{"title":"PENERAPAN ALASAN PERINGAN DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Mahri Hasan, Topo Santoso","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terdapat beberapa lembaga negara yang terlibat aktif dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi diantaranya kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengadilan itu sendiri. Dari aspek penegakan hukum hakim diberikan tuntutan lebih khususnya pada ketepatan dalam memutus atau menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan, masalah utaman dari persoalan ketepatan adalah pada saat hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yang relatif ringan terhadap terdakwa, hakim terkadang sangat mudah menjatuhkan putusan pemidanaan dengan alasan peringan pidana yang tidak relevan, dengan problem tersebut maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanan pasal 2 dan 3 unandang-undang nomor 31 tahun 1999 kemudian diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan mahkamah agung ini menjadi acuan normatif jika hakim ingin menjatuhkan putusan pemidanaan didalam peraturan mahkamah agung tersebut alasan keadaan meringankan disebutkan dengan tegas.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Terdapat beberapa lembaga negara yang terlibat aktif dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi diantaranya kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengadilan itu sendiri. Dari aspek penegakan hukum hakim diberikan tuntutan lebih khususnya pada ketepatan dalam memutus atau menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan, masalah utaman dari persoalan ketepatan adalah pada saat hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yang relatif ringan terhadap terdakwa, hakim terkadang sangat mudah menjatuhkan putusan pemidanaan dengan alasan peringan pidana yang tidak relevan, dengan problem tersebut maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanan pasal 2 dan 3 unandang-undang nomor 31 tahun 1999 kemudian diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan mahkamah agung ini menjadi acuan normatif jika hakim ingin menjatuhkan putusan pemidanaan didalam peraturan mahkamah agung tersebut alasan keadaan meringankan disebutkan dengan tegas.