PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICAT CRIME TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG HARTANYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA STUDI PUTUSANMAHKAMAHAGUNG NO. 3096 K/PID.SUS/2018

Iman Rahmat Gulo, Sunarmi Sunarmi, Mahmud Mulyadi
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICAT CRIME TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG HARTANYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA STUDI PUTUSANMAHKAMAHAGUNG NO. 3096 K/PID.SUS/2018","authors":"Iman Rahmat Gulo, Sunarmi Sunarmi, Mahmud Mulyadi","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3496","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, serta menggunakan modus yang semakin variatif, salah satu tindak pidana asal pencucian uang adalah penipuan. Terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Depok, pelaku pencucian uang yang berasal dari penipuan dihukum dengan pidana penjara, aset hasil tindak pidana dirampas untuk negara dan bukan dikembalikan kepada korban. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penipuan, bagaimana mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang berasal dari harta korban penipuan, serta analisis dasar pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung No. 3096 K/Pid.Sus/2018. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan adalah melalui permohonan restitusi diatur pada undang-undang perlindungan saksi dan korban.. Kedua, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana penipuan di diatur berdasarkan ketentuan KUHAP dan undang-undang terkait. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus 2018 adalah barang-barang bukti merupakan hasil kejahatan yang disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3496","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, serta menggunakan modus yang semakin variatif, salah satu tindak pidana asal pencucian uang adalah penipuan. Terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Depok, pelaku pencucian uang yang berasal dari penipuan dihukum dengan pidana penjara, aset hasil tindak pidana dirampas untuk negara dan bukan dikembalikan kepada korban. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penipuan, bagaimana mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang berasal dari harta korban penipuan, serta analisis dasar pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung No. 3096 K/Pid.Sus/2018. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan adalah melalui permohonan restitusi diatur pada undang-undang perlindungan saksi dan korban.. Kedua, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana penipuan di diatur berdasarkan ketentuan KUHAP dan undang-undang terkait. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus 2018 adalah barang-barang bukti merupakan hasil kejahatan yang disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
刑事犯罪前重罪对洗钱受害者的法律保护,这些罪行被视为欺诈,已被国家最高法院裁定为最高法院。3096 K - PID。苏- 2018
洗钱犯罪越复杂,越有管辖权限制,使用越来越多样化的作案手法,洗钱犯罪之一就是诈骗。发生在地区检察官Depok,一名犯罪洗钱者被判入狱,犯罪所得的资产被没收到国家,而不是归还受害者。研究的问题是如何保护欺诈受害者的法律保护,如何从欺诈受害者的财产中获取犯罪资产的盗窃机制,以及如何从最高法院3096 K/Pid. 2018年判决的法官判断分析。研究表明,第一种从欺诈中获得的重罪洗钱受害者的法律保护是根据《证人保护法》规定的赔偿要求。第二,根据KUHAP的条款和相关法规规定,从欺诈行为中没收和扣押的资产。第三,法官判决:3096 K/Pid。2018年Sus证据是从被告手中没收的罪行的结果,这些被告不仅犯了“欺诈”罪,还犯了“洗钱罪”,因此根据《朱俊托法典》第46条规定,这些证据被没收为国家。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENERAPAN DIVERSI DALAM TUNTUTAN JAKSA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus Cabang Kejaksaan Deli Serdang Di Pancur Batu) UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH DIHADAPAN NOTARIS SEBAGAI PERALIHAN JAMINAN HUTANG (Studi putusan No.3617 I C/Pdt/2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICAT CRIME TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG HARTANYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA STUDI PUTUSANMAHKAMAHAGUNG NO. 3096 K/PID.SUS/2018 KEDUDUKAN DAN WEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) DALAM PERWALIAN SEBAGAI PENGAWAS ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PADA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1