{"title":"ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PELAYANA KESEHATAN INFORMED CONSENT LITERATUR REVIEW","authors":"Umi Salamah","doi":"10.36308/jik.v14i1.487","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasien memiliki hak untuk menyetujui atau menolak persetujuan dalam sebuah tindakan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko terhadap tindakan yang dilakukan Informed consent diberikan secara lisan maupun tulisan. Segala bentuk informasi medis harus diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (literature review). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder. Database yang digunakan pada pencarian literatur antara lain yaitu PubMed, Science Direct (Elsevier) dan Google Scholar. Hasil penelitian yaitu secara umum Informed Consent dapat diartikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh seorang pasien kepada dokter atas suatu tindakan medik yang akan dilakukan, setelah mendapatkan informasi yang jelas akan tindakan tersebut. Informed Consent menurut Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX / 1989, Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/ Menkes/PER/III/2009 tentang Persetujuan dan Penjelasan tindakan medis yang akan dilakukan, sekurang-kurangnya meliputi diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yangmungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, perkiraan biaya.","PeriodicalId":246520,"journal":{"name":"Bhamada: Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (E-Journal)","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bhamada: Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (E-Journal)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36308/jik.v14i1.487","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasien memiliki hak untuk menyetujui atau menolak persetujuan dalam sebuah tindakan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko terhadap tindakan yang dilakukan Informed consent diberikan secara lisan maupun tulisan. Segala bentuk informasi medis harus diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (literature review). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder. Database yang digunakan pada pencarian literatur antara lain yaitu PubMed, Science Direct (Elsevier) dan Google Scholar. Hasil penelitian yaitu secara umum Informed Consent dapat diartikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh seorang pasien kepada dokter atas suatu tindakan medik yang akan dilakukan, setelah mendapatkan informasi yang jelas akan tindakan tersebut. Informed Consent menurut Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX / 1989, Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/ Menkes/PER/III/2009 tentang Persetujuan dan Penjelasan tindakan medis yang akan dilakukan, sekurang-kurangnya meliputi diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yangmungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, perkiraan biaya.
患者有权批准或拒绝行动中的批准。在病人得到充分的解释、医学行为的诊断和法令、其他替代医疗行为的目的和风险以及告密者的口头或书面行为的风险之后,所达成的协议。所有形式的医疗信息都应该提供给病人或病人家属。本研究是文学评论。采用次要数据收集技术。在任何文献搜索中使用的数据库包括PubMed, Science Direct (Elsevier)和谷歌Scholar。研究的结果是,一般来说,知情同意可以看作是病人在获得明确的医疗信息后,对医生采取的医疗行动的同意。根据《信使报》585 / Menkes / l / IX / 1989的评论,医疗协议是由患者或其家属根据对该患者的医疗行为作出解释而同意的。对病人采取的所有医疗行动都必须得到批准。《健康部长》第290条规定将进行的医疗批准和解释,至少包括医学行为的诊断和条例、其他替代行动、风险、并发症和可能发生的风险和并发症以及对行动的估计、成本估计。