{"title":"SINKRONISASI PENGATURAN NAMA DOMAIN DAN HAK MEREK DI INDONESIA","authors":"Asawati Nugrahani, Al. Sentot Sudarwanto","doi":"10.20961/privat.v7i2.34405","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis study discusses the synchronization of domain name and Trademark regulation in Indonesia. Thisresearch is normative legal research is prescriptive to vertical and horizontal level of synchronization. The approach used in this legal research is the statue approach and the conceptual approach (conseptualapproach). The source of research can be distinguished to be a source of research in the form of primarylegal materials in the form of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, Law Number 11 Year 2008 juncto 19 Year 2016 on Information and Electronic Transactions and its regulations below.Secondary legal material from the doctrines of jurists, and other non-legal materials. The results showedthat both regulation have not been there any match between one another. First, in terms of registrationof the first principle to the legal file of the Trademark and the principle of domain name registration is first file first serve is a different principle so that many disputes after the domain name obtained. Second, interms of ownership, domain names obtained on lease are not the same objects as Trademarks so theycan not be equalized. Sync can be done by adding settings on whois system optimization and revisingthe domain name law.Keywords: Domain name, Trademark, legal concept AbstrakPenelitian ini membahas tentang sinkronisasi pengaturan nama domain dan hak merek di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif terhadap taraf sinkronisasi vertikaldan horizontal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undangundang(statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapatdibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Undang –Undang Nomor20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan- peraturan dibawahnya. Bahanhukum sekunder dari doktrin-doktrin para ahli hukum, dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa kedua pengaturan tersebut belum terdapat adanya kesesuaian antara satu denganyang lainnya. Pertama, dilihat dari segi pendaftarannya asas first to file hukum merek dan asas pendaftaran nama domain yaitu first file first serve merupakan asas yang berbeda sehingga dapat banyak sengketa setelah nama domain didapatkan. Kedua, dilihat dari kepemilikannya, nama domain didapatkan secara sewa bukan merupakan objek yang sama dengan merek sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan. Sinkronisasi dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai optimaliasi sitem whois dan merevisi undang- undang nama domain.Kata Kunci : nama domain, merek, sinkronisasi","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.34405","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThis study discusses the synchronization of domain name and Trademark regulation in Indonesia. Thisresearch is normative legal research is prescriptive to vertical and horizontal level of synchronization. The approach used in this legal research is the statue approach and the conceptual approach (conseptualapproach). The source of research can be distinguished to be a source of research in the form of primarylegal materials in the form of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, Law Number 11 Year 2008 juncto 19 Year 2016 on Information and Electronic Transactions and its regulations below.Secondary legal material from the doctrines of jurists, and other non-legal materials. The results showedthat both regulation have not been there any match between one another. First, in terms of registrationof the first principle to the legal file of the Trademark and the principle of domain name registration is first file first serve is a different principle so that many disputes after the domain name obtained. Second, interms of ownership, domain names obtained on lease are not the same objects as Trademarks so theycan not be equalized. Sync can be done by adding settings on whois system optimization and revisingthe domain name law.Keywords: Domain name, Trademark, legal concept AbstrakPenelitian ini membahas tentang sinkronisasi pengaturan nama domain dan hak merek di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif terhadap taraf sinkronisasi vertikaldan horizontal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undangundang(statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapatdibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Undang –Undang Nomor20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan- peraturan dibawahnya. Bahanhukum sekunder dari doktrin-doktrin para ahli hukum, dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa kedua pengaturan tersebut belum terdapat adanya kesesuaian antara satu denganyang lainnya. Pertama, dilihat dari segi pendaftarannya asas first to file hukum merek dan asas pendaftaran nama domain yaitu first file first serve merupakan asas yang berbeda sehingga dapat banyak sengketa setelah nama domain didapatkan. Kedua, dilihat dari kepemilikannya, nama domain didapatkan secara sewa bukan merupakan objek yang sama dengan merek sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan. Sinkronisasi dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai optimaliasi sitem whois dan merevisi undang- undang nama domain.Kata Kunci : nama domain, merek, sinkronisasi
摘要本研究探讨印尼域名与商标监管的同步性。本文的研究是规范性法学研究的纵向和横向的同步。在这项法律研究中使用的方法是雕像方法和概念方法(概念性方法)。研究来源可以区分为2016年第20号商标和地理标志法,2008年至2016年第11号信息和电子交易法及其以下规定形式的主要法律材料形式的研究来源。来自法学家学说的次要法律材料,以及其他非法律材料。结果表明,两种规则之间没有任何匹配。首先,在注册原则方面,以法律文件的方式注册商标的原则与域名注册的原则是先文件先服务是不同的原则,使许多争议后域名获得。其次,在所有权方面,以租赁方式获得的域名与商标不是同一客体,因此不能平等对待。同步可以通过增加whois系统优化设置和修改域名法律来实现。关键词:域名,商标,法律概念摘要:penelitian ini membahas tentang sinkronisasi pengaturan nama Domain dan hak merek di Indonesia。Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif药方terhadap taraf sinkronisasi垂直和水平。Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Pendekatan undangundang(雕像方法)dan Pendekatan konseptual(概念方法)。Sumber penelitian dapatdibedakan menjadi Sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Undang- Undang Nomor20 Tahun 2016 tentang Merek dan印度地理,Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 junto 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan- peraturan dibawahnya。Bahanhukum sekunder dari doktrin-doktrin para ahli hukum, dan bahan non-hukum lainnya。Hasil penelitianmenunjukkan bahwa kedua pengaturan tersebut belum terdapat adanya kesesaian, antara位于丹阳兰尼亚。Pertama, dilihat dari segi pendaftarannya以及第一文件hukum merek danas pendaftaran nama域名yitu第一文件第一服务merupakan as yang berbeda seingga dapat banyak sengketa setelah nama域名didapatkan。Kedua, dilihat dari kepemiliakanya, nama domain didapatkan secara sewa bukan merupakan objek yang sama dengan merek sehinga keduanya tidak dapat dipersakan。Sinkronisasi dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai optimaliasi系统,该系统是一个可访问的域。Kata Kunci: nama domain, merek, sinkronisasi