relevan dengan topik penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang memiliki korelasi dengan bahan hukum primer yang diperoleh dari beberapa karya ilmiah, internet, dan jurnal yang dapat mendukung penelitian ini. Hasil penelitian: Menurut data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak telah mencapai setidaknya 88,3% dari target APBN yang sebesar Rp1.485 triliun. Selain itu, menurut hasil penelitian Supriyati (2018) yang didasarkan pada motivational posture, menunjukkan bahwa kesadaran dari diri individu berpengaruh sangat kuat terhadap perilaku patuh atau tidaknya dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan pemberian sanksi pajak. Kesimpulan: Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga terhadap perpajakan. Realisasi penerimaan pajak melonjak hingga 54,2% pada September 2022. Kesadaran wajib pajak berpengaruh besar pada perilaku patuhnya sendiri. Adapun strategi upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak: memperbaiki pelayanan perpajakan, meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di DJP, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perpajakan, serta melakukan internalisasi nilai moral dan integritas petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.
{"title":"PENGARUH KEBIJAKAN PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19","authors":"Olivia Lawrencia Halim","doi":"10.47709/ijbl.v2i1.2031","DOIUrl":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2031","url":null,"abstract":"Latar belakang: Hadirnya pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang begitu besar di berbagai aspek kehidupan sehari-hari, terutama ekonomi, sosial dan politik di dunia sehingga perputaran roda perekonomian di Indonesia menjadi sangat lambat. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di bidang ekonomi juga berimbas kepada pendapatan negara. Salah satunya adalah negara Indonesia yang sebagian besar sumber pendapatan negara adalah melalui penerimaan pajak. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya peranan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara, maka pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kas negara dengan dibentuknya kebijakan di sektor perpajakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. hal tersebut juga memerlukan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terkhususnya wajib pajak di masa pandemi ini. \u0000Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu kegiatan menelaah bahan pustaka guna memperoleh informasi yang relevan dengan objek penelitian. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan pustaka yang meliputi peraturan perundang-undangan nasional yang relevan dengan topik penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang memiliki korelasi dengan bahan hukum primer yang diperoleh dari beberapa karya ilmiah, internet, dan jurnal yang dapat mendukung penelitian ini. \u0000Hasil penelitian: Menurut data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak telah mencapai setidaknya 88,3% dari target APBN yang sebesar Rp1.485 triliun. Selain itu, menurut hasil penelitian Supriyati (2018) yang didasarkan pada motivational posture, menunjukkan bahwa kesadaran dari diri individu berpengaruh sangat kuat terhadap perilaku patuh atau tidaknya dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan pemberian sanksi pajak. \u0000Kesimpulan: Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga terhadap perpajakan. Realisasi penerimaan pajak melonjak hingga 54,2% pada September 2022. Kesadaran wajib pajak berpengaruh besar pada perilaku patuhnya sendiri. Adapun strategi upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak: memperbaiki pelayanan perpajakan, meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di DJP, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perpajakan, serta melakukan internalisasi nilai moral dan integritas petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117177579","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}