{"title":"PENERAPAN PRINSIP KYC PADA FINANCIAL TECHNOLOGY P2P LENDING YANG AKOMODATIF BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Rally Nufi Khafialima Zahra, Kukuh Tejomurti","doi":"10.20961/privat.v11i2.49016","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to know the legal problem and solution for FinTech P2P Lending Company that is not doing verification or rechecking their Borrowers. This type of article is normative legal research that is prescriptive to find a new concept for resolving the legal problem by using the statute approach. This article uses secondary data with primary legal material and library research. The data analysis technique used by the author is a deduction and syllogism analysis. The result of this research is a Borrower who committing fraud by using other person’s identity or fake account can be found because of personal data leaks dan sells personal data by social media. Moreover, fake account on P2P Lending also caused by FinTech P2P Lending Company who is not using KYC Principles as appropriate in the bank or not rechecking their Borrowers. A solution for FinTech P2P Lending Company who wants to apply KYC Principles in their P2P Lending platform is using e-KYC.Keywords: Fake accounts; e-KYC; P2P LendingAbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum serta solusi bagi Penyelenggara FinTech P2P Lending yang tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap Penerima Pinjamannya. Artikel ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif untuk menemukan konsep baru guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder dengan bahan hukum primer yang menggunakan teknik pengumpulan data hukum kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis data yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Penerima Pinajaman yang melakukan penipuan identitas atau munculnya akun palsu yang disebabkan adanya kebocoran data pribadi dan praktik jual-beli data pribadi pada media sosial. Selain itu, munculnya akun palsu pada P2P Lending juga disebabkan karena Penyelenggara FinTech P2P Lending tidak menerapkan prinsip KYC layaknya perbankan atau melakukan pemeriksaan ulang terhadap Penerima Pinjamannya. Solusi bagi Penyelenggara FinTech P2P Lending yang ingin menerapkan prinsip KYC pada platform P2P Lending miliknya adalah dengan menggunakan e-KYC.Kata Kunci: Akun palsu; e-KYC; P2P Lending","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"62 2 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v11i2.49016","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThis article aims to know the legal problem and solution for FinTech P2P Lending Company that is not doing verification or rechecking their Borrowers. This type of article is normative legal research that is prescriptive to find a new concept for resolving the legal problem by using the statute approach. This article uses secondary data with primary legal material and library research. The data analysis technique used by the author is a deduction and syllogism analysis. The result of this research is a Borrower who committing fraud by using other person’s identity or fake account can be found because of personal data leaks dan sells personal data by social media. Moreover, fake account on P2P Lending also caused by FinTech P2P Lending Company who is not using KYC Principles as appropriate in the bank or not rechecking their Borrowers. A solution for FinTech P2P Lending Company who wants to apply KYC Principles in their P2P Lending platform is using e-KYC.Keywords: Fake accounts; e-KYC; P2P LendingAbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum serta solusi bagi Penyelenggara FinTech P2P Lending yang tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap Penerima Pinjamannya. Artikel ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif untuk menemukan konsep baru guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder dengan bahan hukum primer yang menggunakan teknik pengumpulan data hukum kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis data yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Penerima Pinajaman yang melakukan penipuan identitas atau munculnya akun palsu yang disebabkan adanya kebocoran data pribadi dan praktik jual-beli data pribadi pada media sosial. Selain itu, munculnya akun palsu pada P2P Lending juga disebabkan karena Penyelenggara FinTech P2P Lending tidak menerapkan prinsip KYC layaknya perbankan atau melakukan pemeriksaan ulang terhadap Penerima Pinjamannya. Solusi bagi Penyelenggara FinTech P2P Lending yang ingin menerapkan prinsip KYC pada platform P2P Lending miliknya adalah dengan menggunakan e-KYC.Kata Kunci: Akun palsu; e-KYC; P2P Lending