{"title":"PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA SEPEDA MOTOR (MATIC) PERJANJIAN HARGA DI ANTARA ENTERPREAUNERS","authors":"Desri Novian, La Ode Arman M","doi":"10.47652/metadata.v5i1.314","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Situasi yang paling umum menunjukkan bahwa hanya ada beberapa pengusaha yang memiliki pengaruh besar pada suatu industri yang berdampak pada kecenderungan pasar yang dominan. Fenomena ini akan menciptakan situasi para pengusaha untuk melakukan kesepakatan penentuan harga yang sama di bawah kerja sama untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari kegiatan bisnis. Dalam hal situasi keluar adalah kesepakatan yang menentukan harga barang tertentu di pasar atau wilayah tertentu. Penelitian ini merupakan deskriptif analitis yang mengarah pada pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini merupakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Fenomena perjanjian penetapan harga adalah perjanjian yang dilarang yang diterbitkan dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Perspektif hukum perdata, perjanjian itu dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata, yang dimaksudkan untuk dianggap sebagai perjanjian pertukaran yang disepakati. Kesepakatan dibuat untuk menentukan harga skuter matic 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT Astra Honda Motor, berawal dari adanya komunikasi antara kedua perusahaan manajemen melalui email resmi perusahaan. Dalam percakapan melalui email tersebut, Bapak Yukata Terada selaku Presiden Direktur Kojima meminta kepada kelompok manajemen pemasaran untuk mengikuti pola kenaikan harga mulai Januari 2014 sebagai janji kepada Bapak Inuma selaku Presiden Direktur Honda.Dampak dari perjanjian tersebut menentukan harga skuter matic tipe 110-125 cc buatan PT. yang menyebabkan banyak kerugian bagi konsumen.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.314","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Situasi yang paling umum menunjukkan bahwa hanya ada beberapa pengusaha yang memiliki pengaruh besar pada suatu industri yang berdampak pada kecenderungan pasar yang dominan. Fenomena ini akan menciptakan situasi para pengusaha untuk melakukan kesepakatan penentuan harga yang sama di bawah kerja sama untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari kegiatan bisnis. Dalam hal situasi keluar adalah kesepakatan yang menentukan harga barang tertentu di pasar atau wilayah tertentu. Penelitian ini merupakan deskriptif analitis yang mengarah pada pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini merupakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Fenomena perjanjian penetapan harga adalah perjanjian yang dilarang yang diterbitkan dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Perspektif hukum perdata, perjanjian itu dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata, yang dimaksudkan untuk dianggap sebagai perjanjian pertukaran yang disepakati. Kesepakatan dibuat untuk menentukan harga skuter matic 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT Astra Honda Motor, berawal dari adanya komunikasi antara kedua perusahaan manajemen melalui email resmi perusahaan. Dalam percakapan melalui email tersebut, Bapak Yukata Terada selaku Presiden Direktur Kojima meminta kepada kelompok manajemen pemasaran untuk mengikuti pola kenaikan harga mulai Januari 2014 sebagai janji kepada Bapak Inuma selaku Presiden Direktur Honda.Dampak dari perjanjian tersebut menentukan harga skuter matic tipe 110-125 cc buatan PT. yang menyebabkan banyak kerugian bagi konsumen.